Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh Duit Buruh Jaminan Hari Tua

Reporter

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Iklan

EKONOMI
22 Februari 2022

Kisruh Duit Buruh

Konon, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Ketenagakerjaan merevisi Peraturan Nomor 2/2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). Seperti dituturkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, pada 21 Februari 2022, Jokowi meminta Menteri Ida Fauziyah mempermudah pencairan dana JHT.

Dalam peraturan itu, dana JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun. Ketentuan ini memicu demo buru selama dua pekan terakhir. Media sosial juga riuh oleh suara yang menyoal dan memprotes kebijakan itu. Akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan telaten membalasnya dengan pelbagai dalih tentang pentingnya aturan tersebut.

Kami memilih tem ini sebagai laporan utama yang terbit pada 20 Februari 2022 karena ada bolong besar dari riuh-rendah soal JHT yang belum terjawab: untuk apa uang jumbo buruh jika pemerintah menahannya? Mengapa pemerintah begitu tega menahan uang pekerja yang banting-tulang bekerja tapi tak bisa mencairkan tabungannya?

Rupanya tata kelola program jaminan sosial untuk pekerja memang bermasalah sejak lama. Kami mulai menguraikannya dengan menengok kembali UU 93/1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja. Dari situ kami menganalisis laporan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang populer disebut BP Jamsostek.

Angka-angka di dalamnya menggambarkan bagaimana JHT selama ini menjadi tulang punggung bagi pendapatan iuran dan investasi BP Jamsostek. Program ini menjadikan BP Jamsostek sebagai salah satu investor lokal terbesar, terutama bagi pemerintah lewat penempatan dana di surat berharga negara.

Di sisi lain, pengajuan pembayaran manfaat JHT dari peserta juga terus melonjak karena banyaknya pekerja yang mengklaim dananya karena kehilangan pekerjaan di masa pandemi Covid-19—opsi yang kini dihapus di aturan baru. Benarkah uang buruh untuk membiayai anggaran karena tersedot pandemi dan pelbagai proyek mercusuar?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selamat membaca. Salam sehat.

Agoeng Wijaya
Redaktur Pelaksana

Duit Pekerja untuk Siapa
Pemerintah menahan dana jaminan hari tua pekerja. Pekerja baru bisa mencairkan tabungannya pada usia 56 tahun. Uangnya untuk apa?

Antara Hidup dan Hari Tua
Aturan baru dianggap tak adil bagi buruh. Apa yang mereka cemaskan?

Main Aman di Tengah Ketidakpastian
Bagaimana BP Jamsostek mengelola dana JHT? Ke mana saja investasinya?

Wawancara Direktur Utama BP Jamsostek
Penjelasan Direktur Utama BP Jamsostek. Benarkah uang buruh aman tersimpan dan terinvestasikan dengan benar?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BRI dan Serikat Pekerja Sepakati PKB Baru: Dorong Sinergi dan Kinerja Perusahaan

5 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso memberi sambutan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2024-2026 dengan Serikat Pekerja BRI Nasional di Menara BRILiaN BRI, Jakarta,28 Agustus 2024. Dok. BRI
BRI dan Serikat Pekerja Sepakati PKB Baru: Dorong Sinergi dan Kinerja Perusahaan

Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB antara BRI dan serikat pekerja berlaku selama dua tahun, periode 2024-2026.


Korban PHK Sudah 46 Ribu, Pengamat: Beri Subsidi, Pelatihan dan Hubungkan dengan Peluang Kerja Baru

6 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Korban PHK Sudah 46 Ribu, Pengamat: Beri Subsidi, Pelatihan dan Hubungkan dengan Peluang Kerja Baru

Tren pemutusan hubungan kerja atau PHK pada 2024 terus meningkat. Sampai Agustus ini, jumlah orang yang kehilangan pekerjaan sudah 46 ribu lebih.


Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Menaker: Mudah-mudahan Tak Lebih Tinggi dari 2023

6 hari lalu

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah di Wisma Indonesia di dalam kompleks Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing, China pada Selasa 2 Juli 2024. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Menaker: Mudah-mudahan Tak Lebih Tinggi dari 2023

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui adanya tren peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2024.


Serikat Buruh Gugat ke MK untuk Cabut UU Tapera, Siapa Lagi Tolak Kewajiban Tapera?

31 hari lalu

Kelompok buruh membentangkan spanduk yang mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Serikat Buruh Gugat ke MK untuk Cabut UU Tapera, Siapa Lagi Tolak Kewajiban Tapera?

Serikat Buruh menggugat MK untuk mencabut UU Tapera. Berbagai pihak lain turut mengungkapkan keberatan terhadap diwajibkannya Tapera.


Respons Gerindra dan Anies soal Mencuatnya Duet Ahok-Ida Fauziyah di PIlkada Jakarta

38 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Rapat tersebut membahas pelaksanaan THR Idul Fitri tahun 1445 H bagi pekerja dan evaluasi pelindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Tahun 2023, strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak terkait lain di Tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons Gerindra dan Anies soal Mencuatnya Duet Ahok-Ida Fauziyah di PIlkada Jakarta

Duet Ahok-Ida Fauziyah mencuat di bursa Pilkada Jakarta 2024. Lantas, bagaimana respons Anies dan Gerindra?


Tanggapi Mencuatnya Ahok dan Ida Fauziyah, Dasco Yakini PDIP dan PKB Tak Akan Bentuk Poros Baru

39 hari lalu

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Perindo di iNews Tower, Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Tanggapi Mencuatnya Ahok dan Ida Fauziyah, Dasco Yakini PDIP dan PKB Tak Akan Bentuk Poros Baru

Dasco merespons mencuatnya nama Ahok dan Ida Fauziyah di Pilkada Jakarta. Singgung soal poros ketiga.


Respons Anies soal Ahok dan Ida Fauziyah Masuk Bursa Pilkada Jakarta

39 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan memberikan sambutan saat menghadiri acara tasyakuran Harlah ke-26 PKB di Jakarta, Minggu, 21 Juli 2024. Harlah ke-26 PKB tersebut mengangkat tema Menang Pilkada Menangkan Rakyat. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Respons Anies soal Ahok dan Ida Fauziyah Masuk Bursa Pilkada Jakarta

Anies mengatakan siapa pun yang akan diusung di Pilkada Jakarta memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di Jakarta.


PKB Ungkap Ida Fauziyah Berpeluang Dampingi Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

41 hari lalu

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah di Wisma Indonesia di dalam kompleks Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing, China pada Selasa 2 Juli 2024. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
PKB Ungkap Ida Fauziyah Berpeluang Dampingi Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Politikus PKB Luluk Nur Hamidah mengungkap peluang kader partainya Ida Fauziyah mendampingi Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.


Apa Arti JHT dalam Program BPJS Ketenagakerjaan?

46 hari lalu

Pengemudi bajaj menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Pantai Carnaval Ancol, Jakarta Utara, Selasa 17 Desember 2019. Sebanyak seribu pengemudi bajaj melalui perwakilan Komunitas Bajaj Gas (Kobagas) secara resmi telah diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Apa Arti JHT dalam Program BPJS Ketenagakerjaan?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat jaminan hari tua atau JHT. Begini penjelasannya.


BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Layanan Pinjaman Dana Pembelian atau Renovasi Rumah, Simak Prosedurnya

30 Juni 2024

Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).
BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Layanan Pinjaman Dana Pembelian atau Renovasi Rumah, Simak Prosedurnya

JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim untuk keperluan pembeliat atau renovasi rumah.