Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah , Ditentukan DPT

image-gnews
MK mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD.
MK mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta

Palu MK Mengubah Syarat Calon di Pilkada

MAHKAMAH Konstitusi mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas berada di rentang 6,5-10 persen, bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap. Akankah putusan ini menambah jumlah calon yang akan berlaga dalam pilkada serentak 2024?

Manuver DPR Menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi

DPR bergerak cepat membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Putusan MK dipakai di pilkada 2029.

Hukum

Pembebasan Bersyarat Jessica Terbilang Cepat

Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida, menerima pembebasan bersyarat setelah delapan tahun menjalani hukuman penjara. Perempuan yang divonis hukuman 20 tahun bui itu juga mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Benarkah Jessica mendapat perlakuan istimewa?

Ekbis

Target Tinggi Penerimaan Pajak

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Presiden terpilih Prabowo Subianto menghadapi target penerimaan perpajakan Rp 2.490,9 triliun pada 2025 atau meningkat 12,23 persen dibanding tahun ini yang sebesar Rp 2.218,4 triliun. Mengapa sejumlah pihak pesimistis target tersebut bisa tercapai?

Editorial

Muslihat Reshuffle Kabinet di Ujung Jabatan Jokowi

Jokowi memanfaatkan reshuffle di ujung masa jabatannya untuk memperkuat daya tawar politik. Hasrat berkuasa yang tak pudar

.

Baca selengkapnya di Koran Tempo:

Palu MK Mengubah Syarat Calon di Pilkada

Pembebasan Bersyarat Jessica Terbilang Cepat

Target Tinggi Penerimaan Pajak

Muslihat Reshuffle Kabinet di Ujung Jabatan Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024, Pemimpin Sementara, Berdampak Selamanya

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (tengah), berfoto bersama pemenang penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024, di The Tribrata Hotel and Convention, Darmawangsa, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Dok. TEMPO
Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024, Pemimpin Sementara, Berdampak Selamanya

Kementerian Dalam Negeri berkolaborasi dengan Tempo menggelar Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024.


Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Anggap Partai Politik Tak Wakili Kehendak Rakyat

3 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Anggap Partai Politik Tak Wakili Kehendak Rakyat

Mereka meminta kotak kosong berlaku di semua daerah, tak hanya wilayah dengan pasangan calon tunggal.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

3 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

4 hari lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Penghargaan Khusus untuk Pj. Gubernur Heru dalam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah

7 hari lalu

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (tangah), Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono,( kiri) bersama para penerima penghargaan, berfoto bersama dalam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024, di Hotel The Tibrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Jum'at, 30 Agustus 2024. TEMPO/Sukarnain
Penghargaan Khusus untuk Pj. Gubernur Heru dalam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah

Jakarta mendapatkan nilai tertinggi di semua indikator. Dewan juri memutuskan apresiasi khusus diberikan kepada Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.


Calon Kepala Daerah Lakukan Medical Check Up, Apa Saja yang Diperiksa?

7 hari lalu

Ilustrasi Medical Check Up (Pixabay)
Calon Kepala Daerah Lakukan Medical Check Up, Apa Saja yang Diperiksa?

Calon kepala daerah wajib melaksanakan medical check up yang meliputi pemeriksaan fisik, mental, tes urin, dan lain sebagainya.


Permintaan Beras Diprediksi akan Meningkat Menjelang Pilkada

8 hari lalu

Pekerja memikul karung beras di Gudang Bulog, Medan, Sumatera Utara, Selasa, 28 Mei 2024. ANTARA/Yudi Manar
Permintaan Beras Diprediksi akan Meningkat Menjelang Pilkada

Kecenderungan calon kepala daerah berkampanye dengan membagikan beras akan meningkatkan kebutuhan beras saat Pilkada.


Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

10 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

Anies Baswedan gagal maju Pilkada 2024, ia sebut soal kesempatan mendirikan ormas atau partai politik. Apa syarat mendirikan organisasi massa?


Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

10 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

Setelah ramai demo Kawal Putusan MK, DPR usul mengevaluasi MK yang disampaikan Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Apa maksudnya?


Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung, TII: Berpotensi Intervensi Kekuasaan Kehakiman

11 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kiri) saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Komisi III DPR RI menunda uji kelayakan dan kepatutan atau fit proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2024 karena menemukan dua Calon Hakim Agung yang tidak memenuhi persyaratan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung, TII: Berpotensi Intervensi Kekuasaan Kehakiman

Peneliti TII Alvin Nicola menyebut praktik seleksi calon hakim agung yang dipertontonkan DPR berpotensi mengintervensi kekuasaan kehakiman.