Turunan UU Cipta Kerja Kerdilkan Tugas Pengelola Hutan

Jumat, 20 Januari 2023 15:45 WIB

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelenggara kehutanan, turunan UU Cipta Kerja, tugas KPH kini hanya sebatas fasilitator dan administrator. Tata kelola hutan saat ini seolah-olah menghilangkan fungsi KPH sebagai wali negara di tingkat tapak.

TEMPO.CO, Jakarta - Semangat Salim Jundan menurun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mulai berlaku. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Produksi Wilayah II Lalan Mangsang Mendis di Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, itu merasa tak relevan lagi berbicara program kerja yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelenggara kehutanan, turunan UU Cipta Kerja, tugas KPH kini hanya sebatas fasilitator dan administrator. Sebelumnya, tugas dan fungsi KPH berdasarkan PP 6/2007 tentang tata hutan adalah menyelenggarakan pengelolaan hutan.

Kewenangan KPH itu meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, serta rehabilitasi dan perlindungan konservasi alam. Selain itu, KPH menjabarkan kebijakan kehutanan nasional hingga kabupaten/kota untuk diimplementasikan.

Tata kelola hutan saat ini seolah-olah menghilangkan fungsi KPH sebagai wali negara di tingkat tapak. KPH, satu-satunya entitas yang menjalankan fungsi pengelolaan hutan. Dinas kehutanan sudah lama tidak mengelola hutan, sedangkan pemegang izin usaha pemanfaatan hanya mengusahakan hasil hutan, bukan mengelola hutan.

Sebagai wali negara di tingkat tapak, KPH menjadi pintu pertama yang didatangi masyarakat ataupun pelaku usaha ketika terjadi persoalan dalam pengelolaan hutan. Karena UU Cipta Kerja, kewenangan pengelolaan hutan ditarik ke pemerintah pusat.

Advertising
Advertising

Namun, Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law tersebut. Apakah fungsi KPH kembali seperti semula? Nyatanya tidak. Urusan KPH hanya salah satu saja kebijakan berdampak UU Cipta Kerja yang terus dijalankan meski sudah ada putusan MK. Apalagi kini pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti UU Cipta Kerja. Kebijakan apalagi yang sudah jalan tapi tidak dianulir meski UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat? Selamat membaca.

Dody Hidayat

Redaktur Utama

OPINI

Warisan Pasal Perusak Lingkungan

Perpu Cipta Kerja menyalin pasal-pasal Undang-Undang Cipta Kerja yang punya daya rusak luar biasa terhadap lingkungan.

LINGKUNGAN

Sengkarut Pengelolaan di Tapak

Pengelolaan hutan di tingkat tapak berubah sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

OLAHRAGA

Pembaruan Pelatih Ganda Campuran

Amon Sunaryo menjadi pelatih baru ganda campuran bulu tangkis menggantikan Nova Widianto.

Berita terkait

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

3 hari lalu

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

3 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

4 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

4 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

4 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

4 hari lalu

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.

Baca Selengkapnya

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

5 hari lalu

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

5 hari lalu

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

5 hari lalu

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.

Baca Selengkapnya

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

5 hari lalu

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.

Baca Selengkapnya