TEMPO.CO, Jakarta -
Palu MK Mengubah Syarat Calon di Pilkada
MAHKAMAH Konstitusi mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas berada di rentang 6,5-10 persen, bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap. Akankah putusan ini menambah jumlah calon yang akan berlaga dalam pilkada serentak 2024?
Manuver DPR Menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi
DPR bergerak cepat membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Putusan MK dipakai di pilkada 2029.
Hukum
Pembebasan Bersyarat Jessica Terbilang Cepat
Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida, menerima pembebasan bersyarat setelah delapan tahun menjalani hukuman penjara. Perempuan yang divonis hukuman 20 tahun bui itu juga mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Benarkah Jessica mendapat perlakuan istimewa?
Ekbis
Target Tinggi Penerimaan Pajak
Presiden terpilih Prabowo Subianto menghadapi target penerimaan perpajakan Rp 2.490,9 triliun pada 2025 atau meningkat 12,23 persen dibanding tahun ini yang sebesar Rp 2.218,4 triliun. Mengapa sejumlah pihak pesimistis target tersebut bisa tercapai?
Editorial
Muslihat Reshuffle Kabinet di Ujung Jabatan Jokowi
Jokowi memanfaatkan reshuffle di ujung masa jabatannya untuk memperkuat daya tawar politik. Hasrat berkuasa yang tak pudar
.
Baca selengkapnya di Koran Tempo:
Palu MK Mengubah Syarat Calon di Pilkada
Pembebasan Bersyarat Jessica Terbilang Cepat