Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CekFakta #234 Tahan Klik Agar Selamat dari Banjir Informasi di Mesin Pencari

image-gnews
Ilustrasi wanita sedang browsing internet. Pixabay.com
Ilustrasi wanita sedang browsing internet. Pixabay.com
Iklan

Halo, pembaca nawala Cek Fakta Tempo!

Apakah Anda pernah merasa kewalahan saat menghadapi hasil pencarian yang meluber di internet? Tentu rasanya menyesakkan ketika kita sudah menghabiskan lebih dari beberapa menit di internet, namun belum tentu menemukan jawaban yang valid karena terperangkap mengeklik banyak link di mesin pencari.

Padahal, kita sedang mencari tahu apakah suatu informasi itu fakta atau hoaks. Berikut langkah-langkah mudah menerapkan tips “menahan klik” agar selamat dari banjir informasi di jagad maya.

Apakah Anda menerima nawala ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

Bagian ini ditulis oleh Artika Rachmi Farmita dari Tim Cek Fakta Tempo

Prebunking Series (49)
'Tahan Klik' Agar Selamat dari Banjir Informasi di Mesin Pencari

Stanford History Education Group membagikan tips “menahan klik” untuk meningkatkan literasi kita di tengah banjir kabar kibul. “Menahan klik” atau click restraint adalah tindakan menunggu beberapa detik sebelum Anda mengklik hal pertama yang dilihat di halaman hasil pencarian. 

Alasannya sederhana: tidak semua informasi faktual dan dapat diandalkan. Apalagi banyak situs web yang mengasah penerapan jurus Search Engine Optimization (SEO) agar menduduki puncak teratas laman pencarian. Maka dari itu, kita perlu membatasi alias menahan klik sampai benar-benar menemukan yang tepat. Bagaimana caranya?

Perhatikan contoh iklan obat yang mengklaim bisa menyembuhkan gagal ginjal tanpa operasi berikut ini. Tim Cek Fakta Tempo pernah membongkar kebohongannya di sini.

“Menyembuhkan penyakit ginjal di rumah tidak memerlukan antibiotik atau pergi ke rumah sakit.
Sangat cepat dan hemat biaya!
Dengan teknologi tercanggih dari Amerika Serikat, membantu menyembuhkan gagal ginjal secara tuntas hanya dalam 7 hari pemakaian. (tautan produk obat)
100 pengguna sembuh dari 99 penyakit tanpa kekambuhan.”

Jika kita mulai menelusuri dengan kata kunci “menyembuhkan gagal ginjal tanpa operasi” di mesin pencari, kemungkinan kita akan disuguhkan hasil yang beragam. Bisa video, pertanyaan umum, atau postingan iklan. Hmm, bukan itu yang kita cari, kan

Nah, dalam contoh ini kita melihat situs web yang tidak begitu terkenal, Halosehat.com, berada di urutan teratas. Namun jika Anda scroll lagi ke bawah, Anda baru akan melihat tautan dari media terpercaya seperti Kompas.com, Tempo, Detik Health, maupun layanan telemedicine yang terkemuka.

Membatasi untuk tidak mengeklik situs-situs di urutan teratas, adalah trik agar tidak mudah terjebak informasi yang menyesatkan. Apalagi banyak situs tak terpercaya memiliki nama yang mirip dengan situs layanan telemedicine asli.

Kita patut curiga pada situs semacam Halosehat.com walau logo dan namanya terdengar seperti layanan telemedicine pada umumnya. Sebab, situs ini tidak menyebutkan sumber rujukan terpercaya seperti jurnal kesehatan, pendapat dokter atau spesialis yang memang berkompeten menjelaskan soal penyembuhan gagal ginjal. 

Tanda centang verifikasi juga tidak bisa dikonfirmasi, lantaran tidak disebutkan siapa nama penulisnya dan apa kompetensinya, termasuk siapa pihak yang memverifikasi. Pembaca jadi tak bisa mengkroscek apakah tulisannya bisa dipertanggungjawabkan.

Selain itu, situs tersebut tidak mencantumkan penjelasan soal “About Us” (Tentang Kami), penanggung jawab media, susunan redaksi, meski mencantumkan nomor kontak dan alamat perusahaan. Artinya, kredibilitas situs ini dipertanyakan. 

Dari sini kita memahami, bahwa tidak ada cara praktis dan ajaib hanya dengan mengkonsumsi satu obat untuk menyembuhkan gagal ginjal tanpa operasi.

Selamat mempraktikkan. Sekali lagi, jangan dulu mengeklik!

Bagian ini ditulis oleh Inge Klara Safitri dari Tempo Media Lab

Cek Fakta Pilihan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Benarkah Konten dengan Klaim bahwa Anggota KPPS Pemilu 2019 Meninggal Karena Diracun PKI?

Video berdurasi 1 menit 26 detik beredar di Tiktok [arsip], dengan narasi bahwa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 meninggal dunia karena diracun oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Video itu mencuplik pemberitaan stasiun televisi nasional yang menyebut bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membahas penyebab kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tersebut karena diracun. 

| Hasil Pemeriksaan fakta

Tempo menelusuri video pemberitaan seperti yang dibagikan dengan terlebih dahulu memfragmentasi menjadi gambar dengan menggunakan tools InVID, lalu gambar hasil fragmentasi ditelusuri dengan menggunakan tools Yandex Image. 

Hasilnya, cuplikan pemberitaan itu diambil dari video Kompas TV yang tayang pada 13 Mei 2019 berjudul “469 Petugas KPPS Meninggal, Penyebabnya Ternyata Bukan Kelelahan tapi…”.  

Baca selengkapnya

Waktunya Trivia!

Benarkah Video yang Diklaim Memperlihatkan Pembantaian Orang-orang dalam Lubang oleh Militer Israel?

Sebuah video beredar di WhatsApp yang diklaim berisi tentang militer Israel yang sedang membantai musuhnya. Video itu memperlihatkan sejumlah pria digelandang secara bergantian dengan mata tertutup dan tangan terikat. Dia kemudian didorong ke sebuah lubang, yang berisi ban dan tubuh pria-pria lain yang bergelimpangan. Setelah jatuh ke lubang, pria tersebut ditembak.

| Bagaimana hasil pemeriksaan faktanya?

Mari kita cek faktanya!

Ada Apa Pekan Ini?

Dalam sepekan terakhir, klaim yang beredar di media sosial memiliki isu yang sangat beragam, mulai dari isu politik, sosial dan kesehatan. Buka tautannya ke kanal Cek Fakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini. Ingin mengecek fakta dari informasi atau klaim yang anda terima? Hubungi ChatBot kami.

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Telegram

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

1 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.


CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

8 hari lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman


CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

15 hari lalu

Ilustrasi internet. (abc.net.au)
CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

21 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


CekFakta #254 Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google

22 hari lalu

Logo Google. REUTERS
CekFakta #254 Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google

Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google


CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

29 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

33 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

35 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

36 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

37 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.