TEMPO.CO, Jakarta -
Kawal Terus Putusan Mahkamah Konstitusi
Pemerintah dan DPR diwanti-wanti agar mematuhi dua putusan Mahkamah Konstitusi soal Undang-Undang Pilkada. Meskipun DPR telah membatalkan rapat paripurna pengesahan revisi undang-undang itu pada Kamis, 22 Agustus 2024, sejumlah pakar menilai tak ada jaminan putusan Mahkamah Konstitusi tak dibajak. Skenario mengeluarkan perpu hingga tak masuknya putusan itu dalam revisi peraturan KPU mesti diwaspadai masyarakat sipil. Sanksi pun menanti bagi semua pihak yang berniat membajak konstitusi.
Nasional
Akal-akalan Mengubah Peraturan KPU
Dalam draf perubahan Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah, syarat “usia calon terhitung sejak pelantikan pasangan calon” tak diubah. Putusan Mahkamah Konstitusi juga awalnya tak masuk agenda pembahasan antara KPU dan DPR. Bagaimana peluang KPU melaksanakan dua putusan MK mengenai ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah?
Ekbis
Dampak Gonjang-ganjing Politik pada Iklim Investasi
Situasi politik di dalam negeri yang tidak kondusif serta peraturan perundang-undangan yang cepat berubah menjadi salah satu sumber ketidakpastian yang signifikan bagi pelaku usaha. Minat investasi pun berpotensi anjlok di tengah situasi politik yang karut-marut.
Editorial
Beban Anggaran Badan Gizi Jokowi
Pembentukan Badan Gizi Nasional bakal menjadi beban baru anggaran negara. Jokowi tidak perlu cawe-cawe.
Baca selengkapnya di Koran Tempo:
Kawal Terus Putusan Mahkamah Konstitusi
Akal-akalan Mengubah Peraturan KPU