KORAN TEMPO
Selasa, 11 Januari 2022
BERITA UTAMA
Lapor Dahulu, Pungut Kemudian
Pemerintah menyiapkan aturan untuk memungut pajak dari transaksi aset digital, seperti uang kripto ataupun non-fungible token (NFT). Ketentuan umum aturan perpajakan juga dapat digunakan. Kripto, NFT, dan aset digital lainnya wajib dilaporkan dalam SPT tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut. Selama 2021, transaksi uang kripto rata-rata mencapai Rp 2,7 triliun per hari.
URBAN
Ciut Pelacakan di Krukut
Pelacakan kasus Covid-19 digenjot di empat rukun tetangga di Kelurahan Krukut, Jakarta Barat, setelah ditemukan 36 kasus positif dengan satu suspek Omicron. Petugas masih menemukan warga yang menghindari tes pelacakan. Epidemiolog berharap pemerintah melakukan pendekatan agar tak ada penolakan warga.
NASIONAL
Ancang-ancang Menggugat Keputusan Panglima
SEJUMLAH pegiat hak asasi manusia bersiap menggugat surat keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengangkat Mayor Jenderal Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya. Para pegiat HAM mematangkan rencana gugatan bersama para keluarga korban aktivis yang diculik pada 1997-1998 itu. Rencananya, gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan warga negara bisa menjadi peluang, selain ke PTUN. Hal terpenting, argumentasi dan bukti yang diajukan dalam gugatan mesti kuat.
EKBIS
Buka-Tutup Ekspor Batu Bara
Pemerintah kembali membuka ekspor batu bara. Semula ekspor batu bara dilarang hingga akhir Januari untuk mengamankan pasokan domestik. Namun kini Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan cadangan batu bara nasional, termasuk untuk PT PLN (Persero), sudah membaik sehingga ekspor akan dibuka mulai 11 Januari 2022. Namun izin ekspor hanya berlaku bagi perusahaan yang telah memenuhi domestic market obligation (DMO).