TEMPO.CO, Jakarta -
Nasional
Akal-akalan DPR Menjegal Putusan Mahkamah Konstitusi
Dewan Perwakilan Rakyat akan membawa hasil rapat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke paripurna pada Kamis ini. Delapan fraksi, kecuali Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, di Badan Legislasi DPR kompak menyetujui perubahan keempat Undang-Undang Pilkada. Mengapa DPR buru-buru mengesahkan hasil pembahasan revisi tersebut dan mengabaikan dua putusan Mahkamah Konstitusi yang dirilis sehari sebelumnya?
Peluang Kaesang di Pilkada Jawa Tengah
DPR mengadopsi putusan MA dalam revisi Undang-Undang Pilkada soal syarat usia calon kepala daerah. Siapa yang disasar?
Opini
Sanksi bagi Lembaga yang Gagal Melindungi Data Pribadi
Lembaga yang gagal melindungi data pribadi dapat dikenai sanksi. Bagaimana implementasinya?
Editorial
Ayo, Geruduk DPR Hari Ini
DPR akan mengesahkan RUU Pilkada yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ayo, cegah mereka.
Baca selengkapnya di Koran Tempo:
Akal-akalan DPR Menjegal Putusan Mahkamah Konstitusi
Peluang Kaesang di Pilkada Jawa Tengah