Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mabes TNI Usulkan Tentara Pelanggar Hukum Pidana Diadili di Pengadilan Militer

image-gnews
Lewat revisi Undang-Undang TNI, Mabes TNI mengusulkan perubahan Pasal 65 yang menyatakan tentara yang melanggar hukum pidana umum dapat diadili di pengadilan umum.
Lewat revisi Undang-Undang TNI, Mabes TNI mengusulkan perubahan Pasal 65 yang menyatakan tentara yang melanggar hukum pidana umum dapat diadili di pengadilan umum.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lewat revisi Undang-Undang TNI, Mabes TNI mengusulkan perubahan Pasal 65 yang menyatakan tentara yang melanggar hukum pidana umum dapat diadili di pengadilan umum. Ketentuan ini hendak diubah dengan menjadikan pengadilan militer sebagai satu-satunya mahkamah bagi prajurit. Para aktivis demokrasi menilai keadilan sulit terwujud di peradilan militer karena seluruh unsur pengadilan sama-sama anggota TNI.

Nasional

Tiga Poros Koalisi Semakin Pasti

Pergerakan partai politik untuk membentuk poros koalisi cenderung mengikuti pergerakan hasil survei calon presiden. Kubu pendukung Presiden Joko Widodo terpecah menjadi dua poros koalisi. Calon wakil presiden menjadi faktor penentu untuk mendongkrak elektabilitas.

Ekbis

Mencari Penyelenggara Bursa Karbon

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan peraturan mengenai bursa karbon yang ditargetkan beroperasi pada September mendatang. Namun hingga kini belum jelas siapa yang akan menjalankan bursa emisi dan kredit karbon tersebut. Bursa Efek Indonesia menjadi salah satu calon kuat. Sejumlah pihak meminta OJK melakukan pemilihan secara terbuka dengan kriteria ketat.

Kesehatan

Konsumsi Susu Formula Ganggu Target Penurunan Stunting

Kementerian Kesehatan baru-baru ini melansir kampanye #CegahStuntingItuPenting dengan lima langkah utama. Dua di antaranya adalah mencukupi konsumsi protein hewani bagi anak usia 6 bulan ke atas dan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif. Davrina Rianda, pakar biologi nutrisi, menilai dua langkah tersebut terganggu maraknya penggunaan susu formula. Kandungan gula yang tinggi membuat bayi lebih menyukai susu formula ketimbang ASI ataupun makanan pendamping ASI.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

14 jam lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.


Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

7 hari lalu

Kapolda Papua Barat bersama pimpinan TNI memberikan keterangan pres terkait kasus bentrok antara personel TNI AL dan anggota Brimob di Polresta Sorong Kota, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

Pasca-bentrokan antara Brimob dan TNI AL di Pelabuhan Sorong, diketahui sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia, konflik serupa pernah terjadi.


Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Mengaku Punya Kakak Jenderal, Mobil Terdaftar Atas Nama Purnawirawan Pati

11 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Mengaku Punya Kakak Jenderal, Mobil Terdaftar Atas Nama Purnawirawan Pati

Mabes TNI mengatakan Mobil Fortuner berpelat dinas TNI itu terdaftar atas nama seorang purnawirawan pati.


Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Segini Harta Kekayaan Bekas Kabarnas Henri Alfiandi

23 hari lalu

Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Segini Harta Kekayaan Bekas Kabarnas Henri Alfiandi

Bekas Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi didakwa terima suap Rp 8,6 miliar. Berapa harta kekayaannya?


Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

23 hari lalu

Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Penasihat hukum Henri Alfiandi, Adrian Zulfikar, menjelaskan alasan kliennya mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.


Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

24 hari lalu

Masih hangat soal dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi.
Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

Eks Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar dalam pengadaan alat-alat di Basarnas.


Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

24 hari lalu

Presiden Joko Widodo menganggapi penetapan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Purn.) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Oditur Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mendakwa eks Kepaala Basarnas, Henri Alfiandi, menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.


Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Hari Ini di Pengadilan Militer

24 hari lalu

Henri Alfiandi. Twitter/SAR_Nasional
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Hari Ini di Pengadilan Militer

Henri Alfiandi dan eks Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Bud diduga menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.


Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Bakal Jalani Sidang Korupsi 1 April 2024

33 hari lalu

Henri Alfiandi. Twitter/SAR_Nasional
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Bakal Jalani Sidang Korupsi 1 April 2024

Kabasarnas Henri Alfiandi dan eks Koorsmin Kabasarnas Afri diduga menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

34 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara