TEMPO.CO, Jakarta - Rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di tingkat kecamatan ataupun kabupaten/kota sudah melewati tenggat. Hal itu bertentangan dengan peraturan KPU. Legitimasi hasil pemilu di ujung tanduk.
Berkejaran Waktu Rekapitulasi Suara
Proses rekapitulasi suara itu molor dari jadwal yang ditetapkan oleh KPU, khususnya di tingkat kabupaten dan kota.
Teror Calon Legislator ke Penyelenggara
Kecurangan pemilu masih terjadi selama proses rekapitulasi. Di Depok, lima anggota PPK sempat mengundurkan diri akibat diteror.
Ekbis
Jorjoran Dividen Bank BUMN
Empat bank BUMN bakal jorjoran mengucurkan dividen hingga Rp 92,28 triliun. OJK meminta pembagian dividen dilakukan secara proporsional antara kebutuhan internal perusahaan dan kepentingan pemegang saham. Laba yang diperoleh bank bisa diprioritaskan untuk memperkuat modal.
Hukrim
Sprindik Baru untuk Eddy Hiariej
KPK berencana menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej. Meskipun putusan praperadilan menyatakan penyelidikan bukan proses pro justitia, lembaga antirasuah tetap berpegangan pada Pasal 44 UU KPK. Mereka pun diminta bergerak cepat agar Eddy tak kembali mengajukan praperadilan dan lepas lagi dari jerat hukum.
Editorial
Janji Parsial Memangkas Peran BUMN
Prabowo berjanji mengurangi peran BUMN pada sektor usaha non-strategis. Janji bersayap tanpa dukungan rekam jejak.
Anda dapat membaca lebih lengkap laporan di Koran Tempo:
Tanda Bahaya Legitimasi Pemilu
Berkejaran Waktu Rekapitulasi Suara
Teror Calon Legislator ke Penyelenggara