Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Drama di Balik Putusan Pemecatan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

image-gnews
Di edisi kali ini Tempo melengkapi Skandal Mahkamah Keluarga  seiring putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitus pada 7 November 2023.
Di edisi kali ini Tempo melengkapi Skandal Mahkamah Keluarga seiring putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitus pada 7 November 2023.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Halo pembaca,

Makin terkuak apa yang terjadi di balik putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat calon presiden dan wakil presiden. Rupanya, apa yang kami tulis di edisi Skandal Mahkamah Keluarga belum sepenuhnya merangkum cerita dramatis di balik peristiwa itu. Maka edisi kali ini kami melengkapinya, seiring putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada 7 November 2023.

MKMK telah memutuskan Ketua MK Anwar Usman bersalah. Ia melanggar kode etik hakim. Tak hanya karena ia paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar juga ternyata mempengaruhi hakim lain agar menerima gugatan atas Pasal 169 huruf q dalam UU Pemilu itu. Anwar membujuk para hakim agar mau menerima frase tambahan “pernah terpilih menjadi kepala daerah”.

Akibat frasa tambahan itu—yang sebetulnya kewenangan legislatif—Gibran jadi cukup syarat menjadi calon wakil presiden. Ia pun memakai putusan tersebut segera mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum menjadi pendamping Prabowo Subianto.

Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman jelas melarang hakim dilarang mengadili perkara yang berkaitan dengan keluarganya. Anwar Usman pasti tahu pasal ini. Ia penulis buku “Independensi Hakim”. Independensi hakim adalah ruh penegakan hukum. Tapi alih-alih abstain dalam sidang MK, ia aktif membujuk hakim lain agar turut dengan keinginanannya.

Wajar saja MKMK memecatnya dari kursi Ketua MK. Tapi satu anggota MKMK memintanya dipecat secara tidak hormat dari MK. Artinya, ia juga harus dipecat sebagai hakim. Sebab, pelanggarannya tak berampun dan termaafkan. Supremasi negara hukum runtuh di tangan Anwar Usman.

Putusan itu juga merusak demokrasi karena membuka jalan politik dinasti Jokowi. Dalam demokrasi, setiap peserta harus berada di posisi yang sama. Gibran tentu punya keistimewaan karena ia anak Presiden. Jokowi bisa mengerahkan alat negara untuk memenangkannya. Itu sudah terlihat dengan pelbagai surat dan aktivitas polisi yang mencopot poster kandidat lain di banyak tempat.

Anehnya, parta-partai pendukung Prabowo Subianto juga tak menyoal posisi Gibran yang bermasalah. Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, presiden ke-6, tahu bahwa putusan MK membahayakan demokrasi tapi ia tak menarik dukungan dari Prabowo-Gibran. Dukungan partai-partai itu menandakan partai kita juga sudah rusak karena hanya memburu kekuasaan, bukan berkuasa untuk memperjuangkan nilai-nilai.

Mungkin Anda Lelah membaca berita politik yang makin tak karuan hari-hari ini. Kami menyajikan banyak artikel lain di edisi ini. Ada resensi film Killers of the Flower Moon tentang kisah nyata pembunuhan Indian Osage tahun 1920-an, tentang jebakan utang Cina dalam proyek kereta cepat, hingga pencucian uang emas impor Si Manusia Banyak Harta asal Pontianak.

Selamat membaca,

Bagja Hidayat

Redaktur Eksekutif

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Drama Pemecatan Anwar Usman dari Kursi Ketua Mahkamah Konstitusi

MKMK sempat bersepakat memecat Anwar Usman sebagai hakim. Benarkah ada "tanda terima kasih" setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Siapa Bintan Saragih yang Ingin Anwar Usman Dipecat Tidak Hormat

Bintan Saragih meminta pemeriksaan hakim konstitusi digelar tertutup. Pernah ikut menjatuhkan sanksi ringan untuk Arief Hidayat.

Bagaimana Prabowo-Gibran Meredam Isu Dinasti Politik Jokowi

Kubu Prabowo-Gibran telah memperhitungkan pemecatan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Berupaya menepis isu dinasti Jokowi.

Perjalanan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres

Mahkamah Konstitusi meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Cerita Erry Riyana Bertemu Jokowi Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi

Erry Riyana Hardjapamekas bertemu dengan Presiden sebelum terbit putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka jadi calon presiden.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Anggap Partai Politik Tak Wakili Kehendak Rakyat

3 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Anggap Partai Politik Tak Wakili Kehendak Rakyat

Mereka meminta kotak kosong berlaku di semua daerah, tak hanya wilayah dengan pasangan calon tunggal.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

4 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

4 hari lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


PHK Massal di PSSI: Alasan Erick Thohir dan Karyawan Divisi yang Kena Pemecatan

7 hari lalu

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir saat konferensi pers Pegadaian Liga 2 di Pegadaian Tower, Jakarta, Selasa 3 September 2024. Dok. Pegadaian
PHK Massal di PSSI: Alasan Erick Thohir dan Karyawan Divisi yang Kena Pemecatan

PSSI memecat 43 karyawan


Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

10 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

Anies Baswedan gagal maju Pilkada 2024, ia sebut soal kesempatan mendirikan ormas atau partai politik. Apa syarat mendirikan organisasi massa?


Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

10 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

Setelah ramai demo Kawal Putusan MK, DPR usul mengevaluasi MK yang disampaikan Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Apa maksudnya?


Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung, TII: Berpotensi Intervensi Kekuasaan Kehakiman

12 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kiri) saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Komisi III DPR RI menunda uji kelayakan dan kepatutan atau fit proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2024 karena menemukan dua Calon Hakim Agung yang tidak memenuhi persyaratan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung, TII: Berpotensi Intervensi Kekuasaan Kehakiman

Peneliti TII Alvin Nicola menyebut praktik seleksi calon hakim agung yang dipertontonkan DPR berpotensi mengintervensi kekuasaan kehakiman.


Ketua Komisi II DPR Bantah Institusinya Bakal Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi

12 hari lalu

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan), Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kiri), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kedua kanan) berbincang sebelum dimulainya rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Komisi II DPR Bantah Institusinya Bakal Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi

Doli menegaskan dirinya tidak pernah berbicara mengenai rencana evaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam forum apa pun.


DPR Ingin Evaluasi MK, Guru Besar HTN Unpad: Membahayakan

12 hari lalu

Sejumlah para guru besar, akademisi, aktivis pro demokrasi dan aktivis 98, dan mahasiswa melakukan aksi perlawanan tragedi pembegalan konstitusi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Ada semacam pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. Demokrasi Indonesia telah bangkrut. TEMPO/Subekti.
DPR Ingin Evaluasi MK, Guru Besar HTN Unpad: Membahayakan

Komisi Pemerintahan DPR melontarkan wacana ingin mengevaluasi Mahkamah Konstitusi (MK)


DPR Ingin Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi karena Lampaui Kewenangan saat Uji Materi UU Pilkada

12 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seusai rapat dengar pendapat tentang revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
DPR Ingin Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi karena Lampaui Kewenangan saat Uji Materi UU Pilkada

Ketua Komisi Pemerintahan DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan lembaganya akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi (MK)