TEMPO.CO, Jakarta - Setelah dua kali diperiksa penyidik, Windu Aji Sutanto meringkuk di tahanan Kejaksaan Agung pada Selasa, 18 Juli lalu. Perusahaan tambang nikel miliknya, PT Lawu Agung Mining, dituduh mengeruk ore nikel secara ilegal di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Seluruh keuntungan penjualan nikel mengalir ke kantong pengusaha 47 tahun itu.
Sebelum menahan Windu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara lebih dulu menangkap direktur utama dan pelaksana operasional PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan dan Glen Sudarto. Penyidik juga menetapkan Direktur General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, Hendra Wijayanto. PT Lawu Agung merupakan mitra PT Aneka Tambang, pemilik konsesi tambang, untuk menggali ore nikel di Blok Mandiodo. Kerugian negara dalam tambang ilegal di Blok Mandiodo ditaksir mencapai RP 5,7 triliun.
Temuan Kejaksaan tak jauh berbeda dengan liputan investigasi majalah Tempo berjudul “Pencahar Nikel Ilegal” pada edisi 23-29 Januari 2023. Laporan itu menemukan PT Lawu Agung Mining menambang di kawasan hutan tanpa izin. Karena berasal dari lokasi ilegal, PT Lawu seharusnya sulit menjual ore nikel ke smelter resmi. Mereka menggunakan dokumen palsu, atau kerap disebut dokumen terbang, untuk mengelabui izin.
Penangkapan tersebut membuyarkan citra “orang kuat” yang selama ini menempel pada Windu. Di kalangan pengusaha, Windu dikenal sebagai penambang yang memiliki jejaring pejabat tinggi di pemerintahan dan partai politik. Namanya mulai terkenal usai menjadi eks relawan Jokowi di Brebes, Jawa Tengah, pada pemilihan presiden 2014. Sejak itu pula, ia berkenalan dengan sejumlah jenderal di Kepolisian RI.
Namanya juga mencorong di kalangan pihak yang bermasalah dengan hukum. Karena kedekatannya dengan pejabat tinggi di lembaga penegak hukum, mereka kerap meminta bantuan Windu untuk menyetop penyelidikan. Contohnya kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi Informatika. Salah seorang tersangka, Irwan Hermawan, dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung mengaku menyetor uang Rp 75 miliar untuk Windu dan rekannya pada 2022. Harapannya, Windu bisa menghentikan penyelidikan perkara yanng tengah ditangani Kejaksaan Agung itu.
Penangkapan Windu turut mengungkap perkara baru. Sejumlah pejabat Kejaksaan ternyata juga menjadi korban Windu. Ada pula politikus papan atas yang tertipu karena telanjur membeli saham PT Lawu Agung Mining sehari sebelum Windu ditangkap. Siapakah mereka? Simak laporan lengkapnya di majalah Tempo edisi terbaru.
Selamat membaca
Mustafa Silalahi
Redaktur Utama
Laporan Utama
Jaringan Windu Aji Sutanto dalam Banyak Perkara
Siapa Windu Aji Sutanto?
Rekam jejak Windu Aji Sutanto usai menjadi relawan Joko Widodo pada 2014.
Alasan Kejaksaan Menjerat Windu
Modus Windu Aji Sutanto Menambang Nikel Ilegal di Blok Mandiodo
OPINI: Koncoisme di Balik Tambang Nikel Ilegal
Pendukung Luhut Pandjaitan bermanuver mendongkel Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar.
NASIONAL
Mengapa Luhut Pandjaitan Ingin Menguasai Partai Golkar
Mengapa Kader Golkar Kritik Airlangga Hartarto