Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CekFakta #221 Kenali Modus Hoaks Bagi-bagi Uang dan Hadiah dengan Mudah

image-gnews
Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Iklan

Halo, pembaca nawala Cek Fakta Tempo!

Siapa yang tak suka hadiah atau pemberian secara cuma-cuma? Kata “gratis” adalah pemicu emosional yang sangat kuat dan memancing ketertarikan. Di dunia pemasaran, strategi diskon, bonus, atau hadiah dibungkus dalam agar pembeli melirik produknya.

Namun, aktor-aktor jahat juga menggunakan siasat ini untuk menipu lewat dunia maya. Bagaimana caranya agar bisa dengan mudah mengenali dan menghindarinya?

Apakah Anda menerima nawala ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

Bagian ini ditulis oleh Artika Rachmi Farmita dari Tim Cek Fakta Tempo

Prebunking Series (37)
Kenali Modus Hoaks Bagi-bagi Uang dan Hadiah dengan Mudah

Menurut Dan Ariely dalam bukunya “Predictably Irrational”, pola perilaku seseorang bisa seketika mudah dikuasai ketika sesuatu yang gratis datang. Emosi memainkan peran besar dalam ketertarikan orang terhadap barang gratis. Saat ditawari hadiah yang tak terduga, muatan positif dialami dan sensasi kegembiraan itu akan mempengaruhi pilihan si penerima. Termasuk jika ternyata itu hoaks belaka.

Mari kenali ciri-ciri “hoaks abadi” dengan modus bagi-bagi uang atau hadiah. Cek Fakta Tempo menyebutnya sebagai “hoaks abadi”, lantaran terus berulang dan beredar dengan sedikit modifikasi nama saja.

  • Hoaks, jika meminta klik tautan maupun mengunduh aplikasi tertentu dari Playstore 

Modus penipuan pemberian hadiah atau giveaway sangat banyak. Biasanya tak jauh-jauh seputar ulang tahun bank atau lembaga tertentu, bahkan mencatut artis atau tokoh terkemuka yang kaya raya. Ini sengaja dilakukan si penipu agar tampak meyakinkan di mata Anda.

Informasi tersebut biasanya beredar lewat aplikasi percakapan WhatsApp, lalu Anda diminta mengeklik tautan menuju website yang bisa mencuri data ataupun terhubung dengan pinjaman online ilegal. 

Bagaimana aktor jahat bisa mencuri data Anda? Secara tidak sadar, perintah dalam tautan hoaks bagi-bagi hadiah disusun sedemikian rupa sehingga menuntun Anda untuk memberikan data-data pribadi seperti nomor KTP, alamat rumah, nama lengkap, nomor ponsel, dan lain-lain. 

Ada pula yang mencuri data Anda lewat perintah mengunduh aplikasi di PlayStore atau AppStore. Sebelum jemari mengklik Unduh, selalu pastikan untuk mengecek pada bagian “Tentang Aplikasi Ini” agar tahu siapa pengembang (developer) di balik aplikasi tersebut. 

Pelajari hoaks pendaftaran PKH Online dan bansos Kementerian Sosial di sini

  • Hoaks, jika meminta Anda untuk menghubungi nomor WhatsApp tidak resmi

Tim Cek Fakta Tempo pernah membongkar hoaks berjudul “Presiden Jokowi Bagikan Puluhan Juta Rupiah dengan Daftar Melalui Whatsapp”.

Biasanya, perintah untuk menghubungi nomor WhatsApp diklaim untuk proses pencairan hadiah. Namun ini merupakan modus penipuan agar pengguna mengirimkan data pribadinya ataupun mengarahkan pengguna pada pinjaman online ilegal. Sekali lagi, berhati-hatilah mengklik tautan yang berujung pada meminta data-data pribadi Anda.

  • Hoaks, jika dimuat oleh akun media sosial atau situs tidak kredibel

Tak hanya meyakinkan kita sebagai penerima pesan lewat logo atau aplikasi PlayStore, aktor jahat juga menggunakan taktik melalui situs media. Tim Cek Fakta Tempo pernah membongkar hoaks dengan modus bagi-bagi token listrik gratis di sini.

Cara mudah mengenali situs media itu kredibel atau bukan, ialah dengan memperhatikan kontennya. Media yang tidak kredibel, biasanya mencuri informasi dari situs media lain tanpa menyebutkan sumbernya dan menambahkan informasi yang tidak terkonfirmasi. 

Situs tidak kredibel juga tidak mencantumkan penanggung jawab media, susunan redaksi dan nomor kontak serta alamat perusahaan. Padahal, media wajib mencantumkannya karena sudah diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bagian ini ditulis oleh Inge Klara Safitri dari Tempo Media Lab

Cek Fakta Pilihan

Benarkah Video Presiden Jokowi Beri Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta dengan Cara Menyukai Akun TikTok?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebuah video reels yang memperlihatkan Presiden Jokowi mengumumkan pemberian bantuan tunai senilai Rp 1,2 juta beredar di media sosial. Video tersebut dibagikan dengan klam bahwa bantuan dapat diperoleh dengan cara memberikan “Like” akun TikTok Jokowi. Di Facebook, video itu dibagikan akun ini [Arsip]. Pemilik akun juga meminta konfirmasi nomor rekening dan bantuan melalui tautan WhatsApp yang telah ditautkan.  

| Hasil Pemeriksaan fakta

Jokowi memang pernah meluncurkan Program Penyaluran Bantuan Tunai senilai Rp 1,2 juta pada 2021 yang diperuntukkan bagi pedagang kaki lima, pemilik usaha warung-warung kecil di seluruh Indonesia. Program tersebut diluncurkan Jokowi saat mengunjungi Kawasan Malioboro, Yogyakarta, pada 9 Oktober 2021. Namun, untuk mendapat bantuan tersebut bukan dengan cara mencantumkan tanda “Like” pada akun TikTok Jokowi, melainkan mendaftar pada Dinas Koperasi Kabupaten/Kota atau situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca selengkapnya

Waktunya Trivia!

Benarkah Perusahaan Cina Larang Pengibaran Bendera Merah Putih di Morowali?

Sebuah video berisi klaim bahwa perusahaan Cina melarang bendera Merah Putih berkibar, beredar di media sosial Snack. Narasi dalam video itu menyebut, perusahaan asal Cina, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, melarang pengibaran bendera merah putih. Video itu menampilkan dua orang pekerja menurunkan bendera dari atas truk merah, yang diduga karena dilarang perusahaan. Dikatakan pelarangan itu justru terjadi saat masyarakat bersiap merayakan kemerdekaan RI ke-78.

| Bagaimana hasil pemeriksaan faktanya?

Mari kita cek faktanya!

Ada Apa Pekan Ini?

Dalam sepekan terakhir, klaim yang beredar di media sosial memiliki isu yang sangat beragam, mulai dari isu politik, sosial dan kesehatan. Buka tautannya ke kanal Cek Fakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini. Ingin mengecek fakta dari informasi atau klaim yang anda terima? Hubungi ChatBot kami.

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Telegram



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

1 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.


CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

9 hari lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman


CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

15 hari lalu

Ilustrasi internet. (abc.net.au)
CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

22 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


CekFakta #254 Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google

22 hari lalu

Logo Google. REUTERS
CekFakta #254 Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google

Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google


CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

29 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

34 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

36 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

37 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

38 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.