Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CekFakta #184 [Prebunking] Menyadari Bias Kognitif Agar Tak Asal Berpikir Cepat

image-gnews
Ilustrasi wanita berpikir. Unsplash.com/Chalis 007
Ilustrasi wanita berpikir. Unsplash.com/Chalis 007
Iklan

Halo, pembaca nawala Cek Fakta Tempo!

Sadarkah Anda bahwa manusia memiliki kemampuan otak yang ‘unik’; merasa tahu banyak hal tapi punya sederet bias di dalam benak sehingga merusak penilaiannya sendiri?

Padahal bias kognitif atau prasikap kognitif mempengaruhi cara seseorang memandang, berinteraksi, bertindak, dan memahami dunia. Termasuk mempengaruhi cara kita memahami suatu informasi yang bisa jadi merupakan kabar bohong alias hoaks.

Dalam nawala ini pula, Tempo telah memeriksa pula sejumlah klaim dan menayangkan hasil pemeriksaan terhadap berbagai klaim tadi di kanal Cek Fakta Tempo. Pekan ini, aneka klaim yang beredar memiliki isu yang sangat beragam, mulai dari isu politik, sosial dan kesehatan.

Apakah Anda menerima nawala ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

Bagian ini ditulis oleh Artika Rachmi Farmita dari Tim Cek Fakta Tempo

Prebunking Series (5)

Menyadari Bias Kognitif Agar Tak Asal Berpikir Cepat

Bias kognitif adalah pola pemikiran berulang yang dapat menyebabkan kesimpulan yang tak akurat atau tak masuk akal. Dilansir dari Psychology Today, bias kognitif dapat membantu orang membuat keputusan lebih cepat, tetapi keputusan tersebut tidak selalu akurat. 

Ada beberapa penyebabnya; mulai ingatan yang cacat, kurangnya fokus, keterbatasan alami seperti kemampuan otak untuk memproses informasi, input emosional, tekanan sosial, bahkan penuaan. 

Jika otak manusia diibaratkan sebagai sebuah komputer, bias kognitif adalah kesalahan dalam penulisan kode. Kesalahan input ini membuat kita memahaminya secara berbeda atau menghasilkan keluaran (output) yang tidak logis. Kesalahan sistematis dalam proses kognitif (seperti berpikir, memahami, dan ingatan) yang menyimpang dari rasionalitas tentu dapat mempengaruhi penilaian.

Saat menerima informasi apapun, amat penting untuk menyadari adanya bias kognitif ini dan berusaha melawan efeknya. 

Beberapa di antaranya ialah Fundamental Attribution Error (menilai orang lain berdasarkan kepribadian/karakter mereka), In-Group Favoritism (lebih memilih orang-orang yang satu kelompok daripada di luar kelompok), dan Bandwagon Effect (menganggap keyakinan, ide, sebagai kebenaran apabila semakin banyak yang mengadopsinya).

Bias kognitif lainnya adalah Groupthink (membuat keputusan yang tidak rasional supaya diakui, mengurangi konflik, dan menciptakan harmoni dalam kelompok) dan Just-World Hypothesis (cenderung percaya bahwa dunia ini adil, maka jika ada ketidakadilan di dunia, itu memang pantas terjadi), serta masih banyak lagi.

Dari sekitar 50 jenis bias kognitif yang bisa kita alami, manakah yang Anda sadari dan lawan agar tidak mudah tertipu hoaks?

By TitleMax.com

Bagian ini ditulis oleh Safira Amni Rahma dari Magang Merdeka Cek Fakta Tempo

Waspadai Hoaks Pascagempa

Hoaks kerap kali muncul seusai peristiwa bencana besar. Ketakutan yang dialami masyarakat ketika menghadapi musibah dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam melancarkan aksinya. Pola ini dapat dilihat, misalnya, hoaks pascagempa di Pangandaran 2020 lalu yang mengabarkan kemunculan tsunami setelah bencana itu terjadi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, sempat beredar pula postingan di media sosial mengenai Tugu Monas bergoyang karena diguncang gempa Banten pada 2019. Video tersebut memperlihatkan Tugu Monas bergoyang ke kiri dan kanan yang disertai suara jeritan orang-orang. 

Pada umumnya, hoaks yang muncul akan berkaitan dengan bencana pula. Bentuknya seperti jumlah korban yang dilebih-lebihkan, potret bencana yang disadur dari bencana lain yang lebih parah, hingga ramalan bencana susulan.

Baru-baru ini, gempa yang terjadi di Cianjur juga tak terhindarkan dari terkaman informasi palsu dan hoaks. Berikut contoh-contoh hoaks beredar pascagempa di Cianjur yang telah di-debunk oleh tim Cek Fakta Tempo :

Adapun pola hoaks pascabencana adalah dengan menyebarkan video atau foto tentang bencana yang sudah lampau tetapi diklaim bahwa itu merupakan kejadian dari bencana yang sedang terjadi. Kemudian, ada pula yang mengutip pernyataan ahli, tetapi dimuat kembali dengan mengubah konteksnya seakan-akan menjadi sebuah ancaman. Maka, perlu berhati-hati dan ketelitian lebih ketika menerima informasi terkait bencana.

Bagian ini ditulis oleh Inge Klara Safitri dari Tempo Media Lab

Waktunya Trivia!

Berikut beberapa kabar tentang misinformasi dan disinformasi, keamanan siber, serta privasi data pekan ini yang mungkin luput dari perhatian. Kami mengumpulkannya untuk Anda.

Platform Meta telah memecat atau mendisiplinkan lebih dari dua lusin karyawan dan kontraktor selama setahun terakhir karena diduga membajak dan mengambil alih akun milik penggunaOrang dalam yang dipecat salah satunya justru yang bekerja pada bagian keamanan. Kontraktor yang bekerja sebagai penjaga keamanan di fasilitas perusahaan media sosial itu memang diberi akses ke alat internal yang memungkinkan karyawan membantu pengguna yang mereka kenal mendapatkan akses ke akun setelah lupa kata sandi, atau akun mereka dikunci.

Siluet pengguna ponsel terlihat di samping layar proyeksi logo Facebook dalam ilustrasi gambar yang diambil 28 Maret 2018. [REUTERS / Dado Ruvic / Ilustrasi]

Elon Musk membuat polling baru di Twitter. Musk bertanya kepada para pengguna platform microblogging itu apakah dia seharusnya memberikan amnesti atau membiarkan seluruh akun yang sedang dibekukan kembali aktif di media sosial burung biru itu. “Should Twitter offer a general amnesty to suspended accounts, provided that they have not broken the law or engaged in egregious spam?” bunyi polling yang dibuatnya itu. Dibuat pada Rabu, 23 November 2022, waktu setempat, Elon Musk memberi kesempatan para pengguna memberikan suaranya dalam 24 jam ke depan. Dan suara ‘ya’ langsung melejit dengan perbedaan yang cukup besar. 

Periksa Fakta Sepekan Ini

Dalam sepekan terakhir, klaim yang beredar di media sosial memiliki isu yang sangat beragam, mulai dari isu politik, sosial dan kesehatan. Buka tautannya ke kanal Cek Fakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini. Ingin mengecek fakta dari informasi atau klaim yang anda terima? Hubungi ChatBot kami.

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Telegram

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

14 jam lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.


CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

7 hari lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman


CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

14 hari lalu

Ilustrasi internet. (abc.net.au)
CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

20 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


CekFakta #254 Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google

21 hari lalu

Logo Google. REUTERS
CekFakta #254 Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google

Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google


CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

28 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

33 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

35 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

35 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

36 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.