TEMPO.CO, Jakarta - Putusan DKPP dapat menjadi peluru untuk menggugat penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ke Bawaslu dan PTUN. Putusan ini merupakan cacat etik kedua yang berhubungan dengan pencalonan putra sulung Presiden Jokowi itu.
Jejak Kontroversi Ketua KPU
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik. Bukan pertama kalinya.
Polisi Mengayomi dan Memuji Jokowi
Polisi mendorong petinggi kampus membuat testimoni yang memuji keberhasilan dan jasa-jasa Jokowi.
Menakar Kebijakan Penanganan Stunting Para Capres
Isu stunting jadi perhatian khusus para capres-cawapres peserta Pemilu 2024. Sudah tepatkah program-program mereka untuk mengatasi persoalan ini?
Anda bisa membaca lebih lengkap laporan di Koran Tempo:
Cacat Etik Kedua Pencalonan Gibran