Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

image-gnews
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bersitegang karena urusan izin usaha pertambangan, perkebunan, hingga pertanian (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bersitegang karena urusan izin usaha pertambangan, perkebunan, hingga pertanian (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Halo pembaca,

Selamat Lebaran. Maaf lahir dan batin. Selamat kembali bekerja dan mengarungi rutinitas.

Menyambut Anda kembali dari mudik, kami menyajikan cerita seru anggota kabinet Presiden Joko Widodo. Kali ini tentang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.

Tak sari-sarinya keduanya berbeda pendapat. Dalam sebuah rapat kabinet beberapa pekan lalu, dua menteri andalan Jokowi ini bersitegang karena urusan izin usaha pertambangan, perkebunan, hingga pertanian (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas.

Pemerintah sedang merancang pembagian IUP bagi ormas. Bahlil ingin izin konsesi tambang begitu saja dibagikan kepada ormas dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Sementara Luhut menentangnya karena tak sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Dalam beleid ini, penerima IUP harus berbentuk badan usaha. Dengan kata lain, pembagian IUP untuk ormas melanggar aturan.

Bagi-bagi izin konsesi tambang itu bermula dari janji Presiden Joko Widodo dalam muktamar Nahdlatul Ulama pada Desember 2021. Kala itu, Jokowi berjanji hendak membagikan IUP kepada generasi muda NU dengan dalih pemberdayaan masyarakat untuk pemerataan kesejahteraan. Kita tahu, NU kemudian menjadi pendukung loyal Jokowi di masa kedua pemerintahannya. Kini, saatnya memenuhi janji politik itu.

Dari sekian banyak ormas, baru NU yang mengajukan diri mengelola IUP. Menteri Bahlil memang menyebut ada beberapa ormas, tapi terbatas lima-enam organisasi. Bagaimana menyeleksinya, ini yang masih kabur.

Usaha Bahlil, tentu saja, ingin menunjukkan diri sebagai pembantu loyal Jokowi. Karena itu ia mendapat tugas yang powerful, yakni sebagai Ketua Satuan Tugas Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Sebagai Ketua Satgas ia berwenang mencabut IUP tak produktif, menghidupkannya lagi, hingga melelang ulang.

Ada lebih dari 2.000 IUP yang telah ia cabut. Namun, dalam hal IUP untuk ormas, pemerintah hendak membagikan IUP yang sudah diciutkan wilayah operasinya menjadi Wilayah IUP Khusus. Izin Konsesi ini umumnya tambang batu bara yang masih kaya akan cadangan sumber daya alam. NU mengajukan diri hendak mengelola WIUPK ini.

Karena membentur undang-undang, Menteri Luhut coba menengahinya dengan cara memutar: tetap memberikan izin konsesi kepada ormas tanpa melanggar aturan. Bagaimana caranya?

Kami membahas manuver baru Jokowi melayani para pendukungnya di edisi pekan ini. Selamat membaca.

Bagja Hidayat

Wakil Pemimpin Redaksi

Pembagian IUP untuk Ormas Demi Membayar Utang Politik Jokowi

Luhut Pandjaitan dan Bahlil Lahadalia berseteru soal pembagian izin usaha pertambangan (IUP). Demi memenuhi janji Jokowi.

Jika DPR Memburu Peran Bahlil Lahadalia dalam Pencabutan IUP

Peran Bahlil Lahadalia dalam pencabutan IUP mendapat sorotan DPR dan kelompok masyarakat sipil. Ada aroma korupsi izin tambang.

Bahlil Lahadalia: Orang Gila Juga Bisa Mengajukan IUP

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wawancara Bahlil Lahadalia soal pembagian izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas dan perdebatannya dengan Luhut Pandjaitan.

Ekonomi

Maju-Mundur Aturan Penerbitan Obligasi Daerah

OJK dan Kementerian Keuangan segera menerbitkan aturan obligasi daerah. Cara penuh risiko untuk menambah utang.

Wawancara

Muhammad Amin Abdullah: Agama Tak Peduli Persoalan Lingkungan

Guru besar UIN Sunan Kalijaga, Muhammad Amin Abdullah, menjelaskan fikih lingkungan dalam menghadapi krisis iklim.

Hukum

Izin Pesantren Itu Seperti Nikah Siri

Pondok pesantren tak bisa ditutup meski tak berizin. Tak mendapat perlindungan Kementerian Agama jika terjadi masalah hukum.

Anda dapat membaca lebih lengkap laporan di Majalah Tempo:

Pembagian IUP untuk Ormas Demi Membayar Utang Politik Jokowi

Jika DPR Memburu Peran Bahlil Lahadalia dalam Pencabutan IUP

Bahlil Lahadalia: Orang Gila Juga Bisa Mengajukan IUP

Maju-Mundur Aturan Penerbitan Obligasi Daerah

Muhammad Amin Abdullah: Agama Tak Peduli Persoalan Lingkungan

Izin Pesantren Itu Seperti Nikah Siri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gara-gara Sepeda Motor, Anggota 2 Ormas di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan dan Perusakan

3 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Gara-gara Sepeda Motor, Anggota 2 Ormas di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan dan Perusakan

Seorang warga Sukabumi mengadu ke ormas gara-gara sepeda motornya dirampas debt collector di jalan. Menyulut serangan ke anggota ormas lain.


Pengamat dan Pakar Dukung Anies Baswedan Dirikan Partai Politik

3 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Pengamat dan Pakar Dukung Anies Baswedan Dirikan Partai Politik

Anies Baswedan berencana mendirikan parpol setelah gagal mendapat dukungan di Pilkada 2024. Pengamat dan pakar beri dukungan.


Refly Harun: Sekarang Momentum Anies Bikin Partai Politik

4 hari lalu

Pakar hukum tata negara, Refly Harun ditemui saat acara deklarasi dukungan dari relawan simpul Anies, terhadap Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta 2024. Tempo/Novali Panji
Refly Harun: Sekarang Momentum Anies Bikin Partai Politik

Refly menyebut Anies punya momentum untuk mendirikan partai politik karena mantan Gubernur DKI Jakarta itu masih disukai oleh masyarakat


Muhadjir Sebut Muhammadiyah Sudah Bentuk Dua Perusahaan untuk Kelola Tambang

7 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai pelantikan pejabat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Muhadjir Sebut Muhammadiyah Sudah Bentuk Dua Perusahaan untuk Kelola Tambang

Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa Muhammadiyah telah membentuk dua perusahaan untuk mengelola tambang.


KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

9 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba


Paus Fransiskus Bicara Tambang di Papua Nugini: Harus Mengutamakan Keadilan

11 hari lalu

Foto udara ribuan umat menghadiri misa yang dipimpin Paus Fransiskus di John Guise Stadium, Papua Nugini, Minggu, 8 September 2024. Sebanyak 35 ribu umat dari 22 provinsi di Papua Nugini menghadiri misa tersebut. TEMPO/Fransisca Christy
Paus Fransiskus Bicara Tambang di Papua Nugini: Harus Mengutamakan Keadilan

Dalam perjalanan apostoliknya di Jakarta, Paus Fransiskus juga bicara soal tambang.


Soal Ormas Lakukan Pungutan Liar Uang Keamanan, Polres Jakarta Barat Imbau Warga Lapor

12 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi memberikan keterangan pers saat rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 8 Januari 2023. Polisi menangkap artis Ibra Azhari berserta kekasihnya yaitu NDY dan menetapkan keduanya sebagai tersangka  atas penyalahgunaan narkoba serta mengamankan barang bukti sabu hingga alprazolam. Kasus narkoba kali ini adalah yang kelima bagi Ibra Azhari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Ormas Lakukan Pungutan Liar Uang Keamanan, Polres Jakarta Barat Imbau Warga Lapor

Polres Jakarta Barat telah menangkap dan menetapkan dua anggota Ormas yang melakukan pungutan liar dan pengerusakan terhadap toko buah di Kembangan.


Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

12 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.


Hanya Diberi Rp 10 Ribu, Anggota Ormas Ajak Teman-temannya Merusak Toko Buah di Kembangan

12 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hanya Diberi Rp 10 Ribu, Anggota Ormas Ajak Teman-temannya Merusak Toko Buah di Kembangan

Setelah cekcok dan marah hanya diberi Rp 10 ribu, anggota ormas itu mengajak teman-temannya untuk merusak toko milik pedagang buah.


Pernah Dikritik soal Izin Tambang, Menteri Bahlil Kenang Faisal Basri: Tokoh yang Mampu Ngerem Pejabat

14 hari lalu

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia seusai rapat dengan komisi VII DPR, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilona
Pernah Dikritik soal Izin Tambang, Menteri Bahlil Kenang Faisal Basri: Tokoh yang Mampu Ngerem Pejabat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melayat ke kediaman ekonom Faisal Basri di kawasan Gudang Peluru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 September 2024.