Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Skandal Binomo dan BUMN Karya Terancam Pailit

Reporter

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Iklan

EKONOMI
9 Maret 2022

Skandal Binomo dan BUMN Terancam Pailit

Gunung utang sejumlah badan usaha milik negara bukan barang baru. Sejak pandemi Covid-19 merebak, ekonomi mandek. Bisnis dan pergerakan manusia nyaris berhenti. Perusahaan milik negara di sektor konstruksi atau biasa disebut BUMN Karya, juga transportasi, kena getahnya.

Kehilangan pendapatan yang signifikan akhirnya membuat BUMN seperti PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, tak mampu lagi membayar utang. Tak mau pailit, mereka melobi para kreditor agar menyetujui program restrukturisasi utang. Jangka waktu utangnya diperpanjang, bunganya diperkecil.

Masalahnya tak sesederhana itu. Di tengah restrukturisasi, mereka kadung digugat ke pengadilan untuk perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan pun merembet ke anak usaha Waskita, PT Waskita Beton Precast Tbk, yang juga gagal membayar utang. Jika PKPU ini tak menemukan perdamaian, Waskita Beton terancam pailit.

Waskita Beton digugat oleh vendornya karena tak kunjung bayar utang usaha. Jika tidak ditanggapi serius, meski terlihat ringan, bisa menyeret induknya, Waskita Karya, ke jurang cross default. Dan kini, dampak gagal bayar ini sudah merembet ke mana-mana.

Rupanya, PKPU Waskita Beton Precast bikin banyak investor gigit jari. Dana yang mereka tanamkan di sejumlah reksa dana dengan underlying asset obligasi WSBP—kode saham Waskita Beton di Bursa Efek Indonesia—ikut macet, terjebak perkara PKPU.

Waskita dan Waskita Beton berutang karena selama ini mereka menerima banyak pekerjaan penugasan dari pemerintah, tanpa dibekali modal negara. Proyek-proyek mercusuar itu, misalnya, pembangunan Tol Trans Jawa hingga Tol Trans Sumatera. Walhasil mereka mencari modal sendiri. Opsinya dua, kalau tidak kredit bank, ya, utang lewat penerbitan obligasi.

Anak dan induk saling menopang. Tapi karena sekeluarga, bayar utangnya belakangan. Ketika ibunya telat bayar, Waskita Beton kelimpungan. Tak hanya utang, mereka menunggak pembayaran pasokan material dan peralatan kerja dari vendor. Dampak utang macet ini mengalir sampai jauh.

Selesai? Belum. Kami menemukan daftar reksa dana yang terjebak di surat utang Waskita Beton. Reksa dana itu rupanya koleksi dari sejumlah manajer investasi besar, termasuk di dalamnya yang tergabung dalam BUMN sektor keuangan. Nasib dana yang terkunci di produk-produk investasi itu kini tak menentu, amat bergantung pada PKPU yang bisa saja berujung kepailitan. Satu masalah yang juga dihadapi Garuda Indonesia.

Akankah BUMN kita selamat? Kami menyajikannya dalam edisi kali ini. Selamat membaca.

Agoeng Wijaya
Redaktur Pelaksana

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terancam Pailit
Skema yang rumit akibat penugasan mengerjakan proyek infrastruktur besar Presiden Jokowi, BUMN karya terancam pailit. Kok bisa?

Kisruh Proyek Telekokumunikasi
Proyek penyediaan sarana jaringan utilitas terpadu tak mulus. Kisruh tarif membayangi proyek-proyek serupa di sejumlah daerah.

Opini: Risiko Utang BUMN
Apa dampak terburuk jika problem utang BUMN tak selesai?

SINYAL PASAR
Siapa Untung Perang Ukraina

Invasi Rusia ke Ukraina mengerek harga komoditas Indonesia. Pasar finansial terancam.

HUKUM

Judi Berkedok Investasi
Aplikasi Binomo dinyatakan ilegal. Bagaimana cara kerja menipu konsumen?

Siapa Indra Kenz?
Dia dijuluki Crazy Rich Medan. Suka pamer kekayaan di media sosial, ternyata uangnya diduga dari penipuan Binomo.

Wajah KPK Kini
Bagaimana wajah KPK setelah berada di bawah presiden dan Firli Bahuri? Tak ada lagi otokritik.

Opini: Teknik Flexing Menipu Dunia Maya
Indra Kenz diduga memakai teknik flexing: pamer harta untuk menggaet konsumen baru Binomo. Seberapa ampuh?

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

18 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

21 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

1 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.