Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CekFakta #202 Menggunakan Filsafat untuk Membedakan Kebenaran dari Hoaks

image-gnews
Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Iklan

Halo, pembaca nawala Cek Fakta Tempo!

Di tengah era post-truth atau pasca-kebenaran, masyarakat lebih percaya apa yang diyakininya sebagai realitas alternatif daripada fakta. Kebenaran dinilai berdasarkan pada keyakinan diri dan kelompok.

Sementara itu, media sosial memungkinkan seseorang menyuarakan dan menyebarkan opini yang tidak berdasarkan fakta atau kebenaran. Bagaimana kita menavigasi diri, serta membedakannya.

Apakah Anda menerima nawala ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

Bagian ini ditulis oleh Artika Rachmi Farmita dari Tim Cek Fakta Tempo

Prebunking Series (20):
Menggunakan Filsafat untuk Membedakan Kebenaran dari Hoaks

Politik post-truth memiliki arah yang bertentangan dengan tradisi filsafat. Dikutip dari “Teori-Teori Kebenaran dalam Filsafat: Urgensi dan Signifikansinya dalam Upaya Pemberantasan Hoaks”, Abdul Aziz Faradi menyebutkan bahwa budaya post-truth lebih mengutamakan terbentuknya opini publik. Caranya dengan mengeksploitasi sisi emotif dan keyakinan personal masyarakat untuk mencapai target politik tanpa mengindahkan kebenaran faktual. 

Sementara di sisi lain, filsafat sejak era Yunani kuno selalu fokus untuk mencari dan merumuskan kebenaran sebagai orientasi arah kehidupan manusia. Karena itu, kebenaran bergantung pada perspektif yang digunakan.

Dalam ilmu filsafat, terdapat berbagai teori kebenaran. Di antaranya adalah teori korespondensi, teori performatif, teori koherensi, teori pragmatis, dan teori konsensus Teori-teori ini bisa jadi landasan dalam kita menyaring kabar palsu.

Teori korespondensi misalnya, teori kebenaran yang didasarkan pada fakta obyektif sebagai dasar kebenarannya. Teori ini menyatakan bahwa sebuah pernyataan dianggap benar hanya jika pernyataan tersebut berhubungan dengan fakta obyektif yang bisa ditangkap panca indera, baik berupa tampilan visual, gelombang suara, rasa maupun tekstur. Teori ini bisa kita terapkan saat menerima informasi berupa kabar terkini yang bersifat faktual, karena bisa diakses secara langsung melalui panca indera.

Di sisi lain, tak sedikit gambar atau video yang beredar di media sosial adalah palsu. Sehingga, kita memerlukan fakta lain sebagai pendukung atau pembanding untuk membuktikan validitas data faktual (gambar atau video) tersebut. 

Lalu ada teori performatif yang bisa diterapkan untuk menyaring sumber berita. Jika terdapat berita yang terkait dengan isu-isu tertentu, akan lebih bijak jika kita melakukan konfirmasi kepada pihak yang memiliki otoritas di bidang tersebut. 

Ketika kita mendapatkan dua atau lebih pernyataan atau yang bertentangan, maka penerapan teori koherensi sangat diperlukan. Pernyataan yang dianggap benar tentu saja adalah pernyataan yang konsisten dengan berita lain yang sudah terbukti sebelumnya sebagai berita yang benar. 

Sedangkan teori konsensus bisa diterapkan untuk menyaring situs atau portal berita yang tidak mencukupi syarat bagi terbentuknya komunikasi rasional. Situs atau portal berita semacam  ini biasanya dicirikan dengan adanya klaim kebenaran dalam reportase beritanya dan tidak menyajikan fakta yang berimbang.

Berbagai teori kebenaran ini sebenarnya menunjukkan keberagaman kebenaran dalam filsafat, yang bisa menjadi petunjuk standar kebenaran bagi masyarakat. Artinya, kita semestinya bisa lebih bijak, tidak lagi memandang validitas kebenaran dalam sebuah pernyataan dalam oposisi biner; hitam-putih atau benar-salah. 

Bagian ini ditulis oleh Inge Klara Safitri dari Tempo Media Lab

Cek Fakta Pilihan

Benarkah Paus Fransiskus Menggunakan Brand Mewah?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melalui Tipline ChatBot, pembaca Cek Fakta Tempo menanyakan kebenaran 3 foto Paus Fransiskus yang mengenakan pakaian dengan brand mewah. Ketiga foto tersebut sebelumnya diunggah oleh akun Twitter ini pada tanggal 26 Maret 2023. Pada foto tersebut Paus Fransiskus terlihat mengenakan mantel atau jaket tebal berwarna putih lengkap dengan kalung salib yang biasa digunakannya.

| Hasil Pemeriksaan fakta

Tempo melakukan verifikasi terhadap narasi dan foto tersebut dengan menggunakan Google Image, Reverse Image, Yandex Images, dan pemberitaan media-media kredibel. Berdasarkan penelusuran Tempo, gambar ini merupakan satu dari empat gambar yang diposting melalui akun resmi Midjourney di platform Reddit. Dilansir laman resminya, Midjourney merupakan laboratorium independen yang fokus pada design, infrastruktur manusia dan AI. Saat ini platform ini tersedia dalam versi beta. 

Baca selengkapnya

Waktunya Trivia!

Benarkah Video yang Diklaim Makam Nabi Muhammad SAW?

Salah satu akun di Facebook membagikan sebuah video yang diklaim makam Nabi Muhammad SAW. Video itu memuat seorang pria membuka pintu berwarna perak yang penuh dengan ukiran. Di balik tersebut, terdapat makam seseorang yang dilapisi kain berwarna biru dengan tulisan Arab. Dua pria lainnya terlihat menunggu di luar sambil membacakan doa. “Indahnya makam Rasulullah,” demikian teks yang muncul dalam video.

| Bagaimana hasil pemeriksaan faktanya?

Mari kita cek faktanya!

Ada Apa Pekan Ini?

Dalam sepekan terakhir, klaim yang beredar di media sosial memiliki isu yang sangat beragam, mulai dari isu politik, sosial dan kesehatan. Buka tautannya ke kanal Cek Fakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini. Ingin mengecek fakta dari informasi atau klaim yang anda terima? Hubungi ChatBot kami.

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Telegram

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

6 jam lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.


CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

7 hari lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman


CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

14 hari lalu

Ilustrasi internet. (abc.net.au)
CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

20 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


CekFakta #254 Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google

21 hari lalu

Logo Google. REUTERS
CekFakta #254 Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google

Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google


CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

28 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

32 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

34 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

35 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

36 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.