TEMPO.CO, Jakarta -
HUKUM
Dugaan Pelanggaran Etik Alexander Marwata Masuk Ranah Pidana
Alexander Marwata dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya karena bertemu dengan eks Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Perbuatan Alex itu diduga masuk ranah pidana karena melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Apa saja indikasi pidana dalam kasus ini?
EDITORIAL
Para Blantik di Dewan Perwakilan Rakyat
Pebisnis dan dinasti politik menguasai DPR periode 2024-2029. Sinyal berlanjutnya kemunduran demokrasi.
OPINI
Berharap Aturan Transparansi Sawit Eropa Segera Berlaku
Petani sawit sebetulnya siap menghadapi European Union Deforestation Regulation (EUDR). Agar tata kelola sawit lebih baik.
Baca berita selangkapnya di Koran Tempo:
Dugaan Pelanggaran Etik Alexander Marwata Masuk Ranah Pidana