Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disarray over Workers' Pensions

Reporter

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Iklan

Disarray over Workers’ Pensions

Apparently, President Joko Widodo has asked the manpower ministry to revise Regulation No. 22/2022 on the administration and conditions for payouts of old-age benefits (JHT). As announced by State Secretary Pratikno on February 21, Jokowi asked Manpower Minister Ida Fauziyah to make payouts of JHT funds easier.

In this regulation, JHT funds can only be paid to participants when they reach 56 years of age. This provision triggered demonstrations of workers over the last two weeks. Social media has been flooded with posts questioning and protesting about this policy. The official manpower ministry account has been painstakingly responding with number of excuses about the importance of this regulation.

We chose this topic for our cover story published on February 21 because there is a huge question over the JHT uproar that has not been answered: what is the point of workers having such huge funds if the government holds onto them? Why is the government determined to withhold the money of the people who have been working their fingers to the bone only not to be able to cash in their savings?

It turns out that there have long been problems with the management of these social security funds for workers. We began to unravel them by taking another look at Law No. 93/1992 on the workers social security program. Then we analyzed the financial reports of the Workers Social Security Agency (BP Jamsostek).

The figures in these reports showed how the JHT funds have provided the main source of income and investment for BP Jamsostek. The program has turned BP Jamsostek into one of the largest local investors, particularly in government’s bonds.

Conversely, requests for payouts of JHT benefits from participants are also on the rise because of the large number of workers making claims after losing their jobs during the Covid-19 pandemic—an option now removed under the new regulation. Is it true that these workers’ funds have been used to cover shortfalls in the state budget caused by the pandemic and to pay for lighthouse projects?

Stay well and enjoy the magazine.

Agoeng Wijaya

Executive Editor

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Workers’ Funds for Who?        

The government is holding onto workers’ old-age benefits. Workers can only access their savings when they reach the age of 56. Who is the money for?

Between Life and Old Age

The new regulation is seen as unfair to workers. What are they worried about?

Taking Risks at a Time of Uncertainty

How does BP Jamsostek manage the JHT funds? Where does it invest them?

Interview with BP Jamsostek’s Chief Executive Officer

An explanation from the CEO of BP Jamsostek. Is it true that workers’ funds are deposited safely and invested properly?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

18 jam lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

Pemerintah melalui OJK akan mengeluarkan aturan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib. Untuk apa?


Serikat Buruh Gugat ke MK untuk Cabut UU Tapera, Siapa Lagi Tolak Kewajiban Tapera?

34 hari lalu

Kelompok buruh membentangkan spanduk yang mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Serikat Buruh Gugat ke MK untuk Cabut UU Tapera, Siapa Lagi Tolak Kewajiban Tapera?

Serikat Buruh menggugat MK untuk mencabut UU Tapera. Berbagai pihak lain turut mengungkapkan keberatan terhadap diwajibkannya Tapera.


Apa Arti JHT dalam Program BPJS Ketenagakerjaan?

49 hari lalu

Pengemudi bajaj menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Pantai Carnaval Ancol, Jakarta Utara, Selasa 17 Desember 2019. Sebanyak seribu pengemudi bajaj melalui perwakilan Komunitas Bajaj Gas (Kobagas) secara resmi telah diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Apa Arti JHT dalam Program BPJS Ketenagakerjaan?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat jaminan hari tua atau JHT. Begini penjelasannya.


BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Layanan Pinjaman Dana Pembelian atau Renovasi Rumah, Simak Prosedurnya

30 Juni 2024

Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).
BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Layanan Pinjaman Dana Pembelian atau Renovasi Rumah, Simak Prosedurnya

JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim untuk keperluan pembeliat atau renovasi rumah.


Cara Mendaftar, Cek Saldo, dan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO

18 Juni 2024

Klaim JHT Akibat PHK Meningkat pada Januari 2016
Cara Mendaftar, Cek Saldo, dan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO

Berikut tahapan dan cara mendaftar, cek saldo, dan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO.


Cara Mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

18 Juni 2024

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Cara Mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Apa saja syarat yang diperlukan untuk mengajukan klaim Jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan? Begini cara dan tahapannya.


BPJS Ketenagakerjaan Siap Dukung INA Digital

12 Juni 2024

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menyatakan kesiapannya untuk mendukung upaya pemerintah dalam menyuguhkan kemudahan layanan bagi masyarakat, khususnya pekerja di seluruh Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan Siap Dukung INA Digital

INA Digital memungkinkan setiap layanan masyarakat terintegrasi, termasuk layanan pada Jamsostek Mobile.


Bos Apindo Tolak Kewajiban Iuran Tapera: Seharusnya Sukarela

30 Mei 2024

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Shinta Kamdani saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Bos Apindo Tolak Kewajiban Iuran Tapera: Seharusnya Sukarela

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, keberatan atas kebijakan iuran Tapera. Seharusnya iuran tidak dipaksakan khususnya bagi swasta.


Apindo Tolak Wacana Potong Gaji Pekerja untuk Tapera: Menambah Beban Baru

28 Mei 2024

Pembangunan perumahan tipe sederhana.
Apindo Tolak Wacana Potong Gaji Pekerja untuk Tapera: Menambah Beban Baru

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kebijakan mewajibkan potongan upah pekerja swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).


Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

12 Mei 2024

ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun