Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CekFakta #224 Mengenal Disinformasi dan Propaganda, Serupa Tapi Tak Sama

image-gnews
Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
Iklan

Halo, pembaca nawala Cek Fakta Tempo!

Kebohongan menyebar dalam berbagai macam rupa. Ada yang berupa misinformasi, ada disinformasi. Keduanya dibedakan berdasarkan apakah disebarkan dengan niat yang disengaja untuk menipu atau tidak.

Jika misinformasi adalah informasi salah yang dibagikan tanpa niat untuk menyesatkan, alias ada kesalahpahaman. Sebaliknya, disinformasi adalah informasi salah yang disebarkan dengan sengaja dengan maksud untuk menyesatkan.

Disinformasi kerap dikaitkan dengan propaganda. Apa benar?

Apakah Anda menerima nawala ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

Bagian ini ditulis oleh Artika Rachmi Farmita dari Tim Cek Fakta Tempo

Prebunking Series (40)
Mengenal Disinformasi dan Propaganda, Serupa Tapi Tak Sama

Propaganda dan disinformasi adalah dua hal yang berbeda, tetapi sering digunakan secara bergantian. Keduanya memiliki beberapa perbedaan dan persamaan. Keduanya dapat membahayakan masyarakat dengan menyebarkan informasi palsu dan merusak kepercayaan terhadap institusi.

Menurut The Routledge Companion to Media Disinformation and Populism, Profesor Howard Tumber dan Profesor Silvio Waisbord mengatakan bahwa disinformasi dan propaganda sama-sama “merujuk pada penyebaran informasi dan gagasan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan.”

Kamus Bahasa Inggris Oxford online mendefinisikan “Propaganda” sebagai “penyebaran informasi secara sistematis, terutama dengan cara yang bias atau menyesatkan, untuk mempromosikan tujuan atau sudut pandang politik.”

Propaganda dapat berdasarkan pada fakta, tetapi fakta-fakta yang disajikan sedemikian rupa untuk memancing respons yang diinginkan. Propaganda biasanya mengabaikan fakta-fakta yang tidak menyenangkan (cherry-picking) dalam memilih informasi yang akan disebarkan. Ibaratnya, hanya yang baik-baik saja. Nah, pidato kampanye politik dan pernyataan politik partai sering kali merupakan bentuk propaganda. 

Di sisi lain, disinformasi, menyebarkan informasi yang salah atau menyesatkan secara sengaja dengan tujuan untuk menipu orang. Salah satu bentuk disinformasi yang kita temui selama pandemi Covid-19, misalnya klaim palsu tentang virus dan asal-usulnya. 

Dengan senjata teori konspirasi, disinformasi yang beredar menyebutkan bahwa virus ini diciptakan di sebuah laboratorium di Tiongkok dan sengaja dilepaskan. Teori ini sudah dibantah oleh para ilmuwan, tetapi terus menyebar di media sosial dan platform lainnya.

Amat penting untuk mengetahui perbedaan dan persamaan antara propaganda dan disinformasi untuk mengevaluasi informasi secara kritis. Ini supaya kita bisa membuat keputusan yang tepat.

Bagian ini ditulis oleh Inge Klara Safitri dari Tempo Media Lab

Cek Fakta Pilihan

Benarkah Video yang Diklaim Prabowo Umumkan Mahfud MD Sebagai Cawapresnya di Pilpres 2024?

Sebuah video berdurasi 45 detik beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp yang berisi narasi bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, mengumumkan Mahfud MD sebagai bakal calon wakil presidennya dalam Pilpres 2024. Menggunakan mikrofon, Prabowo dalam video itu memanggil nama Mahfud MD. Dia juga menjelaskan alasan memilih Mahfud MD karena merupakan tokoh nasional, memiliki banyak pengalaman, dan jaringan yang luas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

| Hasil Pemeriksaan fakta

Hasil verifikasi Tempo menunjukkan video tersebut bukanlah saat Prabowo Subianto mengumumkan Mahfud MD sebagai bakal calon wakil presiden 2024. Video itu terjadi pada 2014, saat Mahfud dipilih sebagai Ketua Ketua Tim Sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung poros Partai Gerindra, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, untuk Pilpres 2014.

Baca selengkapnya

Waktunya Trivia!

Benarkah Indonesia Akan Tangkap Pemain Timnas Vietnam Nguyen Hong Phuc?

Sebuah akun Facebook membagikan video berisi klaim bahwa negara-negara Asia bantu Indonesia tangkap pemain Timnas Vietnam, Nguyen Hong Puch. Video tersebut berisi cuplikan pertandingan antara Indonesia vs Vietnam pada partai final Piala AFF U-23 di Rayong Provincial Stadium,Thailand, pada Sabtu, 26 Agustus 2023. Termasuk saat Nguyen Hong Phuc memukul pemain Indonesia, Haykal Alhafiz.

| Bagaimana hasil pemeriksaan faktanya?

Mari kita cek faktanya!

Ada Apa Pekan Ini?

Dalam sepekan terakhir, klaim yang beredar di media sosial memiliki isu yang sangat beragam, mulai dari isu politik, sosial dan kesehatan. Buka tautannya ke kanal Cek Fakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini. Ingin mengecek fakta dari informasi atau klaim yang anda terima? Hubungi ChatBot kami.

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Telegram



Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

1 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

21 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

29 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

33 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

35 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

36 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

37 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

42 hari lalu

Foto tangkapan layar video hoaks tentang sepatu Nike buat sepatu bergambar bendera Israel, 15 Maret 2024. (Reuters)
Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

Sebuah video memperlihatkan sepasang sepatu Nike bergambar bendera Israel menjadi viral disertai seruan untuk memboikot produsen alat olahraga itu.


Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

42 hari lalu

Anggota UKM Pers Politeknik Tempo, Koste, antusias mengikuti pelatihan Debunking dengan trainer Ika Ningtyas dari Cek Fakta Tempo, Jumat 15 Maret 2024. (Foto: Rachma Tri Widuri)
Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) kembali menggelar pelatihan lanjutan cek fakta. Pelatihan keempat kali ini dipandu oleh Ika Ningtiyas.


YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

52 hari lalu

YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan MUI meminta publik tidak termakan hoaks tentang isu bromat di air minum dalam kemasan alias AMDK.