Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

image-gnews
Hanya tiga hakim MK, dari delapan, yang menyatakan terbukti kecurangan pemilu.
Hanya tiga hakim MK, dari delapan, yang menyatakan terbukti kecurangan pemilu.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Halo pembaca,

Lazimnya orang memperbaiki kesalahan masa lalu dengan mengubah perilaku atau menunjukkan niatnya dengan berbuat sebaliknya dari tindakan keliru itu. Maka, jika kita tonton sidang sengketa pemilihan presiden, para hakim konstitusi terlihat menggali dugaan kecurangan Pemilu 2024 untuk memperbaiki kesalahan dan citra buruk lembaga hukum tertinggi ini.

Tahun lalu, Mahkamah Konstitusi membuat putusan di luar nalar: menerima gugatan batas usia menjadi calon presiden atau wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu. Akibatnya, Gibran Rakabuming Raka yang belum cukup umur bisa menjadi kandidat Pemilu. Masalahnya, putusan itu dibuat oleh hakim konstitusi yang dipimpin Anwar Usman, adik ipar Presiden Jokowi, paman Gibran.

Ejekan “Mahkamah Keluarga”, yang diambil dari judul editorial majalah ini, menjadi populer. Citra Mahkamah Konstitusi yang sudah buruk karena ketuanya terjerat korupsi, semakin anjlok dengan putusan 90 itu. Karena itu, ketika ada pergantian ketua dari Anwar Usman yang dipecat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ke Suhartoyo, secara nalar MK akan memperbaiki putusannya.

Maka, banyak optimisme Suhartoyo bisa memberikan rasa adil dalam sengketa pilpres ini. Rupanya, itu harapan yang terlalu muluk. Putusan MK menyebutkan gugatan kecurangan Pemilu itu tak terbukti. Hanya tiga hakim MK, dari delapan, yang menyatakan terbukti. Perbandingan 5:3 itu seharusnya imbang jika Suhartoyo ikut kubu yang menyatakan berbeda pendapat. Tapi, Suhartoyo ikut kubu hakim yang membuat pertimbangan secara konservatif terhadap norma undang-undang.

Dengan putusan itu, berakhir sudah drama Pemilu. Kita punya presiden dan wakil presiden baru setelah Oktober 2024: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Kini tinggal menghitung apakah partai-partai yang tak mendukung Prabowo akan menjadi oposisi di DPR. Jika mereka goyah dan ikut bujuk-rayu koalisi, tak ada lagi penyeimbang di parlemen.

Edisi kali ini membahas apa yang terjadi di balik putusan MK itu. Apa yang sesungguhnya menjadi pertimbangan? Benarkah sempat ada pembahasan mendiskualifikasi Gibran dari kemenangan Prabowo?

Selamat membaca.

Bagja Hidayat

Wakil Pemimpin Redaksi

Instruksi Satu Suara Sebelum Sidang: Cerita di Balik Putusan Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pilpres 2024. Sempat mencuat diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.

Rencana Ganjar dan Anies Setelah Kalah di Mahkamah Konstitusi

Ganjar Pranowo akan aktif dalam isu lingkungan setelah putusan MK. Anies Baswedan mempertimbangkan bergabung dengan Prabowo-Gibran.

Iming-iming di Balik Gembosnya Hak Angket Kecurangan Pemilu

Hak angket kecurangan pemilu di DPR dipastikan gagal total setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Tinggal PKS yang konsisten.

Ekonomi

Bagaimana Aturan Impor Memukul Industri Terigu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Produsen terigu sulit mendapatkan bahan baku karena pembatasan impor. Regulasi lartas mengancam banyak sektor industri.

Nasional

Serangan Nurul Ghufron kepada Dewan Pengawas KPK

Rangkuman berita sepekan: dari konflik internal di KPK antara Nurul Ghufron dengan Albertina Ho hingga Jokowi dipecat PDIP.

Hukum

Jejaring Bisnis Robert Bonosusatya dalam Dugaan Korupsi Timah

Penyidik menelusuri aliran uang antara Robert Bonosusatya dan PT Refined Bangka Tin. Ada peran Harvey Moeis dan Helena Lim.

Wawancara

Cara Menteri Retno Marsudi Mencegah Konflik Iran-Israel Memburuk

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan perang Iran-Israel dan dampaknya terhadap ekonomi Indonesia.

Baca selengkapnya di Majalah Tempo:

Instruksi Satu Suara Sebelum Sidang: Cerita di Balik Putusan Sengketa Pilpres

Rencana Ganjar dan Anies Setelah Kalah di Mahkamah Konstitusi

Iming-iming di Balik Gembosnya Hak Angket Kecurangan Pemilu

Bagaimana Aturan Impor Memukul Industri Terigu

Jejaring Bisnis Robert Bonosusatya dalam Dugaan Korupsi Timah

Cara Menteri Retno Marsudi Mencegah Konflik Iran-Israel Memburuk

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Anggap Partai Politik Tak Wakili Kehendak Rakyat

3 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Anggap Partai Politik Tak Wakili Kehendak Rakyat

Mereka meminta kotak kosong berlaku di semua daerah, tak hanya wilayah dengan pasangan calon tunggal.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

14 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

23 jam lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Terkini: Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Jokowi yang Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Paus Fransiskus Lanjutkan Perjalanan ke Papua Nugini Naik Garuda Indonesia

2 hari lalu

Sebelum jatuh sakit, ekonom Faisal Basri yang kritis kepada pemerintah ini masih menyuarakan dukungannya kepada para petani di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang menolak tambang seng.
Terkini: Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Jokowi yang Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Paus Fransiskus Lanjutkan Perjalanan ke Papua Nugini Naik Garuda Indonesia

Ekonom senior UI Faisal Basri pernah mengkritik tiga menteri kabinet Presiden Jokowi yang menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres.


Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Saksi Sidang Sengketa Pilpres tapi Puji Tri Risma, Ini Sebabnya

2 hari lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Saksi Sidang Sengketa Pilpres tapi Puji Tri Risma, Ini Sebabnya

Faisal Basri menyebut tiga menteri yang hadir dalam sidang Sengketa Pilpres memberi kesaksian layaknya seperti membacakan pidato kenegaraan.


Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

7 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

Anies Baswedan gagal maju Pilkada 2024, ia sebut soal kesempatan mendirikan ormas atau partai politik. Apa syarat mendirikan organisasi massa?


Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

7 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

Setelah ramai demo Kawal Putusan MK, DPR usul mengevaluasi MK yang disampaikan Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Apa maksudnya?


Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung, TII: Berpotensi Intervensi Kekuasaan Kehakiman

8 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kiri) saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Komisi III DPR RI menunda uji kelayakan dan kepatutan atau fit proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2024 karena menemukan dua Calon Hakim Agung yang tidak memenuhi persyaratan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung, TII: Berpotensi Intervensi Kekuasaan Kehakiman

Peneliti TII Alvin Nicola menyebut praktik seleksi calon hakim agung yang dipertontonkan DPR berpotensi mengintervensi kekuasaan kehakiman.


Ketua Komisi II DPR Bantah Institusinya Bakal Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi

9 hari lalu

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan), Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kiri), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kedua kanan) berbincang sebelum dimulainya rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Komisi II DPR Bantah Institusinya Bakal Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi

Doli menegaskan dirinya tidak pernah berbicara mengenai rencana evaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam forum apa pun.


DPR Ingin Evaluasi MK, Guru Besar HTN Unpad: Membahayakan

9 hari lalu

Sejumlah para guru besar, akademisi, aktivis pro demokrasi dan aktivis 98, dan mahasiswa melakukan aksi perlawanan tragedi pembegalan konstitusi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Ada semacam pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. Demokrasi Indonesia telah bangkrut. TEMPO/Subekti.
DPR Ingin Evaluasi MK, Guru Besar HTN Unpad: Membahayakan

Komisi Pemerintahan DPR melontarkan wacana ingin mengevaluasi Mahkamah Konstitusi (MK)