Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CekFakta #232 Berpikir Kontrafaktual agar Tak Terjerumus pada Hoaks

image-gnews
Ilustrasi berpikir/menimbang. Shutterstock.com
Ilustrasi berpikir/menimbang. Shutterstock.com
Iklan

Halo, pembaca nawala Cek Fakta Tempo!

Pernahkah Anda berandai-andai jika sesuatu terjadi sebaliknya, melalui berpikir kontrafaktual? Pemikiran kontrafaktual (counterfactual thinking)—atau mempertimbangkan soal “bagaimana jika” tentang masa lalu—bisa membawa dampak emosional yang positif dan negatif. 

Di sisi lain, berpikir kontrafaktual bisa membantu kita mencegah paparan hoaks. Bagaimana caranya?

Apakah Anda menerima nawala ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

Bagian ini ditulis oleh Artika Rachmi Farmita dari Tim Cek Fakta Tempo

Prebunking Series (47)
Berpikir Kontrafaktual agar Tak Terjerumus pada Hoaks

Pemikiran kontrafaktual atau counterfactual thinking membuat seseorang berpikir tentang masa lalu yang mungkin saja berbeda, atau masa kini mungkin saja berbeda. Sebab secara harfiah, kontrafaktual berarti berlawanan dengan fakta. 

Dilansir PsychologyToday, pemikiran ini biasanya dipicu oleh peristiwa negatif yang merintangi tujuan dan keinginan kita. Alhasil, bisa memicu berbagai efek pada emosi, keyakinan, dan perilaku. Mengingat bahwa peristiwa negatif bisa membawa keburukan, dapat membantu kita menumbuhkan rasa syukur, mengatur emosi, dan membangun kekuatan. Namun pemikiran kontrafaktual yang bersifat “melihat ke atas”, misalnya gagal mencapai tujuan hidup, dapat memicu penyesalan.

Nah, berpikir kontrafaktual memang pernah menjadi salah satu faktor psikososial yang menyebabkan seseorang cenderung bertahan untuk mempercayai kabar bohong. Bahkan setelah informasi baru dan bukti faktual yang membongkar kepalsuan sudah disodorkan.

Dengan menggunakan strategi ini, para penganut teori konspirasi dan hoaks dapat secara efektif menjauhkan keyakinan mereka dari kenyataan, mempertahankan pendapat mereka, dan bahkan membenarkan perilaku berikutnya. Misalnya, menyebarkan hoaks yang dia dapat kepada orang lain.

Namun, sebuah studi tahun 2023 menyebutkan bahwa pemikiran kontrafaktual juga dapat berfungsi sebagai strategi pencegahan atau prebunking untuk membuat seseorang lebih berhati-hati terhadap berita yang menarik tapi meragukan.

Intervensi prebunking berbasis kontrafaktual dapat mendorong kita untuk secara kritis menilai informasi terlepas dari status kebenarannya. Sehingga, kita diberi jeda untuk merenungkan bahwa sebuah konten berita palsu hanyalah alternatif dari sebuah kenyataan. 

Para peneliti bahkan menunjukkan bahwa prebunking kontrafaktual dapat memberikan pendekatan tidak langsung untuk melawan informasi yang salah yang mungkin berguna bagi individu yang tidak mempan terhadap strategi membongkar hoaks secara frontal. Terutama orang-orang yang menjadi target hoaks memiliki motif eksistensial dan sosial, selain motif epistemik. 

Sebab, jika menyentuh motif-motif tersebut, seseorang bisa menunjukkan resistensi alias penolakan yang cukup besar ketika ada yang mencoba untuk menyangkal atau mengoreksi informasinya yang salah. Alih-alih secara langsung menjejalkan kebenaran, akurasi, dan keandalan konten misinformasi, intervensi kontrafaktual membingkai konten tersebut sebagai hipotesis yang bisa dipertimbangkan secara bebas sebelum sampai pada kesimpulan yang pasti. 

Artinya, pendekatan berpikir kontrafaktual ini bisa jadi semacam jalan tengah yang mencegah orang-orang di sekitar kita yang cenderung percaya teori konspirasi. Syukur-syukur jika bisa mengubah pikiran mereka.

Bagian ini ditulis oleh Inge Klara Safitri dari Tempo Media Lab

Cek Fakta Pilihan

Benarkah Warga Bahrain Melemparkan Bom Molotov ke Kedutaan Besar Israel?

Video berdurasi 1 menit 15 detik disebarkan di Facebook [arsip] dengan klaim warga Bahrain melempar Kedutaan Besar Israel dengan bom molotov. Video juga mengklaim bahwa sekelompok orang menggunakan bom molotov menyerang sebuah bangunan hingga terbakar. Di Facebook, video itu diunggah pada 22 Oktober 2023 dengan keterangan: Warga Bahrain melempar Kedutaan Israel di Bahrain dengan bom molotov dan mencoba membakarnya. Aksi itu diklaim sebagai respon bom yang jatuh di Rumah Sakit dan pabrik roti Gaza oleh serangan Israel.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

| Hasil Pemeriksaan fakta

Tim Cek Fakta Tempo melakukan verifikasi klaim di atas dengan menggunakan tool InVid dan reverse image Google dan Yandex. Hasilnya, video tersebut bukanlah penyerangan kantor Kedutaan Israel di Bahrain, melainkan serangan terhadap sebuah kantor polisi di Pulau Sitra, Bahrain, pada 2012.  

Baca selengkapnya

Waktunya Trivia!

Benarkah Menara Masjid Al Aqsa Tetap Utuh Meski Ditembaki Israel?

Sebuah akun Facebook [Arsip] membagikan video dengan narasi masjid Al Aqsa tetap utuh meski ditembaki oleh tentara Israel. Video tersebut diberi judul ‘Kuasa ilahi menara masjidil Aqsa ditembaki Israel namun menara itu Masih tetap berdiri kokoh walaupun Israel menggunakan rudal’. 

| Bagaimana hasil pemeriksaan faktanya?

Mari kita cek faktanya!

Ada Apa Pekan Ini?

Dalam sepekan terakhir, klaim yang beredar di media sosial memiliki isu yang sangat beragam, mulai dari isu politik, sosial dan kesehatan. Buka tautannya ke kanal Cek Fakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini. Ingin mengecek fakta dari informasi atau klaim yang anda terima? Hubungi ChatBot kami.

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Telegram

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

1 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.


CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

8 hari lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman


CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

15 hari lalu

Ilustrasi internet. (abc.net.au)
CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

21 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


CekFakta #254 Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google

22 hari lalu

Logo Google. REUTERS
CekFakta #254 Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google

Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google


CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

29 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

34 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

36 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

36 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

37 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.