Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CekFakta #217 5 Tips Agar Orang Tua Terhindar dari Hoaks

image-gnews
Ilustrasi fake news. shutterstock.com
Ilustrasi fake news. shutterstock.com
Iklan

Halo pembaca nawala cek fakta Tempo!

Sebuah studi ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal Nature pada Maret 2021 menemukan bahwa banyak orang membagikan informasi yang salah di media sosial karena tidak memperhatikan kontennya. Sebaliknya, masyarakat akan cenderung tidak membagikan informasi yang salah setelah diminta benar-benar jeli dalam menilai keakuratan suatu berita atau informasi. Artinya, masyarakat–terutama lansia–bisa membedakan mana hoaks dan fakta dengan cukup meluangkan lebih banyak waktu untuk mengevaluasi sumber yang sedang dibaca.

Dikutip dari NPR, berikut ini lima tips untuk mencegah penyebaran misinformasi dan disinformasi di kalangan lansia, termasuk orang tua kita:

Periksa sumber dan konteksnya

Apakah situs yang ditemukan, tergolong sumber yang terpercaya atau tidak? Sebabnya, informasi yang salah dapat datang dari berbagai arah.

“Yang terbaik adalah memiliki filter yang diterapkan pada semua informasi,” kata Breana Clark, direktur asosiasi operasi program Older Adults Technology Services (OATS).

Sumber yang terpercaya bisa diketahui dari sufiks alias akhiran alamat situs web. Misalnya, jika memang valid dari pemerintahan, biasanya diakhiri dengan .gov atau .go.id. Atau jika situs web resmi lembaga pendidikan, diakhiri dengan .edu atau ac.id.

Perhatikan gambar; rekayasa atau sungguhan

Cari sudut yang terputus-putus dan/atau pencahayaan yang aneh untuk mendeteksi apakah suatu gambar sudah direkayasa.

Selain itu, perhatikan sumber dan konteksnya. Orang tua juga perlu memahami konteks apakah konten yang diterima adalah fakta alias realita yang lucu, atau sekadar sindiran maupun guyonan.

Direktur pendidikan di News Literacy Project, John Silva, membahas foto ular dengan tonjolan berbentuk senapan di tubuhnya di suatu kelas. Ketika dia menanyakan pendapat peserta lansia mengenai gambar tersebut, salah satu dari mereka bertanya mengapa ada ular yang memakan senjata. 

Ternyata, ular palsu itu adalah sebuah karya seni. Karena diambil di luar konteks, orang-orang mungkin mengira ada ular sungguhan yang menelan pistol.

Opini atau fakta?

Lansia musti mampu membedakan antara opini dan fakta, karena di era digital, siapa pun dapat memposting konten secara online.

Maka, lansia juga perlu menguasai bagaimana memverifikasi informasi saat Anda membaca melalui teknik ‘membaca lateral’. Istilah membaca lateral ini pertama kali digunakan oleh Stanford History Education Group. Pertanyaan kunci untuk ditanyakan pada diri sendiri saat melakukannya: “Siapa di balik informasi itu? Apa buktinya? Apa kata sumber lain?” Cek Fakta Tempo pernah mengulasnya di sini.

Beri jeda sebelum bereaksi atau berbagi

Jeda, pertimbangkan, dan tahan klik ‘share’. Ingatlah bahwa ada aktor jahat yang mengambil keuntungan berupa pendapatan uang dari likes, memancing emosi, dan komentar di dunia maya. 

Jika teman atau keluarga berbagi informasi salah secara online, tawarkan diri untuk mengecek faktanya sebelum ada orang lain terpedaya.

Hati-hati dengan bot dan troll

Bot adalah akun otomatis palsu. Sedangkan trolls adalah manusia yang mengoperasikan akun dan dengan sengaja menjadi pembuat onar di dunia maya.

Identifikasi mereka dengan mengamati apakah suatu akun itu baru. Apalagi jika sedikit pengikutnya, tanpa foto, namanya aneh dengan banyak nomor, dan komentar yang tidak masuk akal atau menghasut. Baik bot maupun troll seringkali bikin rusuh.

Bagian ini ditulis oleh Inge Klara Safitri dari Tempo Media Lab

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cek Fakta Pilihan

Benarkah Penemuan Kitab Suci Al-Qur'an Raksasa yang Jatuh dari Langit?

Akun Facebook ini mengunggah sebuah video penemuan kitab bertuliskan huruf Arab disertai klaim bahwa kitab tersebut merupakan kitab suci Al-Qur'an raksasa yang jatuh dari langit. Video berdurasi 2 menit 17 detik tersebut diunggah pada 11 Juli 2023.

| Hasil Pemeriksaan fakta

Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo menelusuri pemberitaan terkait di internet dengan menggunakan kata kunci "Al-Qur'an jatuh dari langit". Hasilnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Sidoarjo Jawa Timur memastikan kitab tersebut adalah mushaf yang dibeli seharga Rp 24 juta. Pemilik rumah mengakui keberadaan kitab raksasa itu bukan turun dari langit, tetapi sengaja diatur agar seperti kejadian tidak biasa.  

Baca selengkapnya

Waktunya Trivia!

Benarkah Makan Buah-buahan saat Perut Kosong Bisa Obati Kanker?

Sebuah klaim beredar menyebutkan bahwa makan buah-buahan saat perut kosong atau sedang merasa sangat lapar, bisa mengobati kanker. Narasi itu berdasarkan pengalaman dokter Stephen Mak, yang menyatakan tingkat keberhasilan terapi tersebut 80 persen. Kemudian diterangkan beberapa jenis terapi buah untuk kesehatan. Salah satunya dari Dr Herbert Shelton menyarankan masyarakat memakan jeruk dan lemon sebelum makan nasi. Asam tinggi yang terkandung, dikatakan akan menjadi alkalin (basa) di dalam tubuh bila dimakan dalam keadaan perut kosong. 

| Bagaimana hasil pemeriksaan faktanya?

Mari kita cek faktanya!

Ada Apa Pekan Ini?

Dalam sepekan terakhir, klaim yang beredar di media sosial memiliki isu yang sangat beragam, mulai dari isu politik, sosial dan kesehatan. Buka tautannya ke kanal Cek Fakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini. Ingin mengecek fakta dari informasi atau klaim yang anda terima? Hubungi ChatBot kami.

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Telegram



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

1 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.


CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

8 hari lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman


CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

15 hari lalu

Ilustrasi internet. (abc.net.au)
CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

21 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


CekFakta #254 Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google

22 hari lalu

Logo Google. REUTERS
CekFakta #254 Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google

Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google


CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

29 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

34 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

36 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

37 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

37 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.