Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CekFakta #211 Mengenali Sumber yang Kredibel di Tengah Lautan Informasi

image-gnews
Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Iklan

Halo, pembaca nawala Cek Fakta Tempo!

Cara untuk memastikan apakah suatu informasi adalah benar atau hoaks, adalah dengan membacanya. Namun dengan membaca saja, tidak cukup. Sebab, kita bisa terperangkap ke dalam lautan informasi.

Bagaimana mengenali sumber informasi yang kredibel secara tepat dan cepat?

Apakah Anda menerima nawala ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

Bagian ini ditulis oleh Artika Rachmi Farmita dari Tim Cek Fakta Tempo

Prebunking Series (28):
Mengenali Sumber yang Kredibel di Tengah Lautan Informasi

Era digital yang serba cepat seperti sekarang, menuntut perhatian kita yang terbatas. Apalagi di media sosial, menemukan sumber informasi yang kredibel amat menantang. Maka, terhadap apapun yang kita dengarkan atau baca hari ini, sebaiknya kita skeptis.

Dari mana sumbernya? Apakah bisa saya percaya? Apakah si penulis atau narator punya keilmuan atau berwenang berbicara soal hal tersebut? Kira-kira, untuk siapa audiens konten itu? Apakah ada fakta yang disembunyikan?

Dari pertanyaan-pertanyaan dalam benak, Anda sebagai pembaca mampu menentukan apakah ada bias dalam suatu informasi yang didapat. Apalagi jika konten informasi tersebut mengandung emosi negatif yang sengaja digunakan untuk memancing klik.

Langkah pertama untuk memeriksa dan menganalisis suatu informasi bias atau tidak, adalah dengan membandingkannya dengan sumber lain menggunakan teknik membaca lateral. Cek Fakta Tempo pernah mengulas soal teknik membaca lateral pada bagian pertama seri prebunking di sini.

Kemudian, Anda bisa memulai memilah mana sumber informasi yang memiliki reputasi baik. Dikutip dari Teach Hub, mencari sumber yang netral tentang suatu topik amatlah penting.

Pertama, periksa keabsahan kemampuan dan afiliasi si penulis atau pembuat konten. Cermati, apakah dia memang memiliki keahlian atau pengalaman untuk berbicara tentang topik tersebut. Termasuk apakah dia mengutip sumber pendukung dalam artikelnya, atau sekadar beropini.

Kedua, amati apakah informasi itu bersumber dari media massa cetak maupun daring terkemuka atau sekadar akun media sosial yang mirip pemberitaan. Lihat pula apakah sumber informasinya terbaru atau sudah lawas. Anda perlu memastikan relevansinya dengan perkembangan informasi terkini.

Terakhir, cermati apakah ada dukungan atau ulasan dari sumber aslinya. Sumber yang kredibel cenderung berasal atau didukung oleh hasil studi penelitian.

Bagian ini ditulis oleh Inge Klara Safitri dari Tempo Media Lab

Cek Fakta Pilihan

Benarkah Swedia Nyatakan Seks Sebagai Olahraga Resmi?

Sebuah konten di Instagram memberikan informasi bahwa seks di Swedia telah dideklarasikan sebagai olahraga resmi dan tidak lagi menjadi ranah privasi. Bahkan Swedia mengadakan  perlombaan atau turnamen olahraga tersebut, yang detailnya masih belum diketahui. Informasi itu tidak hanya menyebar di selebgram dan media massa Indonesia, tapi juga disebarkan oleh salah satu media India. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

| Hasil Pemeriksaan fakta

Untuk membuktikan klaim di atas, Cek Fakta Tempo mula-mula menelusuri informasi terkait Swedia yang mendeklarasikan seks sebagai olahraga dari sumber kredibel. Hasilnya informasi yang dibagikan tersebut merupakan yang ramai beredar setelah setelah Swedish Federation of Sex mempromosikan Kejuaraan Seks Eropa pada 3 Juni 2023. 

Baca selengkapnya

Waktunya Trivia!

Benarkah Penyanyi Agnez Mo Menjadi Korban Penembakan?

Sebuah unggahan video di YouTube beredar disertai klaim bahwa penyanyi asal Indonesia Agnes Monica alias Agnez Mo menjadi korban penembakan. Narasi dalam video itu mengatakan bahwa nyawa Agnez Mo hampir terenggut setelah kejadian penembakan itu. Namun video yang diunggah 30 Mei 2023 itu, tidak menyebutkan kapan dan di mana peristiwa penembakan terjadi. 

| Bagaimana hasil pemeriksaan faktanya?

Mari kita cek faktanya!

Ada Apa Pekan Ini?

Dalam sepekan terakhir, klaim yang beredar di media sosial memiliki isu yang sangat beragam, mulai dari isu politik, sosial dan kesehatan. Buka tautannya ke kanal Cek Fakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini. Ingin mengecek fakta dari informasi atau klaim yang anda terima? Hubungi ChatBot kami.

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Telegram

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

6 hari lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman


5 Cara Mencegah Penyebaran Misinformasi dan Hoax di WhatsApp

10 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
5 Cara Mencegah Penyebaran Misinformasi dan Hoax di WhatsApp

Sangat penting untuk memahami dan menerapkan langkah-langkah yang efektif dalam mencegah penyebaran misinformasi di WhatsApp.


CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

13 hari lalu

Ilustrasi internet. (abc.net.au)
CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

19 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


CekFakta #254 Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google

20 hari lalu

Logo Google. REUTERS
CekFakta #254 Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google

Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google


CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

27 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

32 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

34 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

35 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

35 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.