Swafoto Ghozali Everyday di platform non-fungible token (NFT) menyedot perhatian masyarakat. Ghozali, mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro, Semarang, menjual serangkaian swafoto wajahnya yang sepanjang 2017-2021 di dunia digital dan laku keras. Kira-kira ia memperoleh penghasilan Rp 1 miliar.
Fenomena Ghozali membuka lagi pembahasan tentang karya seni di pasar NFT. Sebelum kehebohan Ghozali dengan swafotonya, non-fungible token art sudah menjadi perhatian kalangan seniman digital dan kolektor beberapa tahun belakangan. Di sejumlah pasar daring NFT, karya-karya seni itu bisa dijual dengan bayaran mata uang digital atau cryptocurrency yang disimpan di dompet digital. Untuk bisa bertransaksi di dunia NFT, beberapa platform NFT memberlakukan syarat bagi penggunanya. Misalnya seniman harus membayar biaya pendaftaran atau gas fee dulu.
Namun, dalam penjualannya, tak ada lagi biaya untuk pihak ketiga seperti yang lumrah diberikan kepada galeri bila seniman menjual karya fisiknya via galeri. Semua transaksi dalam NFT ini tercatat di metadata berupa blockchain. Bila karya terjual, uang digital yang didapatkan bisa ditukar dengan uang betulan.
Sebenarnya seberapa menguntungkan NFT bagi para seniman? Kami membahasnya dalam edisi pekan ini. Selamat membaca.
Bamsoet Dorong Pentingnya Aturan Perlindungan Hukum Investasi NFT
23 Februari 2024
Bamsoet Dorong Pentingnya Aturan Perlindungan Hukum Investasi NFT
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menekankan pentingnya Indonesia memiliki peraturan hukum yang jelas untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Investasi Non-Fungible Token (NFT).