Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Drama di Balik Putusan Pemecatan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

image-gnews
Di edisi kali ini Tempo melengkapi Skandal Mahkamah Keluarga  seiring putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitus pada 7 November 2023.
Di edisi kali ini Tempo melengkapi Skandal Mahkamah Keluarga seiring putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitus pada 7 November 2023.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Halo pembaca,

Makin terkuak apa yang terjadi di balik putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat calon presiden dan wakil presiden. Rupanya, apa yang kami tulis di edisi Skandal Mahkamah Keluarga belum sepenuhnya merangkum cerita dramatis di balik peristiwa itu. Maka edisi kali ini kami melengkapinya, seiring putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada 7 November 2023.

MKMK telah memutuskan Ketua MK Anwar Usman bersalah. Ia melanggar kode etik hakim. Tak hanya karena ia paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar juga ternyata mempengaruhi hakim lain agar menerima gugatan atas Pasal 169 huruf q dalam UU Pemilu itu. Anwar membujuk para hakim agar mau menerima frase tambahan “pernah terpilih menjadi kepala daerah”.

Akibat frasa tambahan itu—yang sebetulnya kewenangan legislatif—Gibran jadi cukup syarat menjadi calon wakil presiden. Ia pun memakai putusan tersebut segera mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum menjadi pendamping Prabowo Subianto.

Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman jelas melarang hakim dilarang mengadili perkara yang berkaitan dengan keluarganya. Anwar Usman pasti tahu pasal ini. Ia penulis buku “Independensi Hakim”. Independensi hakim adalah ruh penegakan hukum. Tapi alih-alih abstain dalam sidang MK, ia aktif membujuk hakim lain agar turut dengan keinginanannya.

Wajar saja MKMK memecatnya dari kursi Ketua MK. Tapi satu anggota MKMK memintanya dipecat secara tidak hormat dari MK. Artinya, ia juga harus dipecat sebagai hakim. Sebab, pelanggarannya tak berampun dan termaafkan. Supremasi negara hukum runtuh di tangan Anwar Usman.

Putusan itu juga merusak demokrasi karena membuka jalan politik dinasti Jokowi. Dalam demokrasi, setiap peserta harus berada di posisi yang sama. Gibran tentu punya keistimewaan karena ia anak Presiden. Jokowi bisa mengerahkan alat negara untuk memenangkannya. Itu sudah terlihat dengan pelbagai surat dan aktivitas polisi yang mencopot poster kandidat lain di banyak tempat.

Anehnya, parta-partai pendukung Prabowo Subianto juga tak menyoal posisi Gibran yang bermasalah. Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, presiden ke-6, tahu bahwa putusan MK membahayakan demokrasi tapi ia tak menarik dukungan dari Prabowo-Gibran. Dukungan partai-partai itu menandakan partai kita juga sudah rusak karena hanya memburu kekuasaan, bukan berkuasa untuk memperjuangkan nilai-nilai.

Mungkin Anda Lelah membaca berita politik yang makin tak karuan hari-hari ini. Kami menyajikan banyak artikel lain di edisi ini. Ada resensi film Killers of the Flower Moon tentang kisah nyata pembunuhan Indian Osage tahun 1920-an, tentang jebakan utang Cina dalam proyek kereta cepat, hingga pencucian uang emas impor Si Manusia Banyak Harta asal Pontianak.

Selamat membaca,

Bagja Hidayat

Redaktur Eksekutif

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Drama Pemecatan Anwar Usman dari Kursi Ketua Mahkamah Konstitusi

MKMK sempat bersepakat memecat Anwar Usman sebagai hakim. Benarkah ada "tanda terima kasih" setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Siapa Bintan Saragih yang Ingin Anwar Usman Dipecat Tidak Hormat

Bintan Saragih meminta pemeriksaan hakim konstitusi digelar tertutup. Pernah ikut menjatuhkan sanksi ringan untuk Arief Hidayat.

Bagaimana Prabowo-Gibran Meredam Isu Dinasti Politik Jokowi

Kubu Prabowo-Gibran telah memperhitungkan pemecatan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Berupaya menepis isu dinasti Jokowi.

Perjalanan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres

Mahkamah Konstitusi meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Cerita Erry Riyana Bertemu Jokowi Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi

Erry Riyana Hardjapamekas bertemu dengan Presiden sebelum terbit putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka jadi calon presiden.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ganjar Pranowo Sebut Dukungan Jokowi Kepadanya Berubah Sejak Putusan MK

2 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam acara dialog pers, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. Pada dialognya Ganjar ingin mengedukasi masyarakat untuk memilah berita dari media yang sumbernya dapat dipercaya serta tidak mudah percaya pada berita dari media sosial karena tidak memiliki aturan yang jelas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Pranowo Sebut Dukungan Jokowi Kepadanya Berubah Sejak Putusan MK

Ganjar Pranowo sempat merasa Presiden Jokowi mendukung dirinya menjadi calon presiden.


Ganjar Mulai Sadar Tak Didukung Jokowi Sejak Ramai Gugatan di MK

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melaksanakan Shalat Idul Fitri 1444 H di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 22 April 2023. Shalat Idul Fitri pertama yang diselenggarakan di Masjid Raya Sheikh Zayed tersebut dihadiri Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Ganjar Mulai Sadar Tak Didukung Jokowi Sejak Ramai Gugatan di MK

"Kalau prosesnya saya kira mulai kelihatan agak berbeda waktu ramai di MK saja," kata Ganjar.


Alasan Mimbar Mahasiswa Jogja Jijik dengan Klaim Gibran Wakili Anak Muda

2 hari lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Alasan Mimbar Mahasiswa Jogja Jijik dengan Klaim Gibran Wakili Anak Muda

Ketua BEM UGM Gielbran Mohammad menolak narasi soal Gibran adalah perwakilan seluruh pemuda.


TKN Prabowo-Gibran Nilai Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Kekonyolan Penegakan Etik

3 hari lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman (kanan) memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Prabowo-Gibran Nilai Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Kekonyolan Penegakan Etik

"Inilah yang kami katakan kekonyolan penegakan etik yang dilakukan oleh MKMK," ujarnya di Media Center TKN Prabowo-Gibran.


TKN Prabowo-Gibran Bilang Anwar Usman Kambing Hitam Putusan MKMK

3 hari lalu

(dari kiri) Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Budisatrio Djiwandono, Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad, dan Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Prabowo-Gibran Bilang Anwar Usman Kambing Hitam Putusan MKMK

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman mengatakan Anwar Usman sengaja dicari kesalahannya untuk melegitimasi diktum Putusan MKMK.


MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Harus Berpengalaman sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur

4 hari lalu

Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Suhartoyo melakukan sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 November 2023. Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua dilakukan melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Harus Berpengalaman sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur

Dalam amar putusan yang dibacakan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan terdapat empat poin yang dapat disimpulkan dari pemeriksaan perkara tersebut.


Gibran dan Almas Tsaqibbirru Digugat Rp 204 Triliun terkait Putusan MK, Sidang Perdana Digelar Besok

4 hari lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk kantor di Balai Kota Solo meski hari ini merupakan kampanye perdana Pemilu 2024, Selasa 28 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran dan Almas Tsaqibbirru Digugat Rp 204 Triliun terkait Putusan MK, Sidang Perdana Digelar Besok

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersiap menghadapi gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus UNS Solo, Ariyono Lestari.


MK Tolak Gugatan Batas Usia Hakim Konstitusi yang Diajukan Dosen UMI

4 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Tolak Gugatan Batas Usia Hakim Konstitusi yang Diajukan Dosen UMI

MK menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK atau UU MK. Aturan tersebut mengatur syarat usia minimal hakim konstitusi.


MK soal Gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo: Kami Tunggu Salinan dari PTUN

4 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK soal Gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo: Kami Tunggu Salinan dari PTUN

MK menunggu salinan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kaitan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo


MK Gelar Sidang Putusan Perkara 141 tentang Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang usai sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 November 2023. Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua dilakukan melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim.  TEMPO/Subekti.
MK Gelar Sidang Putusan Perkara 141 tentang Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang uji materi aturan batas usia capres-cawapres hari ini