Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Drama di Balik Putusan Pemecatan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

image-gnews
Di edisi kali ini Tempo melengkapi Skandal Mahkamah Keluarga  seiring putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitus pada 7 November 2023.
Di edisi kali ini Tempo melengkapi Skandal Mahkamah Keluarga seiring putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitus pada 7 November 2023.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Halo pembaca,

Makin terkuak apa yang terjadi di balik putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat calon presiden dan wakil presiden. Rupanya, apa yang kami tulis di edisi Skandal Mahkamah Keluarga belum sepenuhnya merangkum cerita dramatis di balik peristiwa itu. Maka edisi kali ini kami melengkapinya, seiring putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada 7 November 2023.

MKMK telah memutuskan Ketua MK Anwar Usman bersalah. Ia melanggar kode etik hakim. Tak hanya karena ia paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar juga ternyata mempengaruhi hakim lain agar menerima gugatan atas Pasal 169 huruf q dalam UU Pemilu itu. Anwar membujuk para hakim agar mau menerima frase tambahan “pernah terpilih menjadi kepala daerah”.

Akibat frasa tambahan itu—yang sebetulnya kewenangan legislatif—Gibran jadi cukup syarat menjadi calon wakil presiden. Ia pun memakai putusan tersebut segera mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum menjadi pendamping Prabowo Subianto.

Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman jelas melarang hakim dilarang mengadili perkara yang berkaitan dengan keluarganya. Anwar Usman pasti tahu pasal ini. Ia penulis buku “Independensi Hakim”. Independensi hakim adalah ruh penegakan hukum. Tapi alih-alih abstain dalam sidang MK, ia aktif membujuk hakim lain agar turut dengan keinginanannya.

Wajar saja MKMK memecatnya dari kursi Ketua MK. Tapi satu anggota MKMK memintanya dipecat secara tidak hormat dari MK. Artinya, ia juga harus dipecat sebagai hakim. Sebab, pelanggarannya tak berampun dan termaafkan. Supremasi negara hukum runtuh di tangan Anwar Usman.

Putusan itu juga merusak demokrasi karena membuka jalan politik dinasti Jokowi. Dalam demokrasi, setiap peserta harus berada di posisi yang sama. Gibran tentu punya keistimewaan karena ia anak Presiden. Jokowi bisa mengerahkan alat negara untuk memenangkannya. Itu sudah terlihat dengan pelbagai surat dan aktivitas polisi yang mencopot poster kandidat lain di banyak tempat.

Anehnya, parta-partai pendukung Prabowo Subianto juga tak menyoal posisi Gibran yang bermasalah. Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, presiden ke-6, tahu bahwa putusan MK membahayakan demokrasi tapi ia tak menarik dukungan dari Prabowo-Gibran. Dukungan partai-partai itu menandakan partai kita juga sudah rusak karena hanya memburu kekuasaan, bukan berkuasa untuk memperjuangkan nilai-nilai.

Mungkin Anda Lelah membaca berita politik yang makin tak karuan hari-hari ini. Kami menyajikan banyak artikel lain di edisi ini. Ada resensi film Killers of the Flower Moon tentang kisah nyata pembunuhan Indian Osage tahun 1920-an, tentang jebakan utang Cina dalam proyek kereta cepat, hingga pencucian uang emas impor Si Manusia Banyak Harta asal Pontianak.

Selamat membaca,

Bagja Hidayat

Redaktur Eksekutif

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Drama Pemecatan Anwar Usman dari Kursi Ketua Mahkamah Konstitusi

MKMK sempat bersepakat memecat Anwar Usman sebagai hakim. Benarkah ada "tanda terima kasih" setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Siapa Bintan Saragih yang Ingin Anwar Usman Dipecat Tidak Hormat

Bintan Saragih meminta pemeriksaan hakim konstitusi digelar tertutup. Pernah ikut menjatuhkan sanksi ringan untuk Arief Hidayat.

Bagaimana Prabowo-Gibran Meredam Isu Dinasti Politik Jokowi

Kubu Prabowo-Gibran telah memperhitungkan pemecatan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Berupaya menepis isu dinasti Jokowi.

Perjalanan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres

Mahkamah Konstitusi meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Cerita Erry Riyana Bertemu Jokowi Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi

Erry Riyana Hardjapamekas bertemu dengan Presiden sebelum terbit putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka jadi calon presiden.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

21 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.


Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

2 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang


PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

3 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

3 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

3 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

3 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.


Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

3 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.


PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

3 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.