TEMPO.CO, Jakarta -
Nasional
Taktik Presiden Memilih Pimpinan KPK
Presiden Joko Widodo memiliki wewenang menyeleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Presiden, sesuai dengan undang-undang, memilih 10 calon yang akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Namun Presiden diminta tidak memaksakan pemilihan kandidat pimpinan KPK itu rampung sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. Akankah uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pemimpin KPK dilakukan oleh DPR periode mendatang?
Menyelisik Rekam Jejak Calon Komisioner KPK
Sejumlah kandidat pimpinan KPK yang lolos 20 besar diragukan keberpihakannya pada agenda pemberantasan korupsi.
Editorial
Kritik Bukanlah Ujaran Kebencian
Pasal ujaran kebencian tak hanya dipakai polisi untuk membungkam kebebasan berpendapat, tapi juga digunakan untuk menutupi boroknya sendiri.
Opini
Basa-basi Aturan Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan aturan progresif soal perlindungan hukum bagi aktivis. Terganjal banyak persoalan.
Baca berita selengkapnya di Koran Tempo:
Taktik Presiden Memilih Pimpinan KPK
Menyelisik Rekam Jejak Calon Komisioner KPK