Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pendukung Capres Berebut Pengaruh Sengketa Pilpres

image-gnews
Demonstrasi dari masing-masing kubu pasangan calon muncul tiga hari menjelang putusan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi.
Demonstrasi dari masing-masing kubu pasangan calon muncul tiga hari menjelang putusan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Demonstrasi dari masing-masing kubu pasangan calon muncul tiga hari menjelang putusan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi. Aksi ini menambah panas tensi saat hakim konstitusi berjibaku dalam rapat permusyawaratan hakim yang digelar hingga Ahad lusa. Putusan sengketa dibacakan pada Senin depan. Bagaimana peluang kemenangan kubu para pasangan calon yang bersengketa?

Nasional

Menyelisik Amicus Curiae demi Meyakinkan Hakim

Mahkamah Konstitusi menerima 44 amicus curiea menjelang putusan sengketa hasil pemilihan presiden 2024. Hanya 14 yang ditelaah.

Sahabat Pengadilan di Tenggat Putusan Sengketa Pilpres

Pengajuan berkas menjadi amicus curiae terus berdatangan ke Mahkamah Konstitusi menjelang putusan. Bakal mempengaruhi putusan?

Hukum

Jurus Baru Bupati Sidoarjo Mangkir dari Pemeriksaan Dugaan Korupsi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Kali ini dengan alasan tengah dirawat di rumah sakit.

Anda dapat membaca lebih lengkap laporan di Koran Tempo: 

Pendukung Capres Berebut Pengaruh Sengketa Pilpres 

Menyelisik Amicus Curiae demi Meyakinkan Hakim

Sahabat Pengadilan di Tenggat Putusan Sengketa Pilpres

Jurus Baru Bupati Sidoarjo Mangkir dari Pemeriksaan Dugaan Korupsi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.


Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

3 hari lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin saat melaksanakan shalat dzuhur saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

4 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

5 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.


MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

9 hari lalu

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman
MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.


Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

9 hari lalu

Hanya tiga hakim MK, dari delapan, yang menyatakan terbukti kecurangan pemilu.
Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan gugatan kecurangan Pemilu di sengketa pilpres tidak terbukti.


Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

11 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

11 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

13 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

13 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.