KORAN TEMPO
Kamis, 7 April 2022
BERITA UTAMA
Setengah Tuntas RUU TPKS
Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan selanjutnya disodorkan ke rapat paripurna. Sejumlah catatan kritis muncul dalam rancangan, misalnya tidak detailnya soal pemerkosaan. Pemerintah berdalih pasal itu akan dibahas dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Akankah KUHP detail membahasnya?
NASIONAL
Terseret Membantu Aksi Teror
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Munarman, mantan Sekretaris Umum Forum Pembela Islam (FPI), dengan pidana penjara 3 tahun dalam kasus terorisme. Majelis hakim menyatakan Munarman bersalah membantu atau memudahkan pelaku terorisme, antara lain dengan menyembunyikan informasi adanya tindak pidana terorisme melalui beberapa acara. Adapun Munarman menyebutkan kasus terorisme yang menjeratnya adalah rekayasa. Apakah Munarman akan mengajukan upaya hukum atas kasus tersebut?
EKBIS
Ancang-ancang Pajak Kripto
Pemerintah segera memungut PPN dan PPh dari transaksi aset kripto mulai 1 Mei 2022. Jika mengacu ke nilai transaksi kripto pada 2020, negara bisa meraup pendapatan pajak lebih dari Rp 1 triliun. Bagaimana tanggapan para pedagang aset kripto?
METRO
Tantangan Awal Tilang Elektronik
Buruknya kualitas tangkapan gambar pelanggaran lalu lintas di jalan tol menjadi kendala penerapan tilang elektronik. Polisi menduga kamera pemantau yang bergetar membuat polisi kesulitan menangkap gambar bukti pelanggaran batas kecepatan. Muncul pula masukan agar polisi tetap rutin menggelar patroli di jalan tol.