Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CekFakta #145 Ketua Umum AJI Diserang Hoaks

image-gnews
Tangkapan layar unggahan poster dan cuitan yang memuat foto Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim dengan narasi yang menyatakan bahwa Sasmito mendukung pembangunan bendungan Bener Purworejo (Wadas), penangkapan aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti serta pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI).
Tangkapan layar unggahan poster dan cuitan yang memuat foto Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim dengan narasi yang menyatakan bahwa Sasmito mendukung pembangunan bendungan Bener Purworejo (Wadas), penangkapan aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti serta pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI).
Iklan

Halo, pembaca nawala Cek Fakta Tempo!

Serangan disinformasi, atau populer disebut hoaks, menimpa Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim pada Kamis, 24 Februari 2022. Sehari sebelumnya, sejumlah akun media sosial Sasmito juga diretas. Bahkan nomor telepon pribadinya ikut diretas. 

Dalam nawala ini, Tempo telah memeriksa pula sejumlah klaim dan menayangkan hasil pemeriksaan terhadap klaim tadi di kanal Cek Fakta Tempo. Salah satu klaim yang diperiksa adalah berbagai narasi terkait chemtrail yang disebut-sebut sengaja disebarkan dan menjadi penyebab sejumlah penyakit, termasuk coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Apakah Anda menerima nawala ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

Bagian ini ditulis oleh Inge Klara Safitri dari Tempo MediaLab

Ketua Umum AJI Diserang Hoaks

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim mengalami serangan disinformasi atau hoax. Serangan berupa berbagai poster itu memuat foto Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito, dan beredar di media sosial, 24 Februari 2022. 

Aneka poster itu berisi narasi bahwa Sasmito mendukung pembangunan bendungan Bener Purworejo, penangkapan aktivis Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti serta pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI). Poster dan narasi itu diunggah di Twitter oleh dua akun yang berbeda.

Tangkapan layar unggahan poster dan cuitan yang memuat foto Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim dengan narasi yang menyatakan bahwa Sasmito mendukung pembangunan bendungan Bener Purworejo (Wadas), penangkapan aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti serta pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI).

Sebelumnya, akun media sosial Sasmito juga diretas, mulai dari Instagram, Facebook, WhatsApp hingga nomor telepon pribadi tak bisa lagi digunakan oleh Sasmito. Peretasan dilaporkan terjadi pada 23 Februari 2022 sekitar pukul 18.15 WIB.

Peretasan terjadi pertama kali saat Sasmito menerima notifikasi di aplikasi WhatsApp bahwa nomornya telah didaftarkan pada perangkat-perangkat lain. Sekitar pukul 19.00 WIB, peretasan meluas ke akun Instagram dan Facebook miliknya. Unggahan seluruh konten di Instagram dihapus dan peretas mengunggah konten yang menyebarluaskan nomor pribadinya.

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, menyatakan ketiga disinformasi tersebut diciptakan untuk mengadu domba AJI Indonesia dengan organisasi masyarakat sipil lainnya. Salah satu tujuan adu domba tersebut termasuk membenturkan AJI dengan warga Wadas yang sedang berjuang menolak eksploitasi sumber daya alam di kampungnya. “Serangan disinformasi terhadap Ketua Umum AJI adalah ancaman serius bagi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” kata Erick melalui rilis yang diterima Tempo pada Kamis, 24 Februari 2022.

Tempo pun mengecek kebenaran klaim yang dicantumkan dalam aneka poster mengatasnamakan Sasmito. Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, berbagai poster berisi foto dan klaim Ketua Sasmito Madrim, Keliru. Tiga narasi dukungan terhadap pembangunan Bendungan Bener, penangkapan Hariz Azhar - Fatia, serta dukungan terhadap pembubaran FPI tidak pernah diucapkan oleh Ketua Umum Sasmito maupun AJI Indonesia sebagai organisasi. 

Aliansi juga memastikan bahwa tiga hoax tersebut jelas tidak pernah diucapkan Ketua Umum AJI Indonesia. Untuk dicatat, AJI Indonesia adalah organisasi yang mendukung dan turut berjuang untuk kebebasan berkumpul dan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan hak warga untuk mendapatkan informasi. 

“Disinformasi tersebut nyata-nyata mengadu domba AJI Indonesia dengan organisasi masyarakat sipil lainnya, termasuk membenturkan AJI dengan warga Wadas yang sedang berjuang menolak eksploitasi sumber daya alam di kampungnya,” kata Sekjen AJI Ika Ningtyas, Kamis, 24 Februari 2022.


Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Waktunya Trivia!

Berikut beberapa kabar tentang misinformasi dan disinformasi, keamanan siber, serta privasi data pekan ini yang mungkin luput dari perhatian. Kami mengumpulkannya untuk Anda.

Microsoft disebut-sebut mengeluarkan dana sebesar US$ 69 miliar (Rp 991 triliun) untuk membeli pengembang game Call of Duty, Activision Blizzard, pada Januari lalu untuk mempersiapkan masa depan metaverse versi perusahaan itu. Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya mengatakan, metaverse sebenarnya memberi dampak multidimensi pada dunia game. Terutama karena mata uang di dalam game yang selama ini hanya berlaku satu arah dan memberikan manfaat ekonomi untuk produsen game saja. 

Ratusan non-fungible token (NFT) dari pengguna OpenSea dilaporkan dicuri dalam serangan phishing yang terjadi pada Sabtu, 19 Februari 2022. Phishing adalah upaya memanfaatkan laman situs palsu untuk mengelabui calon korban. Laman situs untuk phishing akan terlihat mirip dengan website resmi dan menggunakan nama domain yang mirip. Dikutip dari The Verge, Senin, 21 februari 2022, dokumen yang disusun oleh layanan keamanan blockchain PeckShield mencatat terdapat 254 token yang dicuri selama serangan, termasuk token dari Decentraland dan Bored Ape Yacht Club.

Ilustrasi NFT. Shutterstock

Facebook Menyelesaikan Gugatan Privasi Lama sebesar $90 Juta. Gugatan yang diajukan pertama kali pada 2012 lalu itu akhirnya mencapai putusan akhir di pengadilan setelah satu dekade. Sebelumnya, kasus ini sempat dihentikan pada 2017. Selain itu, lamanya perjalanan kasus ini disebabkan panjangnya rangkaian banding yang diajukan. Hingga akhirnya pada 2020 Mahkamah Agung menolak permintaan naik banding pihak Facebook.

Pemerintah Amerika Serikat terlibat dalam penyadapan rutin terhadap data telepon orang Amerika melalui National Security Agency (NSA). Selain itu, sebuah studi juga menemukan Central Intelligence Agency (CIA) melakukan pengumpulan data domestik massal selama bertahun-tahun tanpa pengawasan. Apa yang dilakukan CIA ini diduga mengakali aturan tentang penyadapan dengan cara menggunakan Perintah Eksekutif 12333, perintah pengumpulan data yang berkaitan dengan badan-badan intelijen yang dikeluarkan oleh pemerintahan Reagan pada awal 1980-an.


Periksa Fakta Sepekan Ini

Dalam sepekan terakhir, klaim yang beredar di media sosial memiliki isu yang lebih beragam. Namun, di antara klaim yang diperiksa tim Tempo pekan ini, ditemukan sejumlah serangan disinformasi yang menimpa Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim. Serangan hoaks itu diterima Sasmito sehari setelah sejumlah akun media sosialnya diretas. Buka tautannya ke kanal CekFakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kritik Dewan Pers, PWI, dan AJI terhadap Draf RUU Penyiaran

4 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kritik Dewan Pers, PWI, dan AJI terhadap Draf RUU Penyiaran

Draf RUU Penyiaran dihujani kritik dari Dewan Pers, PWI, dan AJI. Lalu, apa sikap DPR menanggapi kritik tersebut?


CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

8 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebar Hoaks


Pakar Keamanan Siber Ingatkan Dampak Hoaks dan Deepfake yang Memanfaatkan AI

10 hari lalu

Pakar Keamanan Siber Ingatkan Dampak Hoaks dan Deepfake yang Memanfaatkan AI

Konten hoaks dan fenomena deepfake menjamur, terutama dengan AI yang semakin canggih dan kompleks.


Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Jadi Ketua dan Sekjen AJI Periode 2024-2027

11 hari lalu

Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal AJI periode 2024-2027. Istimewa
Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Jadi Ketua dan Sekjen AJI Periode 2024-2027

Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih menjadi Ketua dan Sekjen AJI yang baru dalam Kongres XII AJI.


Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

12 hari lalu

Anna (kanan), seorang pendukung mantan calon presiden Anies Baswedan, mendatangi rumah Anies di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Ahad, 5 Mei 2024. Anna datang dari Sukabumi untuk memenuhi undangan halalbihalal yang ternyata hoaks. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks


CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

22 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

42 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

54 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

56 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

57 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.