Memaksakan Kondisi Darurat Penerbitan Perpu Cipta Kerja
Reporter
Hotma Radja Siregar
Editor
Hotma Radja Siregar
Senin, 2 Januari 2023 10:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Prosedur penerbitan Perpu Cipta Kerja dipermasalahkan. Sejumlah ahli hukum tata negara menilai, penerbitan perpu hanya bisa dilakukan ketika negara dalam situasi darurat. Sedangkan situasi di Indonesia saat ini tidak menunjukkan kondisi itu. Mengapa Presiden Joko Widodo memaksakan terbitnya Perpu Cipta Kerja? Apa saja syarat-syarat penerbitan perpu.
Laporan Khusus
Saatnya Serius Menggarap Ekowisata
Konsep ekowisata atau pariwisata berkelanjutan tumbuh masif dalam satu dekade terakhir. Tonggaknya adalah kelahiran desa-desa wisata di banyak tempat. Dengan menerapkan pariwisata berkelanjutan, desa-desa wisata sukses meningkatkan pendapatan tanpa mencederai lingkungan dan sosial-budaya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memproyeksikan potensi investasi di sektor pariwisata, termasuk yang berkelanjutan, bisa mencapai US$ 6-8 miliar sampai 2030. Pelakunya bukan hanya desa-desa wisata, tapi juga grup-grup bisnis besar.
Nasional
Tunggu Restu Presiden Mengungkap Kebenaran
Tim PPHAM merekomendasikan pengungkapan kebenaran kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan memorialisasi. Rekomendasi lebih rinci berbeda untuk setiap kasus. Sebagian keluarga korban tetap mendorong penyelesaian secara yudisial.
Karir
Lima Hari Kerja Dianggap Usang di Abad XXI
Sistem 4 hari kerja sedang diuji coba di sejumlah negara. Menurut riset terbaru, yang dirilis pada 30 Desember 2022, pengurangan hari kerja ini dapat meningkatkan produktivitas karyawan sampai 10 persen. Jan-Emmanuel De Neve, Direktur Pusat Penelitian Kesejahteraan Publik di Oxford University, Inggris, menulis alasan sistem 5 hari kerja, yang berlaku sejak awal abad XX, tak lagi sesuai dengan kehidupan abad XXI.