CekFakta #80 Menkominfo: Kalau Pemerintah Sudah Bilang Hoaks, Ya Hoaks

Senin, 19 Oktober 2020 15:15 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam perayaan Natal 2019 di kediamannya di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta, Rabu, 25 Desember 2019. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

  • Sejak 14 Oktober 2020, ramai diskusi di jagat maya tentang pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Dalam acara Mata Najwa yang membahas UU Cipta Kerja, Johnny berkata, “Kalau pemerintah sudah bilang hoaks, ya hoaks.” Kalimat ini terlontar setelah narasumber lain menyinggung bahwa pemerintahlah yang menciptakan disinformasi terkait UU Cipta Kerja. Seketika, pernyataan ini memantik banyak kritik.

  • Hasil survei BPS menemukan masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki persepsi bahwa mereka tidak mungkin terinfeksi Covid-19. Menurut survei pada 7-14 September 2020 itu, kelompok terbesar yang memiliki persepsi tidak akan terinfeksi Covid-19 adalah kelompok usia 17-30 tahun. Padahal, menurut berbagai riset, Covid-19 tidak hanya menyerang orang tua, tapi juga anak-anak muda.

Halo pembaca Nawala CekFakta Tempo! Pekan lalu, lini masa media sosial ramai dengan pembahasan seputar UU Cipta Kerja, mulai dari pengesahan, demonstrasi, dan hoaks yang mengiringinya. Yang terbaru, diskusi soal pernyataan Menkominfo Johnny G. Plate dalam tayangan Mata Najwa pada 14 Oktober 2020. Pernyataan ini dinilai menunjukkan kemunduran demokrasi, karena mengklaim yang disampaikan oleh pemerintah sebagai kebenaran tunggal.

Apakah Anda menerima nawala edisi 16 Oktober 2020 ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

Nawala edisi ini ditulis oleh Angelina Anjar Sawitri dari Tempo Media Lab.

Advertising
Advertising

MENKOMINFO: “KALAU PEMERINTAH SUDAH BILANG HOAKS, YA HOAKS”

Sejak Rabu malam lalu, tanggal 14 Oktober 2020, narasi ini ramai beredar di jagat maya. Ya, pada malam itu, dalam tayangan Mata Najwa edisi “Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta”, memang terlontar pernyataan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, “Kalau pemerintah sudah bilang, versi pemerintah, itu hoaks, ya dia hoaks. Kenapa membantah lagi?” Seketika, kutipan ini ramai dibahas oleh warganet.

Adalah pernyataan Remy Hastian, Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), soal Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan hoaks yang membuat Johnny memberikan respons tersebut. Remy mengatakan pemerintahlah yang menciptakan disinformasi. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menuturkan bahwa demonstrasi yang menolak UU Cipta Kerja didorong oleh disinformasi dan hoaks.

Justru, menurut Remy, penolakan yang disuarakan oleh berbagai lapisan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja terjadi karena pemerintah tidak mampu menyampaikan informasi secara jelas, terbuka, dan akuntabel. Sebelumnya, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan hal serupa.

Menurut Asfinawati, pemerintah telah menyebarkan disinformasi karena melakukan pembodohan dalam menjelaskan poin-poin UU Cipta Kerja. “Semua yang paham hukum tahu, tidak bisa mengerti UU hanya dari satu pasal. Harus dibaca secara keseluruhan,” ujarnya. Selain itu, pemerintah menuding sejumlah pihak telah menyebarkan hoaks. Bahkan, pada 8 Oktober lalu, Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang wanita berusia 36 tahun, VE, di Makassar, Sulawesi Selatan, atas tuduhan telah menyebarkan hoaks terkait UU Cipta Kerja. Padahal, baru pada 14 Oktober, DPR menyerahkan naskah final UU Cipta Kerja kepada Jokowi.

Hal ini menunjukkan bahwa hoaks terkait UU Cipta Kerja muncul karena apa yang diperbuat oleh pemerintah sendiri. Johnny boleh mengklaim, dalam pembahasan UU Cipta Kerja, pemerintah terlibat sehingga “tahu mana yang hoaks dan mana yang bukan”. Namun, kesimpangsiuran draf UU Cipta Kerja membuat banyak informasi yang bertentangan beredar di media sosial.

Menjelang pengesahan dalam sidang paripurna DPR pada 5 Oktober, awak media menerima salinan naskah final UU Cipta Kerja dari pimpinan Badan Legislatif DPR yang berisi 905 halaman. Empat hari kemudian, muncul salinan lain setebal 1.052 halaman. Belakangan, beredar naskah UU Cipta Kerja dengan judul “RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN” setebal 1.035 halaman. Namun, pada 13 Oktober, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengkonfirmasi bahwa naskah final UU Cipta Kerja yang bakal dikirim kepada Presiden Jokowi setebal 812 halaman.

Merespons kesimpangsiuran naskah ini, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, “Kenapa kemudian terjadi hoaks? Menurut saya, penyebab utamanya adalah ketertutupan dan ketiadaan sosialisasi yang baik. Orang tidak tahu yang mana naskah UU yang asli, sehingga orang barangkali berpatokan dengan naskah awal yang 1.028 (halaman) atau naskah-naskah yang beredar. Itu tidak terverifikasi. Kenapa? Karena memang tidak ada naskah asli.”

Tidak adanya naskah asli ini membuat penangkapan VE oleh Bareskrim Polri atas tuduhan telah menyebarkan berita bohong terkait UU Cipta Kerja dinilai prematur. Menurut ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, “Apa yang bisa dibilang bohong kalau yang resmi dan asli saja tidak atau belum ada.” Fickar pun menilai, jika hal serupa kembali terulang di masa depan, polisi bisa terjebak sebagai alat politik.

Kita juga tentu masih ingat bahwa pemerintah pernah mengecap hoaks cuitan aktivis hak asasi manusia Veronica Koman, ketika terjadi insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, pada pertengahan Agustus 2019. Ketika itu, Kementerian Kominfo menerbitkan artikel yang mengkategorikan informasi “Polres Surabaya menculik dua pengantar makanan untuk mahasiswa Papua” sebagai hoaks. Menurut artikel ini, informasi itu berasal dari cuitan Veronica pada 17 Agustus 2019 pukul 02.59.

Veronica membantah telah menyebut “penculikan” dalam cuitannya. Saat itu, ia menulis “ditangkap”, bukan “diculik”. Berdasarkan pemeriksaan oleh Tim CekFakta Tempo kala itu, cuitan Veronica memang tidak menyebut “diculik”, melainkan “ditangkap”. Isi cuitan Veronica pada 17 Agustus 2019 pukul 02.59 adalah: “17/8/19 Surabaya, Java. 2 orang pengantar makan minum untuk penghuni asrama yang belum makan minum sejak siang barusan ditangkap polisi.”

Menurut Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), pernyataan Johnny soal hoaks dalam tayangan Mata Najwa itu sangat berbahaya. Anggota SAFEnet Ellen Kusuma mengatakan, hoaks harus bisa diverifikasi dari berbagai sisi. “Tidak bisa hanya melihat satu sisi, seperti dari pemerintah saja,” katanya. Ellen pun mengatakan pernyataan Johnny tersebut bisa menjadi dogmatis, bahwa apa yang disampaikan oleh pemerintah adalah kebenaran tunggal. Menurut dia, ha itu merupakan upaya mengontrol informasi.

Kritik terhadap pernyataan Johnny juga dilontarkan oleh Direktur LBH Pers, Ade Wahyudi. Menurut dia, pernyataan Johnny itu menunjukkan adanya kemunduran demokrasi. “Kalau pernyataan Menkominfo itu menggeneralisir semua hal, ini sudah masuk pada era di mana kebenaran hanya milik pemerintah. Dan itu bukanlah ciri-ciri negara demokrasi,” ujarnya.

RISET: COVID-19 SERANG SEGALA USIA, TERMASUK ANAK MUDA

Bagian ini ditulis oleh Siti Aisah, peserta Health Fellowship Tempo yang didukung oleh Facebook.

Hasil Survei Perilaku Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) pada 7-14 September 2020 menemukan, sekitar 17 persen responden memiliki persepsi tidak mungkin terinfeksi Covid-19. Kepala BPS Kecuk Suhariyanto mengatakan, “Saya pikir, 17 persen ini lumayan tinggi”. Kelompok terbesar yang memiliki persepsi tidak akan terinfeksi Covid-19 adalah kelompok usia 17-30 tahun, yakni 20,2 persen. Padahal, menurut anggota Tim Pakar Satgas Covid-19 Turro Wongkaren, “Siapa pun akan terkena kalau tidak mengikuti prosedur di masa pandemi ini.”

- Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), orang tua maupun anak muda bisa terinfeksi virus Corona penyebab Covid-19. Meskipun begitu, orang yang berusia lebih tua dan orang yang memiliki penyakit penyerta, seperti asma, diabetes, dan penyakit jantung, lebih rentan dan mengalami gejala yang lebih parah.

- Menurut studi restrospektif pada anak-anak dan remaja yang dirawat karena Covid-19 di rumah sakit di New York, Amerika Serikat, penyakit ini memiliki beragam gejala klinis yang terlihat. Obesitas berpengaruh secara signifikan terhadap tingkat keparahan penyakit. Waktu median sejak terpapar hingga timbulnya gejala adalah 2 hari, dengan kisaran 1-5 hari. Kebanyakan pasien mengalami demam. Gangguan pernapasan, yang merupakan salah satu gejala umum Covid-19, tidak selalu ditemukan pada anak-anak dan remaja. Anak-anak yang terkena Covid-19 umumnya juga mengidap penyakit penyerta. Bayi memiliki tingkat keparahan yang lebih kecil.

- Rangkaian kasus Covid-19 yang dilaporkan ke Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Cina pada 16 Januari-8 Februari 2020 menemukan sebanyak 728 kasus terkonfirmasi dan 1.407 kasus suspek. Usia median pasien adalah 7 tahun, dengan kisaran 2-13 tahun. Lebih dari 90 persen pasien memiliki kasus asimtomatik, gejala ringan, dan gejala sedang. Anak-anak dari segala kelompok usia tampak rentan terhadap Covid-19. Meskipun manifestasi klinis kasus Covid-19 pada anak-anak umumnya tidak separah pada orang dewasa, anak-anak tetap rentan terhadap infeksi Covid-19.

- Di antara orang dewasa, risiko keparahan Covid-19 meningkat seiring dengan bertambahnya usia. Yang dimaksud parah adalah penderita Covid-19 mungkin memerlukan perawatan intensif, bahkan ventilator untuk membantu mereka bernapas. Orang dewasa yang berusia lebih tua memiliki risiko tertinggi. Sebanyak 8 dari 10 kasus kematian karena Covid-19 yang dilaporkan di AS terjadi pada kelompok usia 65 tahun ke atas. Ada juga faktor lain yang dapat meningkatkan risiko keparahan penyakit, seperti kondisi medis terdahulu.

- Sebuah studi prospektif mengidentifikasi sebanyak 1.150 pasien berusia 18 tahun ke atas dirawat di dua Rumah Sakit New York-Presbyterian karena Covid-19 pada 2 Maret-1 April 2020. Usia rata-rata pasien adalah 62 tahun. Sebanyak 257 pasien, atau 22 persen, mengalami kondisi kritis. Sebanyak 212 pasien, atau 82 persen, memiliki paling tidak satu penyakit kronis. Yang paling umum adalah hipertensi, yang ditunjukkan oleh sebanyak 162 pasien atau 63 persen. Selain itu, sebanyak 119 pasien, atau 46 persen, obesitas.

- Kewaspadaan terhadap Covid-19 perlu ditingkatkan, tidak hanya pada kelompok usia tua, tapi juga pada kelompok usia muda dan anak-anak. Apalagi, ada temuan bahwa gejala pernapasan, yang merupakan salah satu gejala umum Covid-19, tidak selalu terlihat pada kelompok ini. Beberapa laporan menunjukkan orang tanpa gejala dapat menularkan virus ini, meski belum diketahui seberapa banyak penularan dengan cara itu. Yang terpenting, tetap jalani protokol kesehatan ketika beraktivitas sehari-hari.

WAKTUNYA TRIVIA!

Berikut beberapa kabar tentang misinformasi dan disinformasi, keamanan siber, serta privasi data pekan ini, yang mungkin terselip dari perhatian. Kami mengumpulkannya untuk Anda.

- Cuitan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 11 Oktober 2020 kembali disembunyikan oleh Twitter di balik peringatan “menyebarkan informasi menyesatkan dan berpotensi membahayakan”. Sebelumnya, cuitan Trump pada 6 Oktober yang membandingkan Covid-19 dengan flu juga mengalami hal serupa. Dalam cuitannya pada 11 Oktober, Trump menyatakan bahwa ia kebal dari Covid-19 dan tidak berisiko menularkan penyakit yang disebabkan oleh virus Corona baru tersebut.

- Menjelang gelaran Pemilihan Presiden AS pada 3 November mendatang, Twitter mengumumkan bakal memberikan label terhadap cuitan yang berisi klaim kemenangan palsu. Selain itu, untuk mengurangi penyebaran misinformasi di platformnya, Twitter akan membatasi fitur retweet. Mulai pekan depan, ketika me-retweet sebuah cuitan yang telah berlabel “misleading” atau menyesatkan, pengguna akan diarahkan ke sumber yang lebih kredibel.

- Pada 13 Oktober kemarin, Facebook mengumumkan kebijakan baru yang melarang iklan yang secara eksplisit membuat pengguna enggan mendapatkan vaksin. Larangan ini muncul di tengah serangkaian perubahan kebijakan yang diumumkan oleh Facebook untuk membersihkan platformnya dari konten-konten bermasalah. Meskipun begitu, Facebook masih mengizinkan iklan yang menentang kebijakan pemerintah seputar vaksin, termasuk vaksin Covid-19.

- Facebook memperbarui kebijakannya seputar ujaran kebencian, dengan melarang konten yang menyangkal atau mendistorsi Holocaust, peristiwa genosida terhadap penganut Yahudi selama Perang Dunia II. Keputusan ini diambil dua tahun setelah bos Facebook, Mark Zuckerberg, menyatakan bahwa Facebook tidak harus menghapus konten semacam itu. “Pemikiran saya telah berkembang seiring data yang saya lihat, yang menunjukkan peningkatan kekerasan anti-semit,” ujar Zuckerberg pada 13 Oktober 2020.

- Pemerintah Pakistan memblokir TikTok sejak 9 Oktober kemarin. Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) beralasan TikTok gagal menyaring konten yang dinilai “tidak pantas dan tidak senonoh”. Pada Juli lalu, pemerintah telah memberikan peringatan terakhir bagi TikTok terkait konten semacam itu. Namun, TikTok dinilai gagal memenuhi instruksi. TikTok pun diblokir sementara. Pemerintah Pakistan terbuka terhadap peninjauan keputusannya agar TikTok bersedia memoderasi konten yang melanggar aturan.

- Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan, sepanjang Januari hingga Agustus 2020, terdapat hampir 190 juta upaya serangan siber di Indonesia. Angka ini naik lebih dari empat kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu yang tercatat berada di kisaran 39 juta serangan. Menurut BSSN, kenaikan tajam jumlah serangan siber di Indonesia ini dipengaruhi secara langsung oleh perubahan pola hidup masyarakat selama pandemi Covid-19.

PERIKSA FAKTA SEPEKAN INI

Video yang memperlihatkan seorang pria sedang membagi-bagikan uang di tengah kerumunan massa beredar di Facebook. Video ini diklaim sebagai bukti bahwa demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan aksi bayaran. Video beserta klaim itu diunggah oleh akun Mangkok Sapujagat pada 9 Oktober 2020. Akun ini menulis, “Terang Benderang! Ini Bukti Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Merupakan Aksi Bayaran Bukan Gerakan Murni.” Video ini beredar di tengah munculnya berbagai penolakan atas pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa video itu adalah bukti bahwa demonstrasi UU Cipta Kerja aksi bayaran keliru. Video tersebut telah beredar sejak 2019, sebelum disahkannya UU Cipta Kerja yang memicu demonstrasi di sejumlah daerah. Video ini memperlihatkan dugaan pembagian uang dalam kampanye akbar salah satu pasangan calon dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di Lapangan Koni Belitang, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

Selain artikel di atas, kami juga melakukan pemeriksaan fakta terhadap beberapa hoaks yang beredar. Buka tautan ke kanal CekFakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini.

Ikuti kami di media sosial:

Facebook

Twitter

Instagram

Berita terkait

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

10 jam lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

AS Tuduh Rusia Sebarkan Video Hoaks Soal Pemilu AS

16 jam lalu

AS Tuduh Rusia Sebarkan Video Hoaks Soal Pemilu AS

Rusia dituduh menyebarkan video hoaks tentang imigran Haiti yang ikut memilih di pemilu AS.

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

1 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

1 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh, MK Sebut Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD

1 hari lalu

Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh, MK Sebut Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD

MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

1 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Airlangga mengatakan saat ini pemerintah masih mempelajari amar putusan dan pertimbangan MK, kemudian akan segera melaporkan langkah selanjutnya.

Baca Selengkapnya

MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu

1 hari lalu

MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu

Wakil Ketua DPR Adies Kadir merespons permintaan MK untuk memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membuat UU baru.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

1 hari lalu

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

Anggota Komisi II DPR mengusulkan delapan UU politik agar dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

1 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya