CekFakta #108 Ramai-ramai Mengatur Media Sosial

Senin, 7 Juni 2021 12:54 WIB

Ilustrasi Media Sosial. Kredit: Forbes

Halo pembaca nawala Cek Fakta Tempo! Belakangan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima begitu banyak kritikan. Kritikan itu berasal dari para pegiat kebebasan berekspresi. Mereka mempersoalkan Peraturan Menteri Kominfo yang baru berlaku pada akhir Mei 2021 lalu, yang mengatur perusahaan teknologi, termasuk Google, Facebook, Twitter, dan TikTok. Regulasi ini muncul ketika berbagai negara di dunia juga ramai membuat aturan serupa bagi platform-platform media sosial.

  • Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 resmi berlaku per 24 Mei 2021 kemarin. Aturan itu ramai dikritik, karena mewajibkan seluruh platform media sosial untuk memberikan data pribadi penggunanya kepada pemerintah. Tak hanya itu, Permenkominfo ini juga mengatur soal pemutusan akses, yang berpotensi membatasi hak masyarakat untuk berekspresi dan memperoleh informasi. Aturan tersebut dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
  • Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia diperkirakan akan meningkat dalam beberapa waktu ke depan. Lonjakan itu dipicu oleh meningkatnya mobilitas masyarakat pasca libur panjang Idul Fitri 2021 serta munculnya varian baru virus Corona yang diduga lebih menular. Implementasi vaksinasi yang lambat juga membuat sebagian besar negara masih rentan terhadap Covid-19, termasuk Indonesia.

Apakah Anda menerima nawala ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

Nawala edisi ini ditulis oleh Angelina Anjar Sawitri dari Tempo Media Lab.

RAMAI-RAMAI MENGATUR MEDIA SOSIAL

Advertising
Advertising

Perdebatan terkait isu privasi kembali menghangat sepekan terakhir. Pemicunya apalagi kalau bukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020. Diteken November tahun lalu, regulasi ini menyasar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat macam Google, Facebook, Twitter, dan TikTok ini baru berlaku per 24 Mei 2021. Yang membuat ramai, aturan itu mendapat begitu banyak kritik karena dianggap bakal mengancam kerahasiaan data pribadi.

Aturan itu mewajibkan seluruh platform swasta, atau yang disebut PSE privat, untuk memberikan data pribadi penggunanya kepada pemerintah. Permenkominfo ini juga mengharuskan PSE privat untuk mendaftar kepada pemerintah. Mereka harus melapor seperti apa model bisnis mereka dan bagaimana data pribadi pengguna diproses. Platform pun mesti memberikan akses terhadap sistem mereka jika diminta oleh pemerintah. Selain itu, PSE privat dituntut untuk membantu penegak hukum dalam penanganan perkara. Data wajib diberikan maksimal 5 hari sejak permintaan diajukan.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), jaringan advokasi kebebasan digital, secara keras menyerukan kritik. Menurut mereka, regulasi tersebut mengatur hak-hak digital, termasuk pembatasannya, melampaui pembatasan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Seharusnya materi Permenkominfo sebatas mengatur ‘penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan’. Menurut Safenet, aturan itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam pembentukan hukum.

Safenet berpendapat Permenkominfo itu mengandung muatan yang berpotensi bertentangan dengan Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, karena menyebabkan data pribadi pengguna begitu mudah diakses oleh otoritas. Padahal, tidak ada pengawasan yang independen dalam memperoleh akses data pribadi dan kerap dijumpai penyalahgunaan atas data pribadi, terutama oleh aparat birokrasi dan penegak hukum.

Peneliti Safenet, Nenden Sekar Arum, juga mengungkapkan temuannya, bahwa Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengandung 65 kata kunci yang terkait dengan pemutusan akses, yang berpotensi membatasi hak pengguna. Masalahnya, konteks pemutusan akses dalam beleid ini tidak diatur secara detail. Pemutusan akses bisa dilakukan jika ditemukan konten yang dilarang. Sementara definisi dari konten yang dilarang hanyalah “dianggap bertentangan dengan undang-undang dan meresahkan masyarakat”.

Tidak ada pula penjelasan lebih jauh mengenai maksud dari “meresahkan masyarakat”. Bila pemaknaan informasi yang meresahkan itu dimonopoli oleh pemerintah, kata Nenden, aturan itu bisa saja dimanfaatkan untuk menarget para pengkritik pemerintah. “Itu bisa jadi pasal karet yang berpotensi memunculkan penyalahgunaan kekuasaan,” tuturnya. Media massa pun tak luput menjadi pihak yang berpotensi terkena penyalahgunaan ini, sebab media massa yang berbasis elektronik termasuk dalam kategori PSE privat. “Regulasi ini bisa melampaui Undang-Undang Pers,” ujar Nenden.

Ilustrasi perempuan melihat Instagram. unsplash.com/social.cut

Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar memiliki kekhawatiran serupa. Menurut dia, Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tidak jelas mekanisme hingga pengawasannya. “Ini yang kemudian (berpotensi) terjadi overblocking,” katanya. Menurut dia, data pribadi dan pembatasan hak, seperti take down, hanya bisa dilakukan lewat regulasi setingkat Undang-Undang atau putusan pengadilan. Wahyudi menambahkan aturan itu menimbulkan kondisi state-centered, karena menempatkan pemerintah sebagai regulator, pengawas, sekaligus pemberi sanksi. Hal ini jauh dari nilai demokrasi.

Lalu, bagaimana negara lain mengatur para raksasa media sosial? Berbagai negara di seluruh belahan dunia memang sedang berlomba-lomba mengatur platform-platform teknologi dalam beberapa tahun terakhir. Jerman memberlakukan Undang-Undang NetzDG pada awal 2018, khusus untuk perusahaan media sosial yang memiliki lebih dari 2 juta pengguna terdaftar di negara tersebut. Lewat aturan itu, perusahaan dituntut untuk membuat prosedur peninjauan keluhan tentang konten yang diunggah di platform mereka.

Selain itu, perusahaan harus menghapus konten yang jelas-jelas ilegal dalam waktu 24 jam, serta mempublikasikan pembaruan setiap enam bulan tentang apa yang telah mereka lakukan. Individu dapat didenda hingga 5 juta euro dan perusahaan hingga 50 juta euro jika gagal mematuhi ketentuan tersebut. Jerman menjatuhkan denda pertamanya berdasarkan aturan yang baru ini pada Juli 2019, yakni kepada Facebook. Perusahaan milik Mark Zuckerberg itu wajib membayar 2 juta euro karena tidak melaporkan aktivitas ilegal yang terjadi di platformnya di Jerman, meski Facebook mengeluh bahwa Undang-Undang baru itu kurang jelas.

Yang paling baru memberlakukan regulasi bagi platform teknologi adalah India. Mereka menerbitkan Guidelines for Intermediaries and Digital Media Ethics Code pada awal tahun ini. Aturan itu mewajibkan perusahaan media sosial untuk menghapus suatu konten dalam waktu 36 jam setelah menerima perintah dari pemerintah atau pengadilan. Perusahaan juga mesti bisa menelusuri produsen pertama konten yang dimaksud. Kecerdasan buatan atau artificial inteligence (AI) bakal diminta untuk digunakan dalam mengidentifikasi “konten yang tidak menyenangkan”, seperti “kekerasan seksual”.

Menurut Vivek Krishnamurthy, profesor hukum di Universitas Ottawa, Kanada, mendenda perusahaan media sosial yang gagal menghapus konten ilegal tidak akan efektif dalam menangani sebagian besar konten berbahaya di internet. Perusahaan media sosial memang belum sempurna dalam menghapus konten yang berbahaya, tapi mereka telah meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. “Wilayah di mana mereka masih harus berjuang keras, bagaimana pun, adalah konten yang ‘lawful but awful’, yang legal di bawah hukum sebagian besar negara demokrasi, walaupun dapat menimbulkan bahaya di dunia nyata.”

Perlindungan luas yang diberikan untuk hak kebebasan berekspresi mempersulit pemerintah melarang konten semacam itu secara langsung. Krishnamurthy pun berujar ketentuan tersebut membahayakan masa depan internet global. Ketika suatu negara berusaha mengatur ranah online sesuai dengan undang-undang nasional mereka sendiri yang khas, terlepas dari apakah undang-undang itu mematuhi standar hak asasi manusia internasional, ada risiko bahwa internet akan terpecah menjadi serangkaian jaringan nasional “Itu memiliki implikasi yang mendalam bagi kita semua,” ujarnya.

Krishnamurthy menyarankan, ketimbang berjalan sendiri, semua negara harus bekerja sama untuk mengembangkan pendekatan multilateral. Ini seperti yang dilakukan dalam menangani konten ekstremis setelah pembantaian Christchurch pada 2019, ketika koalisi pemerintah yang dipimpin oleh Selandia Baru dan Prancis bekerja dengan pemangku kepentingan industri dan masyarakat sipil untuk merancang Christchurch Call to Action. “Pendekatan multilateral yang didasarkan pada bahasa bersama tentang HAM dapat membantu menjaga internet tetap bebas dan terbuka sambil memoderasi ekses terbutuknya.”

MEWASPADAI LONJAKAN KASUS COVID-19

Bagian ini ditulis oleh Siti Aisah, peserta Health Fellowship Tempo yang didukung oleh Facebook.

Kasus Covid-19 di Indonesia diprediksi bakal kembali meningkat dalam waktu dekat. Lonjakan kasus ini dipicu oleh klaster keluarga akibat meningkatnya mobilitas masyarakat pasca libur panjang Idul Fitri 2021. Faktor lainnya adalah munculnya varian baru virus Corona Covid-19, yang diduga lebih menular. Secara global, meskipun terdapat penurunan kasus baru setiap harinya, kasus Covid-19 masih berada di level yang tinggi. Pelaksanaan vaksinasi yang lambat membuat sebagian besar negara masih rentan terhadap Covid-19. Faktor-faktor ini menyebabkan adanya potensi lonjakan lebih lanjut seperti yang terjadi di India.

Calon penumpang bersiap menaiki kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu, 19 Mei 2021. Setelah berakhirnya masa pelarangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, terjadi lonjakan di Stasiun Pasar Senen. TEMPO/Muhammad Hidayat

  • Pada 24 Mei 2021, Direktur Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus memperingatkan bahwa tak boleh ada negara yang berasumsi sudah keluar dari masalah pandemi, tak peduli seberapa tinggi angka vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan. Sejauh ini, belum ada varian virus Corona yang secara signifikan merusak kemanjuran vaksin, diagnostik, maupun terapeutik. Tapi tidak ada jaminan pula bahwa hal itu akan tetap bertahan. Berdasarkan tren saat ini, jumlah kematian diprediksi akan melampaui total kematian tahun lalu dalam tiga minggu ke depan.
  • Data Universitas Johns Hopkins menunjukkan bahwa tidak hanya India yang mencatat rekor lonjakan kasus Covid-19. Negara lain seperti Argentina, Nepal, Bahrain, dan Taiwan menyusul rekor kenaikan kasus dalam beberapa pekan terakhir. Sejumlah faktor seperti lambatnya vaksinasi, kesenjangan pasokan oksigen, rasa berpuas diri dalam pengendalian pandemi yang berdampak pada longgarnya persyaratan karantina, dan kurang meluasnya ketertersediaan testing berperan dalam lonjakan kasus tersebut.
  • Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menuturkan bahwa dampak meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur Idul Fitri sudah terlihat pada pekan kedua pasca lebaran. "Belum mencapai minggu kedua saja, kasus sudah menunjukkan peningkatan signifikan, kasus kematian juga. Ini adalah alarm bagi kita," ujarnya. Kenaikan kasus positif pada pekan keempat Mei 2021 mencapai 36,1 persen, sementara kasus kematian naik 13,8 persen.
  • Menurut Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, kombinasi antara faktor eksogen, yakni mobilitas penduduk, dan faktor endogen, berupa mutasi virus Corona, menyebabkan kasus Covid-19 bakal meningkat dalam beberapa waktu ke depan. Secara keseluruhan, terdapat 54 kasus mutasi yang menyebar, di mana 35 kasus di antaranya berasal dari imigran dari luar Indonesia. Sementara 19 kasus lainnya berasal dari masyarakat di dalam negeri.
  • Kepala Satgas Data dan Teknologi Informasi Nasional Covid-19 Dewi Nur Aisyah menuturkan terdapat empat provinsi yang mengalami kenaikan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit hingga lebih dari 50 persen. Persentase ini hampir mendekati ambang batas aman yang ditetapkan oleh WHO, yaitu 60-80 persen. “Per 22 Mei 2021, empat provinsi yang mengalami angka okupansi tempat tidur rumah sakit (BOR) di atas 50 persen adalah di Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, dan Riau,” katanya.

WAKTUNYA TRIVIA!

Berikut beberapa kabar tentang misinformasi dan disinformasi, keamanan siber, serta privasi data pekan ini, yang mungkin terselip dari perhatian. Kami mengumpulkannya untuk Anda.

Pengunjuk rasa pro-Trump bentrok dengan polisi saat rapat umum pengesahan hasil pemilihan umum presiden AS 2020 oleh Kongres AS, di Gedung Capitol AS di Washington, 6 Januari 2021. REUTERS/Shannon Stapleton

  • Facebook melaporkan, dari 150 kampanye disinformasi yang terdeteksi dan dihapus oleh perusahaan dalam empat tahun terakhir, Amerika Serikat menjadi negara yang paling kerap menjadi target. Meski sebagian besar kampanye itu berasal dari luar negeri, Facebook menemukan ada sejumlah besar kampanye yang menargetkan warga di AS berasal dari dalam negeri. Salah satu kampanye yang dimaksud adalah jaringan yang dioperasikan oleh perusahaan pemasaran yang berbasis di AS, yang bekerja atas nama kliennya, termasuk organisasi pro-Donald Trump.
  • Kelompok advokasi progresif Indivisible meluncurkan Truth Brigade, yang berisi ribuan sukarelawan yang telah dilatih dan siap untuk memerangi disinformasi di media sosial. Salah satu pendiri Indivisible, Leah Greenberg, mengatakan bahwa pada dasarnya orang lebih mempercayai pesan yang mereka dengar dari kontak pribadi mereka daripada iklan di Facebook atau bahkan sumber berita. “Ini adalah percobaan dalam mengaktifkan sukarelawan untuk mengubah narasi dalam komunitas mereka sendiri.”
  • Instagram membuat perubahan pada algoritmanya setelah sekelompok karyawan dilaporkan mengeluh bahwa konten pro-Palestina tidak dapat dilihat oleh pengguna di tengah memanasnya konflik Israel-Palestina baru-baru ini. Seperti dilansir dari BuzzFeed News, grup karyawan Instagram telah mengajukan banyak banding tentang konten yang mengalami sensor oleh moderasi otomatis platform, seperti unggahan tentang Masjid Al Aqsa yang dihapus secara keliru. Para karyawan tidak percaya penyensoran itu disengaja.
  • WhatsApp baru saja melayangkan gugatan terhadap pemerintah India terkait peraturan baru yang memungkinkan pihak berwenang membuat pesan pribadi warga “dapat dilacak”, dan memungkinkan pemerintah melakukan pengawasan massal. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi New Delhi pada 26 Mei 2021 lalu. Menurut gugatan itu, persyaratan “traceability” atau ketertelusuran di India, yang bakal membutuhkan bantuan WhatsApp untuk mengidentifikasi pencetus pesan tertentu, melanggar hak privasi warga.
  • Redaktur pelaksana kantor berita Associated Press (AP), Brian Carovillano, angkat bicara mengenai pemecatan salah satu jurnalisnya, Emily Wilder, pekan lalu. Menurut dia, serangkaian cuitan Wilder yang pro-Palestina melanggar kebijakan media sosial AP. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail cuitan mana yang melanggar kebijakan tersebut. “Emily Wilder dipersilakan pergi karena dia membuat serangkaian unggahan di media sosial yang menunjukkan bias yang jelas ke satu sisi dan melawan yang lain dalam salah satu cerita paling memecah belah dan sulit yang kami liput,” katanya.

PERIKSA FAKTA SEPEKAN INI

Misinformasi terkait konflik Israel-Palestina masih terus beredar sepekan terakhir. Yang terbaru adalah video yang diklaim sebagai video pemakaman palsu warga Palestina yang menjadi korban serangan Israel. Video itu memperlihatkan sejumlah pria yang sedang mengusung mayat dengan tandu, di mana saat terdengar suara sirine, mereka malah menurunkan mayat tersebut dan kabur. Tak lama kemudian, mayat yang ternyata hanya jadi-jadian itu ikut kabur dan berlari ketakutan.

Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi klaim keliru terkait video yang diunggahnya. Video itu tidak ada kaitannya dengan konflik Israel-Palestina.

Berdasarkan pemeriksaaan fakta Tempo, klaim tersebut keliru. Video itu telah beredar sejak Maret 2020 dan tidak terkait dengan konflik Israel-Palestina. Video ini sengaja dibuat oleh sejumlah pemuda di Yordania, yang menggunakan dalih pemakaman palsu untuk menghindari kebijakan karantina yang diberlakukan pemerintah setempat di tengah pandemi Covid-19.

Selain artikel di atas, kami juga melakukan pemeriksaan fakta terhadap beberapa hoaks yang beredar. Buka tautan ke kanal CekFakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini.

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Berita terkait

Ini Alasan Israel dan Sekutunya Takut pada ICC

9 menit lalu

Ini Alasan Israel dan Sekutunya Takut pada ICC

ICC dapat mengakhiri impunitas selama puluhan tahun dengan mendakwa para pejabat tinggi keamanan Israel atas perang di Gaza.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

55 menit lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

3 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Situasi Kemanusiaan Palestina Memburuk, Turki Hentikan Perdagangan dengan Israel

4 jam lalu

Situasi Kemanusiaan Palestina Memburuk, Turki Hentikan Perdagangan dengan Israel

Imbas situasi kemanusiaan di Palestina yang memburuk, Turki menghentikan perdagangan dengan Israel.

Baca Selengkapnya

Israel Ancam Balas Dendam terhadap Palestina Jika ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

13 jam lalu

Israel Ancam Balas Dendam terhadap Palestina Jika ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Israel mengancam melakukan pembalasan terhadap Otoritas Palestina jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan menteri-menterinya.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

14 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Brown Jadi Universitas AS Pertama yang Pertimbangkan Divestasi dari Israel

16 jam lalu

Brown Jadi Universitas AS Pertama yang Pertimbangkan Divestasi dari Israel

Pengunjuk rasa pro-Palestina dan anti-Israel membersihkan perkemahan di kampus setelah mencapai kesepakatan dengan administrasi universitas Brown.

Baca Selengkapnya

Fakta tentang Gustavo Petro, Presiden Kolombia, Pembela Hak-hak Palestina

17 jam lalu

Fakta tentang Gustavo Petro, Presiden Kolombia, Pembela Hak-hak Palestina

Kolombia pernah berhubungan akrab dengan Israel, tetapi Gustavo Petro, sang presiden, tidak pernah menahan diri untuk mengkritik negara Zionis itu.

Baca Selengkapnya

Filmografi Gal Gadot Tak Hanya Wonder Woman, Bikin Film Kontroversi Bearing Witness To the October 7th Massacre

23 jam lalu

Filmografi Gal Gadot Tak Hanya Wonder Woman, Bikin Film Kontroversi Bearing Witness To the October 7th Massacre

Gal Gadot aktor asal Israel yang sukses berkiprah dalam dunia industri hiburan Hollywood. Berikut beberapa filmnya, bukan hanya Wonder Woman.

Baca Selengkapnya

39 Tahun Gal Gadot, Pemeran Film Wonder Woman yang Bela Israel Asal Negaranya

23 jam lalu

39 Tahun Gal Gadot, Pemeran Film Wonder Woman yang Bela Israel Asal Negaranya

Artis Hollywood Gal Gadot belakangan menuai banyak sorotan karena aksi bela Israel yang dilakukannya. Ini perjalanan karier pemeran film Wonder Woman.

Baca Selengkapnya