TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai kampus nasional memicu beragam aksi protes mahasiswa. Regulasi besaran biaya kuliah yang ditetapkan perguruan tinggi negeri (PTN) sejatinya merujuk pada Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap PTN punya kebijakan membuat jumlah kelompok UKT yang berbeda-beda. Ada yang membuat 5-8 kelompok UKT. Jumlah kelompok yang berbeda itu ditengarai memunculkan celah untuk menetapkan besaran biaya kuliah. Kampus negeri juga harus memenuhi kebutuhannya sendiri. Bagaimana sebenarnya peran Kementerian dalam menetapkan uang kuliah kampus negeri?
Mengapa Kritik Biaya Kuliah Tak Perlu Berujung ke Polisi
Rektor Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya, Khariq Anhar, ke polisi mencabut laporannya. Kritik tidak bisa dipidana.
Editorial
Potret Buruk Toleransi di Indonesia
Pelarangan ibadah di Tangerang Selatan menunjukkan potret buruk toleransi di Tanah Air. Negara jangan hanya diam.
Baca selengkapnya di kampus negeri:
Beragam Sebab Biaya Kuliah Mahal di Perguruan Tinggi Negeri