Bank Indonesia segera meluncurkan kartu kredit domestik, layanan sistem pembayaran yang dioperasikan oleh perusahaan di dalam negeri. Ini adalah perluasan dari Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang sudah berlaku untuk kartu debit sejak 2017.
Mei mendatang akan jadi tahap pertama pemakaian kartu kredit domestik. Kartu ini bisa dipakai lembaga pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa. Baru pada 2024, Bank Indonesia memberlakukan kartu kredit domestik untuk masyarakat umum. Jika ini sudah berlaku, masyarakat punya alternatif penyedia layanan selain perusahaan asing yang selama ini eksis, seperti Visa dan Mastercard.
Kartu kredit domestik sebetulnya bisa menjawab kebutuhan akan layanan sistem pembayaran yang murah dan aman. Pemrosesan transaksi oleh perusahaan lokal dengan infrastruktur di dalam negeri bisa menekan biaya yang selama ini ditanggung oleh konsumen.
Di sisi lain, ada kekhawatiran jika kita terlampau bergantung pada penyedia layanan kartu kredit asing terhadap keamanan. Seperti penduduk Rusia yang kesulitan setelah transaksinya dibekukan Mastercard dan Visa. Ini pula yang membuat Presiden Joko Widodo meminta Bank Indonesia buru-buru memberlakukan kartu kredit lokal.
Meski menjanjikan biaya rendah, tetap ada risiko kartu kredit domestik. Apa saja? Apakah sistem ini bisa menggairahkan penggunaan kartu kredit di tengah gempuran layanan baru seperti paylater? Selamat membaca.
Fery Firmansyah
Redaktur Utama
Bersandar Pada Kartu Kredit Lokal
Bagaimana skema kartu kredit domestik berlaku?
Gampang Berutang Tanpa Kartu
Kartu kredit bersaing dengan layanan pembayaran dari e-commerce yang lebih praktis
Wawancara: Kartu Kredit Domestik Harus Bisa Berkompetisi
OPINI
Jalan Baru Kartu Kredit Domestik
Batal Impor Beli Baru
Apa di balik terjegalnya rencana impor kereta bekas dari Jepang?
SINYAL PASAR
Berburu Peluang Booming Nikel