Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CekFakta #249 Situs-situs Abal-abal Buatan AI Menyebar Hoaks dalam Berbagai Bahasa

image-gnews
Ilustrasi wanita sedang browsing internet. Pixabay.com
Ilustrasi wanita sedang browsing internet. Pixabay.com
Iklan

Halo, pembaca nawala Cek Fakta Tempo!

Anda mungkin biasanya mendapati kabar palsu di media sosial dalam bentuk teks dengan gambar sebagai penguat narasi. Atau video dengan kalimat-kalimat yang memancing emosi.

Namun, ada modus lain yang digunakan aktor jahat untuk menyebarkan hoaks: lewat situs-situs web yang diternakkan oleh artificial intelligence (AI) alias kecerdasan buatan. Situs-situs abal-abal ini pun dibuat dalam berbagai bahasa, yang semua isinya palsu. Mulai berita palsu, gambar palsu, bahkan iklan palsu.

Apakah Anda menerima nawala ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

Bagian ini ditulis oleh Artika Rachmi Farmita dari Tim Cek Fakta Tempo

Situs-situs Abal-abal Buatan AI Menyebar Hoaks dalam Berbagai Bahasa

Dilansir NewsGuard, AI Tracking Center atau Pusat Pelacakan AI NewsGuard mengidentifikasi 725 situs web berita dan informasi yang tidak dapat dipercaya yang dikelola oleh kecerdasan buatan. Situs-situs tersebut tersebar dalam 15 bahasa yang berbeda seperti dalam 15 bahasa: Arab, Cina, Ceko, Belanda, Inggris, Prancis, Jerman, Italia, Korea, Portugis, Spanyol, Tagalog, Thailand, dan Turki, termasuk Bahasa Indonesia.

Situs-situs web ini sering kali bersembunyi di balik nama-nama yang tampaknya kredibel. Sehingga dapat membuat kita sulit untuk membedakan informasi yang dapat dipercaya dan mana yang tidak. Mereka mencari pendapatan dengan menempelkan iklan-iklan programmatic dari merek-merek ternama yang disediakan oleh industri teknologi, tanpa melihat kredibilitas situs berita abal-abal tersebut. Akibatnya, pembaca merasa yakin dengan tampilannya.

Situs-situs abal-abal ini biasanya memiliki nama-nama umum. Misalnya, iBusiness Day, Ireland Top News, dan Daily Time Update, yang bagi pembaca tampak seperti situs berita yang sudah mapan. Padahal, mereka mempublikasikan artikel yang sebagian besar atau seluruhnya ditulis oleh bot.

Tak hanya memanipulasi melalui programmatic ads, beberapa situs itu juga memanfaatkan AI untuk membuat klaim palsu secara otomatis. Misalnya, ada situs yang menyebarkan klaim palsu bahwa AS mengoperasikan laboratorium senjata biologis di Kazakhstan, lalu menginfeksi unta untuk membahayakan orang-orang di Cina.

Menurut Hunt Allcott dan Matthew Gentzkow, sedikitnya ada 3 alasan utama mengapa kita sering terkecoh oleh situs-situs yang tidak kredibel.

Pertama, situs-situs abal-abal itu sering menggunakan strategi pemasaran yang canggih agar terlihat profesional dan kredibel. Mereka kerap mengadopsi nama domain yang terdengar resmi, merancang tata letak yang menyerupai situs berita terpercaya, dan menggunakan logo serta format yang mirip dengan outlet berita terkemuka. Hal ini membuat pembaca kurang curiga terhadap keaslian informasi yang mereka konsumsi.

Kedua, algoritma pencarian dan platform media sosial seringkali tidak mampu membedakan antara situs-situs berita yang dapat dipercaya dan yang tidak. Ini dapat mengakibatkan situs-situs berita palsu muncul di hasil pencarian atau di feed media sosial kita.

Ketiga, situs-situs tersebut juga memanfaatkan topik-topik yang menarik perhatian pembaca, seperti politik kontroversial, gosip selebriti, atau berita sensasional. Tujuannya untuk menarik lalu lintas (traffic) ke situs mereka. Mereka menggunakan judul yang menarik dan klaim yang dramatis untuk menarik perhatian pembaca tanpa mempedulikan kebenaran atau akurasi informasi yang disampaikan.

Bagian ini ditulis oleh Inge Klara Safitri dari Tempo Media Lab

Cek Fakta Pilihan

Benarkah Muhaimin Iskandar Bergabung ke Prabowo-Gibran pada 22 Februari 2024?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebuah video beredar dengan narasi Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berpidato menyatakan bergabung ke koalisi Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Video itu diunggah pengguna di YouTube, Instagram [arsip], serta Facebook akun ini dan ini, pada 22 Februari 2024. Video itu memuat teks: “Mengejutkan!! Pernyataan Gus Muhaimin bergabung Prabowo-Gibran demi rakyat Indonesia”. Video pendek tersebut memperlihatkan pria yang kerap disapa Cak Imin itu, sedang berpidato di sebuah podium, mengenakan baju putih dan kopiah hitam. Dalam pidatonya, Cak Imin mengatakan Prabowo yang juga hadir dalam acara itu, merupakan orang yang layak menjadi presiden. Ia mengatakan bahwa Prabowo adalah orang baik dan ikhlas dalam menghadapi berbagai masalah.

| Hasil Pemeriksaan fakta

Tempo memverifikasi unggahan itu menggunakan mesin pencari Google dan kata kunci potongan isi pidato Muhaimin dalam unggahan itu. Ditemukan video asli dari konten yang beredar tersebut dengan durasi lebih panjang.

Baca selengkapnya

Waktunya Trivia!

Benarkah Rohingya Demo dan Ricuh di Makassar Pada 23 Desember 2023?

Sebuah akun Facebook membagikan video reels berjudul “Demo Rohingya di Makassar ricuh!”, pada 23 Desember 2023. Dalam unjuk rasa itu, ratusan massa berdesak-desakan dengan petugas Kepolisian, sebelum diangkut menggunakan mobil dalmas untuk dibawa ke Polrestabes Makassar..

Mari kita cek faktanya!

Ada Apa Pekan Ini?

Dalam sepekan terakhir, klaim yang beredar di media sosial didominasi dengan isu pemilu dan laporan dugaan kecurangan pemilu. Buka tautannya ke kanal Cek Fakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini. Ingin mengecek fakta dari informasi atau klaim yang anda terima? Hubungi ChatBot kami.

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Telegram



Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

17 jam lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.


CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

7 hari lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman


CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

14 hari lalu

Ilustrasi internet. (abc.net.au)
CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

20 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


CekFakta #254 Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google

21 hari lalu

Logo Google. REUTERS
CekFakta #254 Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google

Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google


CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

28 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

33 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

35 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

36 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

36 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.