Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Debirokratisasi Jokowi untuk Ekspor Pasir Laut

image-gnews
Siapa yang akan untung dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 26/2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut?
Siapa yang akan untung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26/2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut?
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Debirokratisasi menjadi ciri pemerintahan Joko Widodo. Regulasi dan aturan yang menyangkut hajat hidup orang banyak terbit dengan segera. Aturan-aturan lama yang mandek di masa lalu, meluncur secepat kilat. Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 26/2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang terbit pertengahan bulan lalu.

Gagasan membuat aturan ini sudah ada sejak lama, sejak awal 2000-an, terutama setelah Menteri Perdagangan tak lagi membolehkan ekspor pasir laut. Penambangan pasir laut bahkan terlarang dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada 2007. Timbul-tenggelam dan tarik-ulur, di era periode kedua pemerintahan Jokowi aturan itu akhirnya diketok.

Judulnya berubah. Dulu namanya pemanfaatan pasir laut. Jika nama ini dipertahankan penolakan memang akan muncul segera. Dulu kenapa penambangan dan ekspor pasir laut dilarang karena daya rusaknya sangat masif terhadap ekosistem laut dan perairan kita. Apalagi tata kelolanya yang buruk membuat mereka yang bertanggung jawab bisa lolos dari hukum.

Tapi perubahan nama aturan tak mengubah substansinya. Meski namanya pemanfaatan sedimen laut, pengaturnya tetap tentang pasir laut untuk pembangunan infrastruktur, untuk reklamasi, bahkan bisa diekspor. Apa dampaknya?

Kita akan kembali ke masa dua dekade lalu. Padahal laut dan perairan kita menjadi andalan mitigasi krisis iklim. Mangrove dan padang lamun menjadi ekosistem karbon biru yang menyerap emisi gas rumah kaca lima kali lipat dibanding penyerapan karbon hutan daratan. Jika dikeruk, karbon yang terperangkap di sana tentu akan menguap ke atmosfer dan memicu pemanasan global kian parah.

Agaknya tinjauan ilmiah ini tak menjadi pertimbangan pembuatan PP 26/2023. Jangankan hal-hal gaib semacam gas rumah kaca dan pemanasan global, data-data dasar tentang sedimentasi, luas, potensi penambangan pasir belum ada data meyakinkan. Lalu siapa yang akan untung dengan regulasi baru ini?

Kami mengupas hal-hal di balik penerbitan PP itu. Dari tarik ulur, pemain besar yang berkecimpung dalam bisnis ini, hingga dampak buruknya bagi lingkungan. Maka debirokratisasi tak selamanya mendukung pemerintahan bersih. Apalagi jika debirokratisasi itu hanya untuk aturan-aturan menguntungkan penguasa dan para pendukungnya belaka.

Selain soal penambangan pasir laut, kami juga mengupas nasib Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024. Dengan pelbagai kasus hukum yang menjegal politikus partai pendukungnya, ia kemungkinan kehilangan dukungan partai yang menjadi tiketnya maju dalam pemilihan. Juga reportase Festival Film Cannes di Prancis yang bisa menjadi jeda bagi Anda dari hiruk-pikuk manuver politik hari-hari ini.

Selamat membaca.

Bagja Hidayat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Redaktur Eksekutif

Bahaya Ekspor Pasir Laut

Tak hanya kepada lingkungan, juga kepada tata kelola pemerintahan yang baik.

Jejak Pegasus di Indonesia

Alat sadap buatan Israel ini kabarnya sudah dipakai di Indonesia. Buat apa?

Koalisi Anies Baswedan yang Terjepit

Bisakah ia maju dalam pemilihan presiden jika tak cukup tiket ambang batas pencalonan?

Realistiskah Proposal Prabowo?

Menteri Pertahanan ini mengajukan proposal damai kepada Ukraina. Selain mirip proposal Cina, gagasan Prabowo Subianto itu tak sesuai dengan sikap politik Indonesia yang mengecam invasi Rusia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Presiden Jokowi Bakal Hadiri Peresmian Pembukaan MTQ Nasional di Samarinda

2 jam lalu

Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 yang membawa Presiden Joko Widodo dan rombongan tiba di Bandara Internasional Aji Pangeran Tumenggung, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Minggu, 8 September 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi Bakal Hadiri Peresmian Pembukaan MTQ Nasional di Samarinda

Jokowi akan membuka MTQ XXX di Stadion Gelora Kadrie Oening, Kota Samarinda, pada Ahad malam, 8 September 2024.


Sejumlah Kritik Faisal Basri Terhadap Pemerintahan Jokowi, dari Bansos Pilpres 2024 hingga Kenaikan PPN 12 Persen

2 jam lalu

Ekonom senior Faisal Basri, saat ditemui usai menghadiri forum Non-Bank Financial di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Nandito Putra
Sejumlah Kritik Faisal Basri Terhadap Pemerintahan Jokowi, dari Bansos Pilpres 2024 hingga Kenaikan PPN 12 Persen

Ekonom senior UI Faisal Basri kerap mengkritisi kebijakan pemerintahan Jokowi, antara lain bansos saat Pilpres 2024 hingga kenaikan PPN 12 persen


Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

10 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) mengembalikan bola saat bertanding di tengah kegiatan pemberian surat rekomendasi kepada calon kepala daerah (Cakada) 2024 di Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024. PSI memberikan surat rekomendasi kepada 11 calon kepala daerah yaitu wilayah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Lombok Timur, Kota Tual, Kabupaten Nias, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Dompu, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Teluk Bintuni. ANTARA FOTO/Fauzan
Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

KPK terlihat ragu panggil Kaesang untuk klarifikasi soal dugaan gratifikasi jet pribadi. Nurul Ghufron dan Alexander Marwata beda sikap?


Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

12 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

13 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

22 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

22 jam lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

1 hari lalu

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menyematkan penghargaan Satyalencana Wira Karya Presiden RI kepada Bupati OKU Timur  H Lanosin MT, di Dinning Hall Jakabaring Sport City, Palembang, Kamis 5 September 2024. Dok. Pemkab Oku Timur
Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

Penghargaan dan tanda kehormatan tersebut diberikan karena Bupati OKU Timur dinilai berhasil melakukan pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UKM di Bumi Sebiduk Sehaluan.


Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

1 hari lalu

Kolase foto Pramono Anung (kiri) dan Tri Rismaharini (Tempo/Ilham Balindra dan ANTARA)
Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

Rencana reshuffle hanya untuk mengisi kekosongan di tubuh kabinet Indonesia Maju, setelah Pramono dan Risma mundur karena maju di Pilkada 2024.


KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/HO-PSI
KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.