Mahfud Md. diminta mundur sebagai menteri agar maksimal berkampanye.
TEMPO.CO, Jakarta - Mahfud Md. diminta mundur sebagai menteri agar maksimal berkampanye. Namun Mahfud Md, yang juga calon wakil presiden atau cawapres pendamping Ganjar Pranowo, memilih bertahan sementara waktu di kabinet Indonesia Maju. Apa saja opsi dan alasan jika Mahfud Md mundur atau tidak?
Pelimpahan Berkas Setelah Gugatan Praperadilan Kedua Firli Bahuri
Polda Metro Jaya menyerahkan kembali berkas Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah eks Ketua KPK itu mengajukan gugatan praperadilan kedua. Langkah polisi dinilai lambat untuk mengantisipasi perlawanan Firli. Publik pun mendesak agar kasus segera dibawa ke pengadilan.
Lingkungan
Agar Pertanian Perkotaan Lebih Ramah Iklim
Selama bertahun-tahun, pertanian perkotaan dianggap sebagai solusi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Menanam buah dan sayuran di pekarangan akan memangkas jejak karbon yang dihasilkan oleh transportasi bahan pangan dari produsen ke konsumen. Namun studi terbaru di 73 kota besar dunia menunjukkan praktik urban farming tak selalu lebih baik bagi iklim dibanding pertanian konvensional. Kajian ini juga mengidentifikasi sejumlah cara agar pertanian di halaman rumah, taman-taman kota, dan kebun komunitas lebih ramah lingkungan. Apa saja yang harus dilakukan?
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
3 hari lalu
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman
3 hari lalu
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.