Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CekFakta #223 Mewaspadai Gempuran Hoaks Obat Palsu dan Pengobatan Alternatif

image-gnews
Iklan

Halo, pembaca nawala Cek Fakta Tempo!

Kesehatan adalah aset paling berharga dalam hidup. Usai menghadapi pandemi, kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan kini meningkat. Namun ini bukan yang hal mudah jika kita digempur kabar palsu setiap hari. Iklan-iklan obat palsu dan pengobatan alternatif hilir mudik di gawai.

Karena pengobatan konvensional dirasa tak kunjung memberi solusi, Anda mungkin pernah tergoda untuk mencobanya. Nah, sudahkah Anda mengecek mitos dan risiko di balik hoaks obat palsu dan pengobatan alternatif itu?

Apakah Anda menerima nawala ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

Bagian ini ditulis oleh Artika Rachmi Farmita dari Tim Cek Fakta Tempo

Prebunking Series (39)
Mewaspadai Gempuran Hoaks Obat Palsu dan Pengobatan Alternatif

Familiar dengan kalimat ini? “Untuk teman-teman yang tangannya sering kram, kebas, kaku, nyeri juga akibat dari asam urat, radang sendi, atau pun stroke. Jika merasakan itu coba gunakan teknik ini, rutinkan selama beberapa minggu. Insya Allah sembuh ya.”

Atau aneka artikel yang dikemas dalam bentuk nasehat? Mulai tips singkat menyembuhkan stroke, makan labu siam agar asam urat seketika hilang, teknik tertentu untuk atasi kanker, sampai minum ramuan herbal agar tidak sakit gigi selamanya.

Pengobatan alternatif sungguh lihai menarik perhatian kita. Selain harapan sembuh, mereka menggunakan kalimat berbungkus jargon keyakinan agama maupun budaya. Salah satu mitos yang umum digunakan adalah pengobatan alternatif pasti efektif karena sudah digunakan turun-temurun sejak lama. Bahkan lebih aman dibandingkan pengobatan konvensional. 

Begitu pula obat palsu. Obat palsu kerap menebar ketakutan (fear-mongering) sembari menawarkan solusi berupa tautan menuju laman produk abal-abal. Tak jarang, iklan obat mencatut tokoh-tokoh dunia kedokteran riil atau pakar yang tidak jelas asal-usulnya. Agar lebih meyakinkan, si aktor jahat menambahkan seolah-olah terdapat sejumlah testimoni dari para pengguna. Ditambah lagi, videonya didesain semirip mungkin dengan tayangan televisi asli.

Padahal, baik iklan pengobatan alternatif dan obat palsu, membawa potensi bahaya lantaran mensabotase akal dalam mengambil keputusan informasi terkait aset terpenting kita: kesehatan.

Untuk itu, kita harus berhati-hati terhadap hoaks pengobatan alternatif dan obat palsu yang dapat menyebar dengan cepat melalui media sosial. Disarikan dari Peraturan dan Laporan Tahun 2022 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), berikut ciri-ciri iklan obat palsu dan pengobatan alternatif berbahaya:

  1. Tidak memiliki kandungan yang tertera secara rinci pada kemasan
  2. Harga yang terlalu murah dibandingkan dengan produk sejenis
  3. Iklan menggunakan klaim maupun janji yang tidak masuk akal atau berlebihan, seperti menyembuhkan penyakit kronis dalam waktu singkat atau tanpa efek samping
  4. Iklan tidak memiliki izin edar dari BPOM
  5. Iklan menggunakan testimonial palsu dari tokoh terkemuka atau tidak jelas asal-usulnya
  6. Iklan menggunakan gambar atau logo yang mirip dengan produk asli untuk menipu konsumen

Kita perlu tetap kritis dan berpikir dua kali sebelum memutuskan untuk mencoba pengobatan alternatif atau mengonsumsi obat-obatan dari iklan di media sosial. Kesehatan adalah aset berharga yang perlu dijaga dengan baik.

Bagian ini ditulis oleh Inge Klara Safitri dari Tempo Media Lab

Cek Fakta Pilihan

Benarkah Ada Penipuan dengan Modus Penggantian ID PLN Secara Berbayar?

Sebuah foto memperlihatkan penipuan dengan modus tanda bukti pembayaran biaya penggantian nomor atau ID pelanggan PLN senilai Rp 400 ribu. Foto ini beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp. Keterangan yang disertakan mengatakan kuitansi itu bagian dari modus penipuan orang-orang yang mengaku sebagai petugas PLN. Mereka datang ke rumah-rumah dan mengatakan akan melakukan penggantian ID pelanggan dengan meminta pembayaran Rp 400 ribu.

| Hasil Pemeriksaan fakta

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Foto yang memperlihatkan kuitansi pembayaran penggantian ID pelanggan PLN sebesar Rp 400.000, beredar di internet yang disebut sebagai modus penipuan. PLN melalui akun Instagramnya menganjurkan masyarakat berhati-hati pada penipuan dengan modus penggantian ID pelanggan PLN.

Baca selengkapnya

Waktunya Trivia!

Benarkah Klaim Penanganan Korban yang Tertusuk Paku Berkarat?

Sebuah akun media sosial Instagram pada 5 Agustus 2023 mengunggah foto kaki dan paku berkarat yang menancap di sebuah papan. Narasi dalam foto tersebut: Info Kesehatan. Jika tertusuk paku berkarat, awas tetanus. Segera lakukan ini. Unggahan itu memberikan tips sebagai pertolongan pertama mengatasi kaki yang tertusuk palsu yakni dengan menempelkan kain yang telah dibakar ke kaki yang luka. Setelah menempelkan kain, kemudian dipukul-pukul menggunakan batu hingga darah kotor keluar.

| Bagaimana hasil pemeriksaan faktanya?

Mari kita cek faktanya!

Ada Apa Pekan Ini?

Dalam sepekan terakhir, klaim yang beredar di media sosial memiliki isu yang sangat beragam, mulai dari isu politik, sosial dan kesehatan. Buka tautannya ke kanal Cek Fakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini. Ingin mengecek fakta dari informasi atau klaim yang anda terima? Hubungi ChatBot kami.

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Telegram


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

2 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.


CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

9 hari lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman


CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

16 hari lalu

Ilustrasi internet. (abc.net.au)
CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

22 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


CekFakta #254 Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google

23 hari lalu

Logo Google. REUTERS
CekFakta #254 Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google

Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google


CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

30 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

34 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

36 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

37 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

38 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.