Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CekFakta #246 Tips Mudah Mendeteksi Hoaks Rekaman Suara

image-gnews
Savage merupakan salah satu bahasa gaul yang sering digunakan di media sosial. Lalu, apa arti kata savage sebenarnya, dan bagaimana penggunaannya? Foto: Canva
Savage merupakan salah satu bahasa gaul yang sering digunakan di media sosial. Lalu, apa arti kata savage sebenarnya, dan bagaimana penggunaannya? Foto: Canva
Iklan

Halo, pembaca nawala Cek Fakta Tempo!

Kabar palsu berupa rekaman suara kini semakin banyak. Bahkan mulai mencatut figur publik, mendompleng isu Pemilu 2024. Dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), hoaks jadi lebih mudah dan cepat diproduksi.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang terperdaya dengan disinformasi audio ini. Bagaimana kita bisa menghadangnya?

Apakah Anda menerima nawala ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

Bagian ini ditulis oleh Artika Rachmi Farmita dari Tim Cek Fakta Tempo

Prebunking Series (57) 

Tips Mudah Mendeteksi Hoaks Rekaman Suara

Hoaks berupa suara atau audio deepfake menjadi semakin umum lantaran kecerdasan buatan memudahkan aktor jahat memanfaatkan teknologi canggihnya. AI mampu menganalisis data audio, melihat pola dan karakteristik suara target, kemudian membuat tiruan suara sesuai yang diinginkan oleh si pemrogram. 

Pada dasarnya, AI dikembangkan untuk tujuan yang baik. Misalnya, teknologi audio deepfake untuk mengkloning suara pasien gangguan saraf Amyotrophic lateral sclerosis (ALS) sehingga mereka dapat terus “berbicara”. AI memungkinkan salinan suara pasien ALS saat mereka kehilangan suara mereka sendiri. 

Sayangnya, orang-orang jahat juga memanfaatkan audio deepfake ini untuk menyebarkan hoaks. Menjelang Pemilu 2024, Tempo menemukan sejumlah deepfake, baik berupa audio maupun video. Terbaru, sebuah rekaman suara beredar dengan klaim ketua Partai Nasdem, Surya Paloh, memarahi Anies Baswedan usai debat capres 2024.

Sebelumnya, video deepfake Presiden Jokowi berpidato dengan bahasa Mandarin juga beredar menjelang masa kampanye Pemilu 2024. Walau sekilas tampak tidak membahayakan, pemalsuan audio lebih mudah dibuat dan lebih sulit dikenali daripada pemalsuan video. Maka, hoaks berupa suara palsu menggunakan teknologi AI ini patut diwaspadai.

Tips mendeteksi audio deepfake

1. Cermati apa yang dikatakan

Cermati apa yang sebenarnya diucapkan oleh orang dalam potongan rekaman tersebut, dan bagaimana mereka mengatakannya. Dilansir Full Fact, seorang profesional audio bersertifikat dengan pengalaman lebih dari 25 tahun, Mike Russell, kita perlu mewaspadai pengucapan atau aksen. “Terkadang AI akan mengucapkan kata-kata dengan gaya yang tidak konsisten,” ujarnya.

Contohnya, dalam hoaks Surya Paloh memarahi Anies Baswedan, perkataan dalam dialog keduanya terasa janggal walau si pembuat hoaks berupaya memanipulasi jenis intonasi suara.

A: Pas di debat juga saya mati-matian buat ngambil perhatian masyarakat.
B: Ya tetep aja tapi datamu itu ngawur. Bilangin, gak punya KTP segala. Saya yang malu. Haduh Anies.
A: Itu saya berusaha kalem aja Pak, buat ngeles sih.
B: Kesalahan masa lalu kamu itu kebanyakan, sih. 

2. Perhatikan bunyi dari suaranya

Perhatikan bunyinya, terutama ketika terdengar ada gangguan digital sekecil apa pun yang mungkin termasuk “suara robot”. Apakah ada jeda yang tidak wajar? Apakah tinggi nada dan kecepatan suaranya terdengar pas?

3. Perhatikan bunyi bising dari latar belakang

Tak hanya suara obyek manusia, bunyi dari latar belakang juga penting untuk dideteksi. Apakah konsisten atau ada perubahan terkait suara latar?

4. Bersikap curiga

Seiring cepatnya pengembangan teknologi AI, beragam tips bahkan tools untuk mengenali deepfake kemungkinan besar juga akan terus diperbarui. Maka, sikap curiga atau skeptis setiap menerima informasi sumir akan membantu kita terpapar kabar bohong.

Lebih baik mencegah daripada mengobati, bukan?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagian ini ditulis oleh Inge Klara Safitri dari Tempo Media Lab

Cek Fakta Pilihan

Benarkah Imam Masjid Nabawi dan Al Aqsa Nyatakan Dukungan ke Kandidat Pilpres 2024?

Sejumlah gambar dan video beredar di WhatsApp dan akun Facebook ini, ini, ini dan ini  berisi klaim bahwa imam Masjid Nabawi, di Kota Madinah, Arab Saudi, dan Masjid Al Aqsa, di Kota Yerusalem, Palestina, telah menyatakan keberpihakan dalam Pilpres 2024 di Indonesia. Video memperlihatkan seorang pria dengan pakaian berwarna kombinasi merah dan putih yang mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan dalam Pilpres 2024. Ia juga menyatakan bahwa imam-imam lainnya, termasuk dari Masjid Nabawi dan Al Aqsa, memiliki sikap yang sama.

| Hasil Pemeriksaan fakta

Hasil verifikasi Tempo menunjukkan konten yang beredar memiliki kesamaan dengan video yang diunggah saluran YouTube Jagat ‘Arsy TV pada 12 Agustus 2023. Video itu adalah bagian dari acara Manaqib Syekh Abdul Qodir Al Jaelani, di Pesantren Dunia Jagat ‘Arsy, Nusaloka BSD, Tangerang Selatan.

Baca selengkapnya

Waktunya Trivia!

Benarkah Pengungsi Rohingya Direkrut Datang ke Aceh untuk Coblos Anies Baswedan?

Sebuah video diunggah di YouTube dan beredar di WhatsApp berisi klaim bahwa kedatangan pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Aceh adalah untuk mencoblos capres nomor urut 1 Anies Baswedan dalam Pilpres 2024. Video itu memperlihatkan ratusan orang berkumpul di sebuah lapangan dan sejumlah perahu berisi penumpang melaju di laut. Tidak ada narasi suara dalam video, tetapi terdapat tulisan yang menyatakan video memperlihatkan pengungsi Rohingya yang datang untuk mencoblos Anies dalam Pilpres 2024.

Mari kita cek faktanya!

Ada Apa Pekan Ini?

Dalam sepekan terakhir, klaim yang beredar di media sosial memiliki isu yang sangat beragam, mulai dari isu politik, sosial, dan kesehatan. Buka tautannya ke kanal Cek Fakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini. Ingin mengecek fakta dari informasi atau klaim yang anda terima? Hubungi ChatBot kami.

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Telegram




Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

1 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.


CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

8 hari lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman


CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

15 hari lalu

Ilustrasi internet. (abc.net.au)
CekFakta #255 5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima

5 Langkah Memahami Setiap Kabar yang Kita Terima


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

21 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


CekFakta #254 Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google

22 hari lalu

Logo Google. REUTERS
CekFakta #254 Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google

Empat Cara Mengecek Fakta Menggunakan Tools Baru Google


CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

29 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

33 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

35 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

36 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

37 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.