TEMPO.CO, Jakarta - Halo pembaca,
Lazimnya orang memperbaiki kesalahan masa lalu dengan mengubah perilaku atau menunjukkan niatnya dengan berbuat sebaliknya dari tindakan keliru itu. Maka, jika kita tonton sidang sengketa pemilihan presiden, para hakim konstitusi terlihat menggali dugaan kecurangan Pemilu 2024 untuk memperbaiki kesalahan dan citra buruk lembaga hukum tertinggi ini.
Tahun lalu, Mahkamah Konstitusi membuat putusan di luar nalar: menerima gugatan batas usia menjadi calon presiden atau wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu. Akibatnya, Gibran Rakabuming Raka yang belum cukup umur bisa menjadi kandidat Pemilu. Masalahnya, putusan itu dibuat oleh hakim konstitusi yang dipimpin Anwar Usman, adik ipar Presiden Jokowi, paman Gibran.
Ejekan “Mahkamah Keluarga”, yang diambil dari judul editorial majalah ini, menjadi populer. Citra Mahkamah Konstitusi yang sudah buruk karena ketuanya terjerat korupsi, semakin anjlok dengan putusan 90 itu. Karena itu, ketika ada pergantian ketua dari Anwar Usman yang dipecat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ke Suhartoyo, secara nalar MK akan memperbaiki putusannya.
Maka, banyak optimisme Suhartoyo bisa memberikan rasa adil dalam sengketa pilpres ini. Rupanya, itu harapan yang terlalu muluk. Putusan MK menyebutkan gugatan kecurangan Pemilu itu tak terbukti. Hanya tiga hakim MK, dari delapan, yang menyatakan terbukti. Perbandingan 5:3 itu seharusnya imbang jika Suhartoyo ikut kubu yang menyatakan berbeda pendapat. Tapi, Suhartoyo ikut kubu hakim yang membuat pertimbangan secara konservatif terhadap norma undang-undang.
Dengan putusan itu, berakhir sudah drama Pemilu. Kita punya presiden dan wakil presiden baru setelah Oktober 2024: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Kini tinggal menghitung apakah partai-partai yang tak mendukung Prabowo akan menjadi oposisi di DPR. Jika mereka goyah dan ikut bujuk-rayu koalisi, tak ada lagi penyeimbang di parlemen.
Edisi kali ini membahas apa yang terjadi di balik putusan MK itu. Apa yang sesungguhnya menjadi pertimbangan? Benarkah sempat ada pembahasan mendiskualifikasi Gibran dari kemenangan Prabowo?
Selamat membaca.
Bagja Hidayat
Wakil Pemimpin Redaksi
Instruksi Satu Suara Sebelum Sidang: Cerita di Balik Putusan Sengketa Pilpres
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pilpres 2024. Sempat mencuat diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.
Rencana Ganjar dan Anies Setelah Kalah di Mahkamah Konstitusi
Ganjar Pranowo akan aktif dalam isu lingkungan setelah putusan MK. Anies Baswedan mempertimbangkan bergabung dengan Prabowo-Gibran.
Iming-iming di Balik Gembosnya Hak Angket Kecurangan Pemilu
Hak angket kecurangan pemilu di DPR dipastikan gagal total setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Tinggal PKS yang konsisten.
Ekonomi
Bagaimana Aturan Impor Memukul Industri Terigu
Produsen terigu sulit mendapatkan bahan baku karena pembatasan impor. Regulasi lartas mengancam banyak sektor industri.
Nasional
Serangan Nurul Ghufron kepada Dewan Pengawas KPK
Rangkuman berita sepekan: dari konflik internal di KPK antara Nurul Ghufron dengan Albertina Ho hingga Jokowi dipecat PDIP.
Hukum
Jejaring Bisnis Robert Bonosusatya dalam Dugaan Korupsi Timah
Penyidik menelusuri aliran uang antara Robert Bonosusatya dan PT Refined Bangka Tin. Ada peran Harvey Moeis dan Helena Lim.
Wawancara
Cara Menteri Retno Marsudi Mencegah Konflik Iran-Israel Memburuk
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan perang Iran-Israel dan dampaknya terhadap ekonomi Indonesia.
Baca selengkapnya di Majalah Tempo:
Instruksi Satu Suara Sebelum Sidang: Cerita di Balik Putusan Sengketa Pilpres
Rencana Ganjar dan Anies Setelah Kalah di Mahkamah Konstitusi
Iming-iming di Balik Gembosnya Hak Angket Kecurangan Pemilu
Bagaimana Aturan Impor Memukul Industri Terigu
Jejaring Bisnis Robert Bonosusatya dalam Dugaan Korupsi Timah
Cara Menteri Retno Marsudi Mencegah Konflik Iran-Israel Memburuk