Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

Reporter

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Iklan

Demokrasi Indonesia makin terancam. Kali ini lewat revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. DPR dan pemerintah bahu-membahu mencegah independensi hakim dengan membuat klausul hakim konstitusi tunduk pada lembaga pengusul. Revisi UU MK akan memberikan kewenangan lembaga pengusul mengevaluasi para hakim konstitusi.

Intervensi ini jelas mencederai independensi hakim yang menjadi syarat utama tegaknya hukum. DPR dan pemerintah tak cukup puas mengajukan dan memilih para hakim konstitusi yang berwenang menganulir produk undang-undang yang tak sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi. Mereka hendak mengendalikan hakim melalui alibi evaluasi.

Demokrasi mensyaratkan ada check and balances. Kekuasaan eksekutif tidak boleh berlebihan karena itu harus dikontrol oleh lembaga legislatif, yang kemudian dikontrol lagi oleh lembaga hukum. Jika eksekutif dan legislatif bergabung melumpuhkan yudikatif, demokrasi akan cacat atau Indonesia hanya berpura-pura saja menjalankan demokrasi karena sejatinya melakukan otoritarianisme.

Dalam sistem politik Indonesia sekarang, DPR dan pemerintah bisa bersatu atas nama koalisi politik. Pemerintahan Jokowi didukung 80 persen anggota parlemen. Akibatnya, Jokowi bisa leluasa menjalankan agenda politiknya mempereteli banyak undang-undang. Dari melumpuhkan KPK, memuluskan UU Cipta Kerja untuk memberi karpet merah pada investasi oligarki, hingga memuluskan proyek Ibu Kota Negara yang membebani anggaran.

Dua pilar demokrasi yang lancung masih bisa ditahan jika lembaga yudikatif tetap independen. Namun, Mahkamah Konstitusi kini sudah cemar. Putusan mengubah UU Pemilu yang meloloskan anak presiden menjadi kandidat Pemilu kendati tak cukup syarat, adalah dampak tak independennya hakim konstitusi.

Kini, kebobrokan itu akan makin diperparah dengan kontrol penuh kepada Mahkamah Konstitusi. Jika klausul ini jadi disahkan, DPR dan lembaga presiden bisa sesuka hati mencopot hakim konstitusi yang membuat putusan tak sesuai kepentingan mereka. Kasus pemberhentian hakim Aswanto adalah DPR hendak mengintervensi kekuasaan hakim.

Aswanto adalah hakim yang turut memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional karena dibuat tanpa melibatkan partisipasi publik. Menurut DPR, Aswanto mengkhianati mandat karena ia “utusan” lembaga ini di Mahkamah Konstitusi. Sesat logika DPR ini akan diteruskan dengan menguatkan dalih evaluasi kepada hakim MK melalui revisi undang-undang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Revisi UU MK agaknya akan mulus. PDI Perjuangan, partai yang seharusnya jadi oposisi pemerintahan baru hasil Pemilu 2024, adalah partai di DPR yang mengusulkan pencopotan Aswanto. Mereka tentu akan mendukung revisi UU MK agar turut bisa mengendalikan hakim konstitusi.

Setelah tiga pilar demokrasi dirobohkan, harapan terakhir adalah media massa yang independen. Namun, media pun akan dikooptasi melalui UU Penyiaran. DPR mengusulkan agar media dilarang melakukan jurnalisme investigasi. Jika semua usaha itu berhasil, tamatlah demokrasi Indonesia sebagai jerih payah Reformasi 1998.

Edisi pekan ini menguliti secara detail manuver DPR dan pemerintah mengamputasi independen Mahkamah Konstitusi melalui revisi UU MK. Selamat membaca.

Bagja Hidayat
Wakil Pemimpin Redaksi

Baca Selengkapnya di Majalah Tempo:

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

1 hari lalu

Perwakilan komunitas Masyarakat Adat dan organisasi masyarakat sipil menuntut pencabutan dan pembatalan Undang-undang Konservasi ke Mahkamah Konstituasi pada 19 September 2024.
Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat gugat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Kosntitusi.


Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

1 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.


Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

1 hari lalu

Hamdan Zoelva. REUTERS/Darren Whiteside
Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?


DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

Komisi III DPR sepakat untuk mengesahkan revisi UU MK Nomor 24 Tahun 2003 di periode berikutnya, karena keterbatasan waktu.


Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

3 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut negara hukum lemah karena oligarki dan kleptokrasi. Apakah itu?


KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

4 hari lalu

Eks Ketua KPU Ilham Saputra TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.


KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

4 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

6 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

MK menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. Apa kata pengamat hukum ini?


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

7 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

MK menolak permohonan uji materi aturan batas usia capim KPK. Hakim MK Arsul Sani lakukan dissenting opinion. Siapa dia?


KPK Rupanya Tak Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

7 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Rupanya Tak Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

Berdasarkan undang-undang KPK mempunya wewenang melakukan supervisi. Tidak dilakukan di kasus yang menjerat Firli Bahuri