Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis hakim menyatakan tahapan Pemilu 2024 ditunda. Putusan itu menuai kritik karena sengketa pemilu sejatinya urusan Badan Pengawas Pemilu dan Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan pengadilan negeri. Mengapa putusan tunda Pemilu itu menuai kritik para ahli hukum tata negara?

Ekbis

Era Baru Devisa Hasil Ekspor

Bank Indonesia meluncurkan instrumen operasi moneter Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE), yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2023. Instrumen ini diharapkan mendorong devisa hasil ekspor bertahan lebih lama di Tanah Air sehingga cadangan devisa bertambah.

Kesehatan 

Mendeteksi Risiko Stunting Lewat USG Gratis di Puskesmas

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Stunting masih menjadi permasalahan. Prevalensi stunting di Indonesia sebesar 21,6 persen, melewati batas yang ditetapkan WHO, di bawah 20 persen. Pemeriksaan di masa kehamilan via USG diharapkan bisa menjadi pendeteksi dini ancaman stunting. Semua puskesmas akan dilengkapi mesin USG yang melayani ibu hamil tanpa dipungut biaya.

Nasional

Jejak Rubicon Rafael di Gang Sempit

Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, tercatat milik penyewa rumah petak di gang sempit Mampang Prapatan. Nama yang tertera di STNK mobil itu adalah seorang bekas pedagang kopi keliling dan office boy sebuah perusahaan. KPK mengusut dugaan penyembunyian aset Rafael.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

17 hari lalu

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan
YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

YLKI menanggapi vonis PN Jakarta Pusat ke dua perusahaan farmasi yang terbukti bersalah dalam kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut.


Sidang Harvey Moeis Dipimpin Lima Orang Hakim, PN Jakpus: Kewenangan Ketua PN

30 hari lalu

Suasana sidang Harvey Moeis di PN Jakarta Pusat. Sidang dipimpin lima orang hakim, Rabu, 14 Agustus 2024. TEMPO/ Ade Ridwan Yandwiputra
Sidang Harvey Moeis Dipimpin Lima Orang Hakim, PN Jakpus: Kewenangan Ketua PN

Majelis Hakim dalam perkara Harvey Moeis diketuai Eko Ariyanto dengan hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.


Usut Pengeroyokan di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Polisi akan Panggil Satpam PN Jakpus

59 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Usut Pengeroyokan di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Polisi akan Panggil Satpam PN Jakpus

Kedua tersangka pengeroyokan terhadap wartawan usai sidang Syahrul Yasin Limpo itu ditangkap pada 12 Juli 2024


Peristiwa Hukum Sepekan Ini: Pegi Setiawan Bebas, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun

13 Juli 2024

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Peristiwa Hukum Sepekan Ini: Pegi Setiawan Bebas, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun

Peristiwa hukum pekan ini antara lain Pegi Setiawan menang praperadilan bebas status tersangka dan vonis 10 tahun pidana penjara Syahrul Yasin Limpo.


Dulu Membebaskan, Kini Minta Gazalba Saleh Ditahan di Rutan, Hakim PN Tipikor: Saudara Ditahan Lagi Ya

8 Juli 2024

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh keluar dari Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang KPK setelah dinyatakan bebas, di gedung KPK, Jakarta, Senin malam, 27 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). TEMPO/Imam Sukamto
Dulu Membebaskan, Kini Minta Gazalba Saleh Ditahan di Rutan, Hakim PN Tipikor: Saudara Ditahan Lagi Ya

Setelah membebaskan pada putusan sela, hakim PN Tipikor meminta Gazalba Saleh untuk ditahan lagi di Rutan Kelas IA Jakarta Timur.


Tol MBZ, Bayar Konsultan Miliaran hingga Disebut Pengujian Jalan seperti Quick Count

8 Juni 2024

Foto udara sejumlah kendaraan memadati Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Polda Metro Jaya menyiapkan sistem buka tutup Jalan Layang MBZ saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk mencegah kepadatan kendaraan saat pertemuan arus kendaraan dari  Tol Jakarta-Cikampek di KM 47 Karawang. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Tol MBZ, Bayar Konsultan Miliaran hingga Disebut Pengujian Jalan seperti Quick Count

Tol MBZ terus menjadi sorotan seiring munculnya sejumlah fakta persidangan dalam kasus korupsi


Kontroversi Pembebasan Gazalba Saleh dalam Kasus Dugaan Korupsi oleh Sejumlah Pihak

31 Mei 2024

Gazalba Saleh. antaranews.com
Kontroversi Pembebasan Gazalba Saleh dalam Kasus Dugaan Korupsi oleh Sejumlah Pihak

Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh yang diduga terlibat kasus gratifikasi dan TPPU terkait penanganan perkara di MA dibebaskan hakim PN Jakarta Pusat.


Ahmad Sahroni Siap Hadir Jadi Saksi Kasus Syahrul Yasin Limpo, Apa Hubungan Bendahara NasDem dan Kasus SYL?

24 Mei 2024

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Ahmad Sahroni Siap Hadir Jadi Saksi Kasus Syahrul Yasin Limpo, Apa Hubungan Bendahara NasDem dan Kasus SYL?

Bendahara Nasdem Ahmad Sahroni siap menjadi saksi dalam kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mengapa ia disangkutpautkan?


Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

20 Mei 2024

KPK menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. SYL diduga menarik upeti dari bawahannya dan diduga telah menerima total uang sebanyak Rp 13,9 miliar. KPK menduga uang itu berasal pejabat eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I. Adapun uang itu diduga bersumber dari realisasi anggaran Kementan yang telah digelembungkan, termasuk meminta dari sejumlah vendor yang menggarap proyek di Kementan. TEMPO/Imam Sukamto
Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

Aliran korupsi Syahrul Yasin Limpo dibongkar sejumlah saksi dalam persidangan mulai untuk bayar biduan, skincare, sunatan cucu, hingga cicilan Alphard


Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

2 Mei 2024

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

Penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Mayoritas digunakan untuk kepentingan keluarga. Apa saja?