TEMPO.CO, Jakarta - Agaknya makin lazim di era pemerintahan Jokowi: jangan sampai aturan menghalangi investasi. Pangkalnya tentu saja omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah 80 undang-undang karena menghambat penanaman modal. Secara mikro mengubah aturan karena menghambat hasrat ada di pemakaian charger mobil listrik Wuling.
Syahdan, bukannya menyesuaikan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), Wuling malah meminta aturannya diubah menyesuaikan dengan alat yang mereka buat. SNI charger mobil listrik Indonesia mengacu pada standar global, sementara Wuling mengacu pada pabrik lokal di negara mereka.
Ketika mobil Wuling sampai ke Indonesia, standar itu tak sesuai. Untuk mencegah investasi rugi atau menuntut investasi tambahan, Wuling melobi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengubah standar charger mobil listrik mereka.
Selain sebagai Kepala Staf Presiden, Moeldoko juga ketua asosiasi produsen kendaraan listrik. Inilah mengapa para orang tua dulu selalu mengingatkan, menjadi pejabat itu harus siap miskin sehingga mereka terlarang merangkap jadi pengusaha. Apalagi, usahanya beririsan dengan pekerjaannya mengabdi kepada negara.
Moeldoko tak bisa membedakan posisinya dalam jabatan publik dan sebagai pengusaha. Ia memakai kekuasaannya yang melekat di KSP meminta menteri yang menjadi “bawahannya” mengubah aturan karena ada koleganya sesama pengusaha sedang kesulitan. Tapi, sebagai ketua asosiasi, Moeldoko juga semestinya tak hanya mengakomodasi kepentingan satu anggotanya.
Kekacauan itu meunjukkan konflik kepentingan yang akut. Kita tahu konflik kepentingan adalah pintu masuk ke korupsi. Korupsi adalah kerugian publik. Dalam hal perubahan charger mobil listrik, yang rugi dan rentan adalah konsumen. Sebab standar dibuat pertama-tama untuk melindungi publik.
Di edisi ini kami juga membahas soal serbuan sastra Korea. Setelah K-Pop, pemerintah Korea meluaskan sastra ke Indonesia. Mereka punya strateginya. Juga temuan berharga arsip film kunjungan Perdana Menteri India Jawaharlal Nehru ke Indonesia pada 1950 di Australia.
Selamat membaca,
Bagja Hidayat
Redaktur Eksekutif
Bagaimana Lobi Wuling dan Moeldoko soal Charger Mobil Listrik
Wuling berupaya memasukkan alat pengisi daya mobil listriknya agar diakui SNI. Ada sederet lobi melalui Moeldoko.
Untung-Rugi Mobil Listrik Wuling
Pengguna mobil listrik Wuling mengaku diuntungkan karena hemat biaya operasi. Tapi ada kendala ketika mengisi daya di SPKLU.
Siapa Mendapat Untung dari Aturan Baru Insentif Mobil Listrik
Aturan mobil listrik terbaru menjanjikan banyak kemudahan bagi investor. Akan menguntungkan pemain baru.
Penjelasan Moeldoko Soal Standar Charger Mobil Listrik Wuling
Akar Masalah Carut-Marut Dana Kampanye Pemilu
PPATK mengungkap transaksi janggal bernilai triliunan rupiah untuk kampanye pemilu. Memanfaatkan kelonggaran aturan dana kampanye.
Busuk KPK Tak Sekadar di Kepala
Sepeninggal Firli Bahuri, Komisi Pemberantasan Korupsi masih berjalan mundur mendekati kuburannya. Perlu pembenahan radikal.