EKONOMI
22 Februari 2022
Kisruh Duit Buruh
Konon, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Ketenagakerjaan merevisi Peraturan Nomor 2/2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). Seperti dituturkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, pada 21 Februari 2022, Jokowi meminta Menteri Ida Fauziyah mempermudah pencairan dana JHT.
Dalam peraturan itu, dana JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun. Ketentuan ini memicu demo buru selama dua pekan terakhir. Media sosial juga riuh oleh suara yang menyoal dan memprotes kebijakan itu. Akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan telaten membalasnya dengan pelbagai dalih tentang pentingnya aturan tersebut.
Kami memilih tem ini sebagai laporan utama yang terbit pada 20 Februari 2022 karena ada bolong besar dari riuh-rendah soal JHT yang belum terjawab: untuk apa uang jumbo buruh jika pemerintah menahannya? Mengapa pemerintah begitu tega menahan uang pekerja yang banting-tulang bekerja tapi tak bisa mencairkan tabungannya?
Rupanya tata kelola program jaminan sosial untuk pekerja memang bermasalah sejak lama. Kami mulai menguraikannya dengan menengok kembali UU 93/1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja. Dari situ kami menganalisis laporan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang populer disebut BP Jamsostek.
Angka-angka di dalamnya menggambarkan bagaimana JHT selama ini menjadi tulang punggung bagi pendapatan iuran dan investasi BP Jamsostek. Program ini menjadikan BP Jamsostek sebagai salah satu investor lokal terbesar, terutama bagi pemerintah lewat penempatan dana di surat berharga negara.
Di sisi lain, pengajuan pembayaran manfaat JHT dari peserta juga terus melonjak karena banyaknya pekerja yang mengklaim dananya karena kehilangan pekerjaan di masa pandemi Covid-19—opsi yang kini dihapus di aturan baru. Benarkah uang buruh untuk membiayai anggaran karena tersedot pandemi dan pelbagai proyek mercusuar?
Selamat membaca. Salam sehat.
Agoeng Wijaya
Redaktur Pelaksana
Duit Pekerja untuk Siapa
Pemerintah menahan dana jaminan hari tua pekerja. Pekerja baru bisa mencairkan tabungannya pada usia 56 tahun. Uangnya untuk apa?
Antara Hidup dan Hari Tua
Aturan baru dianggap tak adil bagi buruh. Apa yang mereka cemaskan?
Main Aman di Tengah Ketidakpastian
Bagaimana BP Jamsostek mengelola dana JHT? Ke mana saja investasinya?
Wawancara Direktur Utama BP Jamsostek
Penjelasan Direktur Utama BP Jamsostek. Benarkah uang buruh aman tersimpan dan terinvestasikan dengan benar?