Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CekFakta #222 Waspada Bot Plagiat, Sebar Hoaks dengan Mendaur Ulang Konten Curian

image-gnews
Ilustrasi artificial intelligence (AI). (Antara/Pixabay)
Ilustrasi artificial intelligence (AI). (Antara/Pixabay)
Iklan

Halo, pembaca nawala Cek Fakta Tempo!

Hoaks dalam bentuk apa yang sering Anda terima? Si pembuat kabar bohong cenderung menebar konten yang diolah dari hasil curian–entah foto maupun video.

Baru-baru ini, hoaks diproduksi dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Media-media kredibel menjadi sasaran pencurian konten, untuk kemudian diramu menjadi kabar kibul.

Apakah Anda menerima nawala ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

Bagian ini ditulis oleh Artika Rachmi Farmita dari Tim Cek Fakta Tempo

Prebunking Series (38)
Waspada Bot Plagiat, Sebar Hoaks dengan Mendaur Ulang Konten Curian

Selain membantu kerja kita sebagai manusia modern, Artificial Intelligence (AI) juga bisa disalahgunakan oleh aktor-aktor jahat yang memproduksi disinformasi. 

Dilansir NewsGuard, terdapat 37 situs yang menggunakan kecerdasan buatan untuk mengemas ulang artikel dari sumber berita utama tanpa mencantumkan kredit kepada sumber berita sama sekali. Dengan chatbot, situs-situs itu mengacak dan menulis ulang ribuan artikel berita yang pertama kali muncul di outlet berita ternama seperti CNN, The New York Times, dan Reuters. 

Sebagai contoh, NewsGuard menemukannya di GlobalVillageSpace.com yang berbasis di Pakistan. Situs yang mendeskripsikan dirinya sebagai “berita, analisis, dan opini,” ini tampaknya memanfaatkan AI untuk menulis ulang artikel dari media arus utama tanpa mencantumkan kreditasi. Ini terlihat jelas karena situs tersebut menerbitkan 17 artikel yang secara teledor masih mencantumkan “pesan kesalahan AI” dalam enam bulan terakhir. 

“Pesan kesalahan AI” biasanya muncul ketika kita memasukkan perintah yang kurang dipahami oleh chatbot. Misalnya, saat meminta AI untuk menulis ulang artikel kemudian ia menjawab: “Sebagai model bahasa AI, saya tidak dapat menulis ulang judul ini…” atau “Maaf, sebagai model bahasa AI, saya tidak dapat menentukan konten yang perlu ditulis ulang tanpa konteks atau informasi apa pun…”

Ada pula ladang konten atau content farms. Bak “beternak hoaks”, situs-situs ini mempublikasikan artikel berkualitas rendah dalam jumlah besar dengan tujuan untuk mendapatkan peringkat yang lebih tinggi di Google.

Beberapa ladang konten juga menampilkan iklan terprogram dari perusahaan-perusahaan ternama. Iklan terprogram alias programmatic ads secara tidak sadar membantu mendanai praktik penggunaan AI untuk mereproduksi konten dari outlet media arus utama. Bentuk-bentuknya pernah dibahas Tempo di nawala edisi ini.

Situs-situs seperti Grammarly biasanya memiliki tool pendeteksi plagiarisme yang menganalisis teks dan membandingkannya dengan konten yang tersedia di internet. Namun, alat pendeteksi plagiarisme Grammarly terkadang juga kesulitan mengidentifikasi artikel yang telah ditulis ulang dari sumber lain dengan menggunakan AI. Artinya, teknologi kecerdasan buatan berhasil mengacak konten asli sampai betul-betul sulit diidentifikasi.

“Kita sekarang berada di era yang semakin sulit untuk membedakan antara konten manusia dan konten yang dihasilkan oleh AI, dan semakin sulit untuk mengidentifikasi jenis-jenis contoh potensial plagiarisme,” ujar Amir Tayrani, seorang mitra di firma hukum Gibson Dunn kepada NewsGuard.

Bagian ini ditulis oleh Inge Klara Safitri dari Tempo Media Lab

Cek Fakta Pilihan

Benarkah  Video yang Diklaim Gerakan Bumi Hangus PKI di Batam pada 2023?

Seorang pengguna Facebook mengunggah video pada grup Facebook dengan narasi bahwa gerakan bumi hangus PKI sudah dilakukan di Batam. Akun ini menulis “Di pulau Batam sudah bergerak bumi hanguskan PKI, sampai ke akar-akarnya. Mohon disebarkan se-luas² nya. Jangan enggan menyebarkan video ini. Yang tidak mau menyebarkan berita ini berarti sama halnya dgn membiarkan pki hidup dan berkembang di indonesia.”.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

| Hasil Pemeriksaan fakta

Untuk memverifikasi video tersebut, Tim Cek Fakta Tempo menggunakan Google Reserve Image, Yandex Image serta menelusuri video serupa di YouTube. Tempo juga menelusuri berita dari media-media siber yang kredibel. Berdasarkan penelusuran Tempo, video ini banyak beredar di YouTube namun dengan tanggal yang berbeda-beda.

Baca selengkapnya

Waktunya Trivia!

Benarkah LGBT adalah Penyakit Menular?

Sejumlah akun di Facebook memuat klaim bahwa LGBT adalah penyakit menular. Tim Cek Fakta Tempo setidaknya menemukan tiga uanggahan.  Salah satu akun misalnya menulis, “LGBT itu penyimpangan, penyakit menular”. Sementara akun lainnya membagikan klaim, “Perilaku LGBT ini selain berbahaya bagi diri mereka sendiri selain dosa pastinya yaitu terjangkiti penyakit yang mematikan dan menular. Juga berbahaya bagi kehidupan kita bermasyarakat.”

| Bagaimana hasil pemeriksaan faktanya?

Mari kita cek faktanya!

Ada Apa Pekan Ini?

Dalam sepekan terakhir, klaim yang beredar di media sosial memiliki isu yang sangat beragam, mulai dari isu politik, sosial dan kesehatan. Buka tautannya ke kanal Cek Fakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini. Ingin mengecek fakta dari informasi atau klaim yang anda terima? Hubungi ChatBot kami.

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Telegram

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

2 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.


CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

9 hari lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman


CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

16 hari lalu

Ilustrasi internet. (abc.net.au)
CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

22 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


CekFakta #254 Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google

23 hari lalu

Logo Google. REUTERS
CekFakta #254 Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google

Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google


CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

30 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

34 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

36 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

37 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

38 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.