PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari luar negeri ke rekening para bendahara partai senilai Rp 195 miliar.
TEMPO.CO, Jakarta - PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari luar negeri ke rekening para bendahara partai senilai Rp 195 miliar. Sebagian dana partai politik tersebut terendus berasal dari perusahaan cangkang karena berdomisili di sejumlah negara suaka pajak. Lalu lintas uang tersebut terpisah dari laporan sebelumnya tentang puluhan triliun rupiah transaksi gelap di rekening calon anggota legislatif. Mengapa Bawaslu didesak segera bertindak?
Nasional
Rawan Kecurangan Setelah Perpanjangan Masa Jabatan
Tim Percepatan Reformasi Hukum mendesak pemerintah menjalankan rekomendasi untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Sebab, penambangan dan ekspor pasir laut terbukti merusak lingkungan hidup hingga menenggelamkan pulau-pulau kecil. Namun pemerintah ngotot mengabaikan rekomendasi tersebut.