CekFakta #327 Membedakan Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif

Jumat, 8 Desember 2023 20:42 WIB

Ilustrasi kampanye hitam

Halo, pembaca nawala Cek Fakta Tempo!

Kampanye Pemilihan Umum Presiden alias Pilpres 2024, sudah dimulai. Para juru kampanye, anggota tim sukses, maupun pendukung turut meramaikan kampanye dengan memperkenalkan program maupun janji-janji kandidat unggulannya.

Namun, tak hanya kampanye visi-misi berbasis data dan fakta saja yang ditebarkan. Saling serang di media sosial juga kerap kita temui. Pengerahan pasukan siber yang menebar disinformasi alias hoaks pada Pemilu 2019 silam, sudah bukan rahasia lagi. Lalu, bagaimana menyikapi kampanye Pilpres 2024 kali ini?

Apakah Anda menerima nawala ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sKini untuk berlangganan.

Bagian ini ditulis oleh Artika Rachmi Farmita dari Tim Cek Fakta Tempo

Advertising
Advertising

Prebunking Series (52)
Membedakan Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif

Idealnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, para calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) beradu keunggulan visi, misi, dan citra diri sesuai aturan Pemilu. Namun, kita tidak bisa menutup mata terhadap keberadaan pasukan siber (cyber troops) yang sengaja membuat dan menyebarkan informasi palsu untuk menipu banyak orang.

Hasil riset dari Oxford Internet Institute (OII) tentang disinformasi menunjukkan bahwa di Indonesia, ada partai politik dan politikus serta kontraktor swasta membentuk pasukan siber untuk memanipulasi informasi di ruang media sosial. Propaganda ini banyak dilakukan oleh pendengung (buzzer) terutama untuk kepentingan pemilihan umum.

Maka, kita perlu cerdik mengamati kecenderungan kerja-kerja pasukan siber ini di Pemilu ini. Selain menaruh perhatian pada materi kampanye positif dari tiap pasangan capres-cawapres, kita perlu teliti apakah ada yang mulai mengarah kepada kampanye negatif maupun kampanye hitam (black campaign).

Dikutip dari Rumah Pemilu, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, menjelaskan beda kampanye negatif dengan kampanye hitam atau black campaign. Kampanye negatif dilakukan dengan menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik.

“Kampanye negatif ini aspek hukumnya sah saja. Bahkan, itu berguna membantu pemilih membuat keputusannya,” jelas Topo pada seminar “Politik Transaksional, Korupsi Politik, dan Kampanye Hitam pada Pemilu 2019 dalam Tinjauan Hukum Pidana” di gedung Fakultas Hukum UI, Depok, Jawa Barat.

Artikel ilmiah yang ditulis oleh Richard R Lau dan Ivy Brown Boner berjudul “Negative Campaigning”, juga menyebutkan bahwa kampanye negatif berguna untuk membantu pemilih membuat keputusannya. Sebab, dilakukan dengan menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik melalui data riil yang ditampilkan.

Lalu, bagaimana dengan black campaign? Kampanye hitam dilakukan dengan menuduh pihak lawan menggunakan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.

Contohnya, kampanye negatif dalam kontes pemilihan presiden (pilpres) dilakukan dengan mengungkap data utang luar negeri petahana capres oleh pihak lawan. Sebaliknya, kampanye hitam, dilakukan dengan menuduh seseorang tidak pantas menjadi pemimpin karena agama atau rasnya. Dengan kata lain, kampanye hitam lebih berfokus menumbangkan lawan lewat penyebaran berita bohong.

Ditinjau dari aspek hukum, kampanye hitam dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521. Pada Pasal 280 ayat (1) huruf c berbunyi, “menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.” Pasal 521, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i, atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.”

Bagian ini ditulis oleh Inge Klara Safitri dari Tempo Media Lab

Cek Fakta Pilihan

Benarkah Video Berisi Klaim Ratusan Kuda Tiba-Tiba Datang Bantu Palestina?

Video yang memperlihatkan ratusan kuda berlarian diklaim sebagai bala bantuan pasukan untuk membantu Palestina, beredar di reels Facebook. Video dengan narasi “Tentara utusan Allah masuk Palestina, Ratusan Kuda entah dari mana datangnya” setidaknya telah 7 ribu kali dibagikan dan direspon 94 ribu kali suka. Lantas, benarkah video ratusan kuda yang beredar tersebut merupakan bala bantuan Pasukan untuk Palestina?

| Hasil Pemeriksaan fakta

Tempo, mula-mula menelusuri sumber video tersebut dengan terlebih dahulu memfragmentasi menjadi gambar menggunakan tools InVID, lalu gambar hasil fragmentasi ditelusuri dengan menggunakan tools Google Image dan Bing Image. Hasilnya, video ratusan kuda yang berlarian tersebut bukanlah bala bantuan pasukan yang datang untuk membantu Palestina. Video itu adalah tradisi berkuda Kok-Boru atau dikenal dengan Buzkashi yang diselenggarakan di Kota Bishkek, Republik Kyrgyzstan.

Baca selengkapnya

Waktunya Trivia!

Benarkah Presiden Joko Widodo Bebaskan Pajak Perusahaan Cina Selama 30 Tahun?

Sebuah video beredar di TikTok dan Facebook yang berisi narasi bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi membebaskan pajak perusahaan Cina di Indonesia selama 30 tahun. Video itu menampilkan foto Presiden Jokowi yang disertai tulisan bahwa Cina dibebaskan pajaknya 30 persen, sementara warga negara Indonesia (WNI) tetap diharuskan membayarnya. Berikut kalimat selengkapnya: “China dibebaskan bayar pajak 30 thn Pribumi diharuskan bayar pajak Kaya gini ko minta pemilu ditunda.” Sementara di Facebook, klaim itu dikaitkan dengan perusahaan pengolah nikel Cina. Namun, benarkah Presiden Jokowi membebaskan pajak perusahaan Cina selama 30 tahun?

| Bagaimana hasil pemeriksaan faktanya?

Mari kita cek faktanya!

Ada Apa Pekan Ini?

Dalam sepekan terakhir, klaim yang beredar di media sosial memiliki isu yang sangat beragam, mulai dari isu politik, sosial dan kesehatan. Buka tautannya ke kanal Cek Fakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini. Ingin mengecek fakta dari informasi atau klaim yang anda terima? Hubungi ChatBot kami.

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Telegram

Berita terkait

CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

2 hari lalu

CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebar Hoaks

Baca Selengkapnya

Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

9 hari lalu

Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

Komunitas Pers Politeknik Tempo (Korste) telah menyelesaikan rangkaian pelatihan cek fakta bersama tim Cek Fakta Tempo pada Jumat, 3 Mei 2024 dan resmi menjadi agen cek fakta.

Baca Selengkapnya

CekFakta #258 Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

9 hari lalu

CekFakta #258 Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

Toxic Positivity; Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

11 hari lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

16 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.

Baca Selengkapnya

CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

23 hari lalu

CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman

Baca Selengkapnya

CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

30 hari lalu

CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

Baca Selengkapnya

CekFakta #254 Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google

37 hari lalu

CekFakta #254 Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google

Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google

Baca Selengkapnya

CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

44 hari lalu

CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

Baca Selengkapnya

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

51 hari lalu

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.

Baca Selengkapnya