Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Caleg Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Pemilu

image-gnews
Banyak calon legislatif menunggu hasil uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Kondisi itu membuat sejumlah partai kesulitan menyusun daftar calon legislator.
Banyak calon legislatif menunggu hasil uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Kondisi itu membuat sejumlah partai kesulitan menyusun daftar calon legislator.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Alkisah ada seorang pemuda bernama Nur Faizin yang berminat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur. Calon legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa ini yakin bisa terpilih dalam Pemilu 2024. Ia bahkan telah menyiapkan duit miliaran rupiah sebagai modal kampanye.

Belakangan Nur Faizin ketar-ketir. Tidak percaya diri. Ia memilih mengendapkan dana kampanyenya dan tidak jor-joran mencetak spanduk dan baliho. Penyebabnya, masih belum ada kepastian soal sistem pemilu yang akan digunakan, apakah proporsional terbuka seperti tiga pemilu sebelumnya, atau proporsional tertutup yang hanya memilih partai, bukan calon.

Kekhawatiran Nur Faizin dialami oleh banyak calon anggota legislatif (caleg) lain. Mereka menunggu hasil uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Jika MK memutuskan penggunaan sistem proporsional terbuka, para caleg memiliki kesempatan yang sama untuk terpilih. Sedangkan sistem proporsional tertutup hanya menguntungkan caleg dengan nomor urut kecil.

Kondisi itu membuat sejumlah partai kesulitan menyusun daftar calon legislator. Padahal, Komisi Pemilihan Umum mulai membuka pendaftaran caleg mulai 1 Mei selama dua pekan. Hampir semua partai, kecuali PDI Perjuangan, berharap MK tak mengubah sistem pemilu. Mereka khawatir perolehan suara partai bakal berkurang karena kampanye caleg tak maksimal.

Sistem proporsional terbuka sesungguhnya juga punya kelemahan, yaitu biaya politik yang sangat tinggi. Kami mewawancarai sejumlah caleg yang mengaku menyiapkan miliaran rupiah, bahkan ada yang lebih dari Rp 5 miliar, untuk berkampanye. Mereka pun mengakui praktik politik uang tak akan terhindarkan jika ingin mendapat kursi di parlemen.

Namun demikian, mengubah sistem pemilu di tengah kompetisi tentu sangat tidak tepat. Terutama bagi para caleg yang sudah siap berlaga. Jika memang ada kelemahan, para penyusun undang-undang bisa memperbaikinya tanpa harus merusak pertandingan yang bakal berdampak buruk bagi kualitas demokrasi. Siapa yang diuntungkan dalam otak-atik sistem Pemilu?

Selamat membaca.

Stefanus Pramono

Redaktur Pelaksana

—-------

POLITIK

 Abu-abu Gelanggang Pemilu

Sejumlah partai kesulitan memenuhi kuota daftar calon legislator akibat gugatan soal sistem pemilu. Para caleg yang sudah menyiapkan dana kampanye miliaran rupiah ogah jor-joran.

Kuasa Partai di Surat Suara

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indonesia pernah menggunakan sistem proporsional tertutup maupun terbuka. Begini sejarahnya.

Dana Kampanye Gendut Para Caleg

Para caleg bisa mengeluarkan dana kampanye hingga miliaran rupiah. Di Ibu Kota jumlahnya sangat besar.

Mudarat Mengganti Sistem Pemilu

Sistem pemilu tidak boleh diputuskan terburu-buru. Menggantinya di tengah tahapan Pemilu 2024 akan menimbulkan persoalan besar.

OPINI

Jebakan Pemilu Proporsional Tertutup

Sistem proporsional tertutup tetap membuka celah politik uang. Transparansi lebih terlihat dalam sistem proporsional terbuka.

HUKUM

Veteran Abal-abal Operasi Seroja

Legiun Veteran Republik Indonesia melaporkan adanya seribuan veteran palsu untuk operasi Seroja di Timor Leste. Calo ikut terlibat.

Ribuan Veteran Palsu dari Seroja

Negara tak boleh diam menghadapi para veteran palsu. Miliaran rupiah duit negara jatuh ke tangan mafia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Komisi II DPR Sebut Undang-Undang Pemilu Perlu Direvisi

20 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Komisi II DPR Sebut Undang-Undang Pemilu Perlu Direvisi

Sejumlah hal perihal pelaksanaan Pemilu 2024 disorot anggota Komisi II DPR.


KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

1 hari lalu

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, usai mengawasi pembukaan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

Sejumlah nama caleg terpilih memutuskan maju dalam pilkada serentak.


19 Caleg Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya

1 hari lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
19 Caleg Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan bahwa caleg terpilih yang mengikuti pilkada sudah menyerahkan surat pengunduran diri


Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Anggap Partai Politik Tak Wakili Kehendak Rakyat

3 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Anggap Partai Politik Tak Wakili Kehendak Rakyat

Mereka meminta kotak kosong berlaku di semua daerah, tak hanya wilayah dengan pasangan calon tunggal.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

4 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

4 hari lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

10 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

Anies Baswedan gagal maju Pilkada 2024, ia sebut soal kesempatan mendirikan ormas atau partai politik. Apa syarat mendirikan organisasi massa?


Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

10 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

Setelah ramai demo Kawal Putusan MK, DPR usul mengevaluasi MK yang disampaikan Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Apa maksudnya?


KPU Depok dan Caleg Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Tak Laporkan Dana Kampanye

11 hari lalu

Ilustrasi dana kampanye. Pexels/Felicity Tai
KPU Depok dan Caleg Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Tak Laporkan Dana Kampanye

Anggota DPRD dan KPU Depok dilaporkan karena tidak menyampaikan LPPDK ke Sikadeka KPU. Bawaslu sedang memproses laporan pelanggaran administrasi itu.


Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung, TII: Berpotensi Intervensi Kekuasaan Kehakiman

12 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kiri) saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Komisi III DPR RI menunda uji kelayakan dan kepatutan atau fit proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2024 karena menemukan dua Calon Hakim Agung yang tidak memenuhi persyaratan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung, TII: Berpotensi Intervensi Kekuasaan Kehakiman

Peneliti TII Alvin Nicola menyebut praktik seleksi calon hakim agung yang dipertontonkan DPR berpotensi mengintervensi kekuasaan kehakiman.