Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CekFakta #27 Bisakah Pemblokiran Internet Atasi Hoaks?

Reporter

image-gnews
Aliansi SAFEnet menunjukkan poster tuntutan saat menggelar aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Kominfo mengumumkan pemblokiran data di Papua dan Papua Barat, bertujuan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Aliansi SAFEnet menunjukkan poster tuntutan saat menggelar aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Kominfo mengumumkan pemblokiran data di Papua dan Papua Barat, bertujuan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan
  • Tren pembatasan internet di banyak negara kian meningkat dalam tiga tahun terakhir. Bahkan India melakukan pemblokiran internet hingga 134 kali selama 2018. Alasan utamanya tentu saja menekan peredaran berita palsu. Padahal, pembatasan internet di Indonesia, khususnya saat kerusuhan 21-22 Mei 2019, tidak berpengaruh besar terhadap penyebaran kabar hoaks.
  • Sebuah video yang mengisahkan pembobolan akun dompet digital seorang YouTuber viral dalam beberapa hari terakhir. Kejadian itu pun memunculkan pertanyaan, “Apakah dompet digital aman?” Menurut seorang ahli, kunci utama dari keamanan pembayaran elektronik adalah kehati-hatian penggunanya.

Halo pembaca nawala CekFakta Tempo! Setelah hampir dua pekan internet di Papua dibatasi, pemerintah akhirnya membuka akses internet di sana secara bertahap mulai Rabu, 5 September 2019.

Menurut laporan sebuah organisasi pengawas hak berinternet, tren pembatasan internet di sejumlah negara memang meningkat dalam tiga tahun terakhir. Negara yang paling sering melakukan internet shutdown adalah India, dengan 134 pembatasan pada 2018. Sementara Indonesia tercatat melakukan satu kali pembatasan tahun lalu dan dua kali pada tahun ini. Mungkinkah pembatasan internet semakin menjadi tren, termasuk di negeri kita?

Apakah Anda menerima nawala edisi 6 September 2019 ini dari teman dan bukan dari email Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

Nawala edisi ini ditulis oleh Angelina Anjar Sawitri dari Tempo Media Lab.

TREN PEMBATASAN INTERNET YANG MENGKHAWATIRKAN 

Ketika sebuah kerusuhan meletus dan kabar hoaks berseliweran membuat bingung masyarakat, mana yang Anda pilih: melawan penyebaran misinformasi di media sosial ataukah memblokir akses internet agar hoaks tak bisa menyebar? 

Kalau Anda mengajukan pertanyaan itu kepada pemerintah, jawabannya sudah bisa ditebak: pemerintah memilih membatasi akses internet. Itulah yang terjadi  ketika kerusuhan melanda Jakarta pada 21-22 Mei 2019 dan demonstrasi berujung pembakaran gedung-gedung merebak di Papua sejak 19 Agustus kemarin.

Saat Jakarta rusuh akibat ketidakpuasan massa pendukung Prabowo atas hasil Pemilihan Presiden 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika langsung membatasi penggunaan beberapa media sosial, seperti Facebook, Twitter, dan Instagram, serta aplikasi perpesanan WhatsApp.

Sementara saat kerusuhan meletus di Papua sebagai buntut dari tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang, Kominfo lagi-lagi memblokir seluruh akses internet di Papua. Hanya layanan telepon dan SMS yang bisa digunakan oleh masyarakat Papua saat itu.

Tapi ternyata Indonesia tidak sendirian. Menurut catatan Access Now, organisasi independen yang mengawasi hak-hak dalam berinternet, terjadi 196 pembatasan internet di 25 negara pada 2018. Jumlah itu terus meningkat sejak 2016—ketika hanya ada 75 pembatasan—dan 2017—ketika ada 106 pembatasan.

Berdasarkan penelitian itu, negara yang jadi juara soal pembatasan internet adalah India dengan 134 pembatasan dalam setahun. Jumlah itu sebelas kali lipat lebih banyak dibanding peringkat kedua, yakni Pakistan dengan 12 pembatasan, dan 19 kali lipat lebih banyak dibanding peringkat ketiga, yaitu Yaman dan Irak dengan tujuh pembatasan.

Indonesia bersama 14 negara lain, seperti Sri Lanka, Korea Selatan, Kamerun, Nigeria, dan sebagainya, tercatat hanya melakukan pemblokiran internet sebanyak satu kali tahun lalu. Laporan Access Now menyebutkan pembatasan internet yang dilakukan Indonesia ketika itu berbentuk pemblokiran Telegram.

Aliansi SAFEnet saat menggelar aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Aksi tersebut dilakukan guna memberikan surat teguran (somasi) kepada Kemenkominfo Republik Indonesia untuk segera mencabut pemblokiran akses internet sesegera mungkin di Papua dan Papua Barat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Tak Efektif Bendung Hoaks

Pemerintah yakin bahwa pembatasan internet bisa menekan penyebaran berita palsu. Benarkah? Dalam kasus Papua, Kominfo mendeteksi ada 555 ribu URL atau kanal penyebar kabar hoaks yang berasal dari 20 negara.

Faktanya, menurut pemantauan Ismail Fahmi lewat Drone Emprit, peranti lunak buatannya yang berfungsi memonitor percakapan di media online dan media sosial, pembatasan media sosial saat kerusuhan 21-22 Mei tidak berpengaruh besar terhadap tren percakapan tentang Joko Widodo dan Prabowo Subianto, dua tokoh sentral pilpres, di media online, Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube.

Pembatasan itu hanya berdampak signifikan terhadap tren percakapan tentang Jokowi dan Prabowo di WhatsApp. Sejak pembatasan dimulai, sekitar 42-76 persen percakapan tentang kedua tokoh itu berkurang. Namun, setelah pembatasan dibuka pada 25 Mei 2019, percakapan soal topik itu di WhatsApp kembali naik drastis.

Menurut penelitian Stanford University, Amerika Serikat, pembatasan internet juga tidak efektif di India. Studi itu menemukan mobilisasi massa di India yang memprotes kematian Burhan Wani, pejuang Kashmir yang ditembak mati tentara India, tetap terjadi meskipun media sosial dibatasi.

Dampak Ekonomi

Saat media sosial dibatasi selama lima hari pada Mei 2019, para pelaku usaha daring ramai-ramai mengeluh. Bahkan, seorang pedagang online di Padang mengatakan omset usahanya turun akibat pembatasan media sosial itu, terutama karena dibatasinya fitur pengiriman foto dan video.

Pembatasan internet di Papua pun membuat proses tender proyek di Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Papua terganggu. Plt Kepala BLPBJ Papua, Debora Solossa, menuturkan lembaganya tidak bisa menggelar tender proyek dengan nilai lebih dari Rp 700 miliar dengan adanya pembatasan itu.

Menurut penelitian Deloitte, firma keuangan global asal Inggris, pembatasan internet berpotensi merugikan kegiatan ekonomi harian senilai US$ 6,6 juta atau sekitar Rp 93 miliar per 10 juta orang. Itu potensi kerugian di negara dengan tingkat penetrasi internet sedang—sekitar 49-79 persen. Dengan tingkat penetrasi internet sekitar 56 persen, Indonesia masuk kategori ini. 

Sementara itu, menurut aplikasi khusus untuk menghitung kerugian akibat internet shutdown, Cost of Shutdown Tool (COST), kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh pembatasan media sosial di Jakarta pada Mei lalu mencapai US$ 1,5 juta atau sekitar Rp 22,5 miliar.

Sebenarnya, yang lebih penting untuk kita pikirkan terkait dampak pembatasan internet adalah hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar. Di satu sisi, pemblokiran itu mungkin bisa menekan penyebaran berita palsu. Namun, di sisi lain, masyarakat menjadi tidak bisa memverifikasi kabar hoaks yang beredar. Menurut Dewan Pers, hal itu lebih berbahaya dari informasi bohong itu sendiri. “Itu justru menimbulkan kebingungan orang di mana pun untuk mencari hal yang benar,” kata anggota Dewan Pers, Ahmad Djauhar.

Lembaga studi dan advokasi masyarakat, Elsam, sependapat dengan Dewan Pers. Pembatasan internet dapat memutus akses masyarakat untuk bertukar informasi penting terkait keamanan. Apalagi di tengah situasi Papua, menurut Elsam, akses informasi seharusnya dibuka selebar-lebarnya demi menghindari tindakan sewenang-wenang aparat keamanan.

Saat ini, menurut laporan tentang kebebasan mengakses internet yang berjudul “Freedom on The Net 2018”, Indonesia menempati urutan ke-37 dari 67 negara dengan skor 46 dan status partly free. Artinya masih ada penyensoran dan pengekangan terhadap kebebasan berinternet di negeri ini.

Pada 2015, Indonesia berada di peringkat 33 dengan skor 42. Artinya, terjadi penurunan dalam kebebasan mengakses internet di Indonesia. Dengan adanya dua pembatasan internet tahun ini, apakah peringkat kebebasan berinternet Indonesia akan kembali turun? We’ll see.

DOMPET DIGITAL, AMANKAH?

Anda yang sering mengakses YouTube mungkin sudah menonton video yang menceritakan pembobolan sebuah akun di dompet digital Jenius yang viral dalam beberapa hari terakhir. Pembobolan itu terjadi pada akun milik Wisnu Kumoro, seorang YouTuber, yang kemudian mengisahkan pengalamannya itu di media sosial Instagram dan Twitter.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mendengar pengalaman Wisnu, kita mau tak mau pasti dibuat waswas dan  bertanya, “Sejauh mana keamanan sebuah dompet digital?”

- Menurut Chad Warner, ahli teknologi informasi asal Amerika Serikat, dompet digital ataupun aplikasi pembayaran mobile lebih aman dibanding kartu kredit dan kartu debit. Kenapa? Saat Anda bertransaksi dengan dompet digital ataupun aplikasi pembayaran mobile, merchant yang produknya Anda beli tidak akan menerima detail dari kartu kredit atau kartu debit Anda.

- Majalah komputer Amerika Serikat, PCMag, menyebutkan bahwa otentikasi transaksi di dompet digital atau aplikasi pembayaran mobile kebanyakan menggunakan kode sekali pakai alias one-time authentication code. Dengan begitu, walaupun seseorang mencoba mencuri kode sekali pakai Anda, dia tidak akan bisa lagi menggunakannya untuk transaksi yang berbeda.

- Presiden Whitehat Society, kelompok peretas etis dari Singapore Management University, Winston Ho, sangat anti dengan dompet digital atau aplikasi apapun yang mesti dihubungkan dengan kartu kredit atau rekening bank. Pasalnya, aplikasi dengan sistem keamanan yang rendah dan SMS phising semakin marak seiring meningkatnya popularitas pembayaran elektronik.

- Menurut Experian, perusahaan layanan informasi global, dalam hal keamanan pembayaran elektronik, yang kerap menimbulkan masalah bukanlah teknologinya, melainkan orang yang menggunakannya. Pembobolan bisa terjadi jika seseorang tidak menggunakan teknologi itu dengan tepat.

Lalu, apa yang harus kita lakukan agar keamanan dompet digital kita terjaga?

- Hal pertama yang wajib diperhatikan adalah gunakan dompet digital yang sudah memiliki reputasi yang baik. Menurut Chad Warner, tidak semua dompet digital atau aplikasi pembayaran mobile memiliki standar keamanan yang sama. Umumnya, dompet digital dari perusahaan-perusahaan ternama, seperti Apple, Google, PayPal, dan sebagainya, lebih aman dibandingkan dompet digital dari perusahaan yang namanya tidak pernah Anda dengar sebelumnya.

- Wakil Presiden Perlindungan Konsumen Experian, Michael Bruemmer menyarankan agar pengguna selalu mengaktifkan fitur multi-or two-factor authentication, termasuk otentikasi wajah atau sidik jari bila tersedia. Gunakan password atau PIN yang tidak Anda gunakan sebagai password aplikasi lain, misalnya media sosial.

- Bruemmer juga menyarankan agar pengguna tidak menyimpan username dan password di ponsel serta tidak membagikan informasi pribadinya ke media sosial. Ketika bertransaksi, pengguna juga mesti menggunakan koneksi internet yang aman, bukan Wi-Fi publik.

- Perusahaan keamanan siber, Appknox, menyarankan Anda untuk mengetahui dengan pasti siapa yang mesti dihubungi jika Anda terkena penipuan atau dompet digital Anda dibobol hacker. Jangan lupa simpan nomor kontak pusat informasi dari perusahaan dompet digital yang Anda miliki.

WAKTUNYA TRIVIA! 

Berikut ini beberapa informasi sekilas yang mungkin terselip dari perhatian. Kami mengumpulkannya untuk Anda.

- Akun bos Twitter, Jack Dorsey, baru saja diretas akhir pekan lalu. Menurut Twitter, pembajakan itu terjadi karena nomor telepon yang dikaitkan dengan akun Dorsey diretas dan peretas mengirim cuitan melalui SMS dari nomor telepon itu. Punggawa Twitter berhasil mengatasi pembajakan itu dalam waktu sekitar satu jam. Namun, peretas berhasil membagikan 17 unggahan berisi ujaran kebencian yang bertahan sekitar 10 menit. Buntut dari kejadian itu, Twitter menonaktifkan fitur mengirim cuitan melalui SMS.

- Federal Trade Commission, lembaga independen pemerintah Amerika Serikat, memberikan denda kepada Google sebesar US$ 170 juta atau sekitar Rp 2,4 triliun pada 4 September 2019. Google terbukti melanggar undang-undang kekerasan terhadap anak karena mengumpulkan data dari pengguna anak-anak di platform video miliknya, YouTube, dan memasarkannya kepada pengiklan.

- Aplikasi baru bernama Zao sedang viral di Cina. Aplikasi yang diciptakan oleh pengembang asal Cina, Momo, ini memungkinkan pengguna menukar gambar wajah seorang artis dalam sebuah video dengan wajahnya sendiri atau wajah orang lain. Zao baru saja dirilis pada 28 Agustus 2019. Namun, aplikasi ini sudah memuncaki daftar aplikasi gratis di iOS App Store Cina. Menurut para ahli, fenomena ini menunjukkan bahwa teknologi deepfake, konten manipulasi yang diciptakan dengan kecerdasan buatan, semakin mudah diakses oleh publik.

- Sebuah perusahaan Jerman merugi hingga US$ 243 ribu atau sekitar Rp 3,4 miliar karena tertipu oleh teknologi suara dan kecerdasan buatan. Si penipu menggunakan kedua teknologi itu untuk menyamar sebagai bos perusahaan Jerman tersebut. Si penipu pun menelepon anak buah dari bos perusahaan itu serta memintanya mentransfer uang ke sebuah rekening asal Hungaria.

- Pemerintah Inggris akan mengundang pimpinan perusahaan media sosial untuk membahas upaya perlawanan terhadap informasi-informasi palsu seputar vaksin. Inisiatif itu dilakukan pemerintah Inggris karena kasus campak di Inggris meningkat cukup signifikan awal tahun ini. Sejak 2017, Pinterest telah memblokir seluruh pencarian untuk istilah "vaksin". Sementara Facebook, pada Maret 2019, menyatakan mereka tidak akan lagi merekomendasikan grup dan halaman yang menyebarkan misinformasi tentang vaksin dan akan menolak iklan terkait itu.

PERIKSA FAKTA SEPEKAN INI 

Awal pekan ini, beredar sebuah unggahan di Facebook yang menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi meminta maaf dan akan melantik calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, pada Oktober 2019. Supaya lebih meyakinkan, unggahan itu dilengkapi dengan video dari BeritaSatu TV yang berjudul “Hakim MK Ditangkap KPK?”. Video itu berisi pemberitaan tentang hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, yang meminta maaf karena ada hakim MK yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan penelusuran Tempo, ditemukan satu video yang sama dengan yang diunggah di Facebook. Video itu milik kanal BeritaSatu TV di YouTube dan berjudul “Ketua MK Minta Maaf atas Penangkapan Hakim MK oleh KPK”. Video ini dipublikasikan pada 26 Januari 2017. Dalam video itu, Ketua MK Arief Hidayat memang meminta maaf atas penangkapan seorang hakim MK oleh KPK, Patrialis Akbar, karena terlibat kasus suap terkait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pemeriksaan fakta ini menunjukkan penangkapan hakim MK oleh KPK dalam video tersebut tidak terkait dengan sidang sengketa Pilpres 2019. Komisi Pemilihan Umum pun telah menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019 setelah MK menolak permohonan Prabowo-Sandi soal sengketa hasil Pilpres 2019.

Selain artikel di atas, kami juga melakukan pemeriksaan fakta atas beberapa hoaks yang beredar. Buka tautan ke kanal CekFakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini.

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

12 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

25 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

27 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

28 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

28 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

34 hari lalu

Foto tangkapan layar video hoaks tentang sepatu Nike buat sepatu bergambar bendera Israel, 15 Maret 2024. (Reuters)
Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

Sebuah video memperlihatkan sepasang sepatu Nike bergambar bendera Israel menjadi viral disertai seruan untuk memboikot produsen alat olahraga itu.


Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

34 hari lalu

Anggota UKM Pers Politeknik Tempo, Koste, antusias mengikuti pelatihan Debunking dengan trainer Ika Ningtyas dari Cek Fakta Tempo, Jumat 15 Maret 2024. (Foto: Rachma Tri Widuri)
Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) kembali menggelar pelatihan lanjutan cek fakta. Pelatihan keempat kali ini dipandu oleh Ika Ningtiyas.


YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

44 hari lalu

YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan MUI meminta publik tidak termakan hoaks tentang isu bromat di air minum dalam kemasan alias AMDK.


CekFakta #249 Situs-situs Abal-abal Buatan AI Menyebar Hoaks dalam Berbagai Bahasa

48 hari lalu

Ilustrasi wanita sedang browsing internet. Pixabay.com
CekFakta #249 Situs-situs Abal-abal Buatan AI Menyebar Hoaks dalam Berbagai Bahasa

Situs-situs Abal-abal Buatan AI Menyebar Hoaks dalam Berbagai Bahasa


Politeknik Tempo Gelar Pelatihan Cek Fakta Lanjutan Kolaborasi dengan ANNIE Lab

48 hari lalu

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) mengikuti pelatihan cek fakta dari Inge Klara Safitri, Koordinator Tim Cek Fakta Tempo.co bertajuk
Politeknik Tempo Gelar Pelatihan Cek Fakta Lanjutan Kolaborasi dengan ANNIE Lab

Pelatihan dalam rangkaian proyek kolaborasi Politeknik Tempo bersama dengan ANNIE Lab ini diberikan oleh Koordinator Tim Cek Fakta Tempo.