Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh Dana Talangan Minyak Goreng

image-gnews
Pengusaha retail kini menagih pembayaran rafaksi senilai Rp 344 miliar. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ogah membayar tagihan rafaksi lantaran dasar hukumnya sudah dicabut.
Pengusaha retail kini menagih pembayaran rafaksi senilai Rp 344 miliar. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ogah membayar tagihan rafaksi lantaran dasar hukumnya sudah dicabut.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Minyak goreng kembali memanas. Kali ini, persoalannya tunggakan dana rafaksi atau dana talangan yang seharusnya dibayarkan pemerintah lebih dari setahun lalu. Dana rafaksi adalah selisih biaya produksi dan penjualan minyak goreng dalam program satu harga bulan Januari 2022, yang saat itu ditalangi pengusaha.

Pengusaha retail kini menagih pembayaran rafaksi senilai Rp 344 miliar. Menurut Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia, pemerintah abai memverifikasi tagihan pengusaha yang sejatinya sudah masuk sejak Februari 2022. Salah satu buktinya adalah keterlambatan penunjukan lembaga verifikator independen yang bertugas untuk mengecek ulang tagihan pengusaha.

Tapi pemerintah punya dalih lain. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ogah membayar tagihan rafaksi lantaran dasar hukumnya sudah dicabut. Program minyak goreng satu harga yang menjadi sumber tagihan rafaksi sudah lama dihapus dan diganti oleh program lain. Zulkifli terang-terangan menantang pembuktian utang-piutang tersebut, sehingga pengusaha meradang.

Persoalan ini bakal semakin panas, terlebih lagi pengusaha mengancam akan memboikot penjualan minyak goreng murah jika tagihannya tak dibayar dalam beberapa bulan ke depan. Di lain pihak, pemerintah malah kembali mengubah kebijakan dengan mengutak atik skema wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) serta hak ekspor minyak sawit mentah, yang diklaim demi menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng.

Selamat membaca

Fery Firmansyah

Redaktur Pelaksana

Mengapa Dana Rafaksi Minyak Goreng Mampet

Pengusaha mengancam akan memboikot penjualan minyak goreng lantaran pemerintah tak membayar utang rafaksi. Apa yang sebenarnya terjadi?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bolak Balik Aturan DMO Minyak Sawit

Mengapa pemerintah kembali mengubah aturan DMO dan ekspor minyak sawit mentah? Apa dampaknya?

OPINI

Kisruh Utang Minyakita

Mengapa dana rafaksi malah mampet setelah kebijakan menahan inflasi harga minyak goreng?

SINYAL PASAR

Tipis Harapan Penurunan Bunga Acuan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Alternatif Pengganti Minyak Goreng Kelapa Sawit untuk Memasak

9 hari lalu

Ilustrasi Minyak Goreng. bimcbali.com
5 Alternatif Pengganti Minyak Goreng Kelapa Sawit untuk Memasak

Sederet minyak nabati alternatif pengganti minyak goreng kelapa sawit untuk memasak yang lebih sehat.


Penghapusan DMO Dinilai Hanya Menguntungkan Produsen Minyak Goreng

18 hari lalu

Pedagang pasar tengah melayani pembeli minyak goreng merek Minyakita di pasar Palmeriam, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau Minyakita akan naik menjadi Rp 15.700 per liter. TEMPO/Tony Hartawan
Penghapusan DMO Dinilai Hanya Menguntungkan Produsen Minyak Goreng

Peneliti Center of Reform on Economics Eliza Mardian menilai penghapusan domestic market obligation (DMO) hanya untungkan produsen minyak goreng


Kemendag Hapus DMO Minyak Goreng Curah, YLKI: Untungkan Pemodal Besar

18 hari lalu

Pedagang memasukkan minyak goreng curah ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa 31 Mei 2022. Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022) menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kemendag Hapus DMO Minyak Goreng Curah, YLKI: Untungkan Pemodal Besar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan baru soal skema DMO minyak goreng rakyat.


Zulhas Hapus DMO Minyak Goreng Curah, CORE Sebut Masyarakat Kian Terbebani: Daya Beli Turun, Marak PHK..

19 hari lalu

Pedagang pasar tengah melayani pembeli minyak goreng merek Minyakita di pasar Palmeriam, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Kemendag memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau Minyakita akan naik menjadi Rp 15.700 per liter. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Hapus DMO Minyak Goreng Curah, CORE Sebut Masyarakat Kian Terbebani: Daya Beli Turun, Marak PHK..

Peneliti CORE menilai penghapusan DMO minyak goreng curah berpotensi kian membebani masyarakat. Begini penjelasan lengkapnya.


HET MinyaKita Naik, Kemendag: Karena Permintaan CPO Dunia Turun

19 hari lalu

Pedagang pasar tengah melayani pembeli minyak goreng merek Minyakita di pasar Palmeriam, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Kemendag memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau Minyakita akan naik menjadi Rp 15.700 per liter. TEMPO/Tony Hartawan
HET MinyaKita Naik, Kemendag: Karena Permintaan CPO Dunia Turun

Kemendag resmi naikkah HET MinyaKita. Untuk alihkan pasar CPO dari luar ke dalam negeri.


Zulhas Hapus Minyak Goreng Curah, Minta Masyarakat Beralih ke MinyaKita

19 hari lalu

Minyak goreng kemasan sederhana dengan merek dagang MinyaKita diperlihatkan saat peluncuran di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Zulhas Hapus Minyak Goreng Curah, Minta Masyarakat Beralih ke MinyaKita

Mendag Zulhas terbitkan aturan menghapus minyak goreng curah. Minta masyarakat beralih ke MinyaKita.


HET MinyaKita Resmi Naik Jadi Rp 15.700

20 hari lalu

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
HET MinyaKita Resmi Naik Jadi Rp 15.700

Mendag Zulhas terbitkan Permendag yang atur soal kenaikan HET MinyaKita. Zulhas klaim telah pertimbangkan harga bahan baku dan daya beli masyarakat.


Zulhas Terbitkan Aturan soal DMO Minyak Goreng Rakyat: Hanya Ada MinyaKita

20 hari lalu

Pedagang pasar tengah melayani pembeli minyak goreng merek Minyakita di pasar Palmeriam, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Sebelumnya HET minyak goreng merek pemerintah itu dijual Rp 14.000/liter. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Terbitkan Aturan soal DMO Minyak Goreng Rakyat: Hanya Ada MinyaKita

Mendag Zulhas terbitkan aturan baru soal DMO minyak goreng rakyat. Kini hanya ada MinyaKita.


Airlangga Hartarto dan Dugaan Korupsi Minyak Goreng: Kilas Balik Kasusnya

23 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berbincang dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) disela-sela menghadiri Upacara Penganugrahan Tanda Kehormatan yang diberikan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Presiden memberikan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada 64 tokoh bangsa atas kontribusi mereka dalam berbagai bidang selama masa pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin. ANTARA/Muhammad Adimaja
Airlangga Hartarto dan Dugaan Korupsi Minyak Goreng: Kilas Balik Kasusnya

Airlangga Hartarto telah mundur dari jabatan Ketua Umum Golkar. Tak lama mencuat kasus dugaan korupsi minyak goreng yang membawa namanya.


Pemerintah Tidak Kunjung Melunasi Utang Rafaksi Minyak Goreng

24 hari lalu

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, saat ditemui di Kantor Aprindo, Jakarta Selatan, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Han Revnda Putra.
Pemerintah Tidak Kunjung Melunasi Utang Rafaksi Minyak Goreng

Pelunasan utang rafaksi minyak goreng belum kunjung selesai. Pemerintah baru mencicil kurang dari 50 persen.