Kisruh Duit Buruh Jaminan Hari Tua

Reporter

Nur Haryanto

Editor

Nur Haryanto

Selasa, 22 Februari 2022 17:08 WIB

EKONOMI
22 Februari 2022

Kisruh Duit Buruh

Konon, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Ketenagakerjaan merevisi Peraturan Nomor 2/2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). Seperti dituturkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, pada 21 Februari 2022, Jokowi meminta Menteri Ida Fauziyah mempermudah pencairan dana JHT.

Dalam peraturan itu, dana JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun. Ketentuan ini memicu demo buru selama dua pekan terakhir. Media sosial juga riuh oleh suara yang menyoal dan memprotes kebijakan itu. Akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan telaten membalasnya dengan pelbagai dalih tentang pentingnya aturan tersebut.

Kami memilih tem ini sebagai laporan utama yang terbit pada 20 Februari 2022 karena ada bolong besar dari riuh-rendah soal JHT yang belum terjawab: untuk apa uang jumbo buruh jika pemerintah menahannya? Mengapa pemerintah begitu tega menahan uang pekerja yang banting-tulang bekerja tapi tak bisa mencairkan tabungannya?

Advertising
Advertising

Rupanya tata kelola program jaminan sosial untuk pekerja memang bermasalah sejak lama. Kami mulai menguraikannya dengan menengok kembali UU 93/1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja. Dari situ kami menganalisis laporan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang populer disebut BP Jamsostek.

Angka-angka di dalamnya menggambarkan bagaimana JHT selama ini menjadi tulang punggung bagi pendapatan iuran dan investasi BP Jamsostek. Program ini menjadikan BP Jamsostek sebagai salah satu investor lokal terbesar, terutama bagi pemerintah lewat penempatan dana di surat berharga negara.

Di sisi lain, pengajuan pembayaran manfaat JHT dari peserta juga terus melonjak karena banyaknya pekerja yang mengklaim dananya karena kehilangan pekerjaan di masa pandemi Covid-19—opsi yang kini dihapus di aturan baru. Benarkah uang buruh untuk membiayai anggaran karena tersedot pandemi dan pelbagai proyek mercusuar?

Selamat membaca. Salam sehat.

Agoeng Wijaya
Redaktur Pelaksana

Duit Pekerja untuk Siapa
Pemerintah menahan dana jaminan hari tua pekerja. Pekerja baru bisa mencairkan tabungannya pada usia 56 tahun. Uangnya untuk apa?

Antara Hidup dan Hari Tua
Aturan baru dianggap tak adil bagi buruh. Apa yang mereka cemaskan?

Main Aman di Tengah Ketidakpastian
Bagaimana BP Jamsostek mengelola dana JHT? Ke mana saja investasinya?

Wawancara Direktur Utama BP Jamsostek
Penjelasan Direktur Utama BP Jamsostek. Benarkah uang buruh aman tersimpan dan terinvestasikan dengan benar?

Berita terkait

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

9 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

22 hari lalu

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.

Baca Selengkapnya

3 Poin Penting Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan soal THR 2024

51 hari lalu

3 Poin Penting Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan soal THR 2024

Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan ojek online atau Ojol wajib memberikan THR Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

51 hari lalu

Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

Perusahaan diwajibkan bayar THR tepat waktu. Jika pembayaran THR telat, perusahaan akan didenda 5 persen.

Baca Selengkapnya

Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

51 hari lalu

Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur memastikan pemberian THR berjalan sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Senyum Merekah Ida Fauziyah saat Ditanya Maju Pilgub Jakarta atau Jadi Anggota DPR

52 hari lalu

Senyum Merekah Ida Fauziyah saat Ditanya Maju Pilgub Jakarta atau Jadi Anggota DPR

Saat ini, Politikus PKB Ida Fauziyah mengaku masih mensyukuri terpilihnya dia sebagi caleg Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi, Bicara soal Koalisi dan Pilkada DKI

52 hari lalu

Hari Ini Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi, Bicara soal Koalisi dan Pilkada DKI

Dua menteri dari PKB menghadap Jokowi hari ini. Mereka bicara soal koalisi dan Pilkada DKI. Begini kata mereka.

Baca Selengkapnya

Respons Menaker Ida Fauziyah Usai Disebut Berpeluang Besar Melenggang ke Senayan

52 hari lalu

Respons Menaker Ida Fauziyah Usai Disebut Berpeluang Besar Melenggang ke Senayan

Menaker Ida Fauziyah buka suara usai disebut berpeluang besar melenggang ke Senayan. Caleg dari PKB ini meraih 60.180 suara di Dapil Jakarta II.

Baca Selengkapnya

Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

52 hari lalu

Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

Menaker akan menerbitkan surat edaran yang berisi ketentuan dan panduan perusahaan dalam mencairkan THR.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi THR Lebaran, Tidak Boleh Dicicil hingga Mendorong Daya Beli

52 hari lalu

Serba-serbi THR Lebaran, Tidak Boleh Dicicil hingga Mendorong Daya Beli

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewanti-wanti para pemberi kerja untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran

Baca Selengkapnya