TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memulai kegiatan perdagangan karbon khusus PLTU batu bara. Prinsipnya adalah PLTU yang kelebihan emisi karbon diwajibkan membeli "kuota emisi" dari pembangkit lain yang emisinya di bawah batasan. Pegiat lingkungan mengkritik kebijakan tersebut karena dinilai tidak bakal efektif serta hanya menguntungkan perusahaan PLTU dan tambang batu bara. Benarkah demikian?
Ekbis
Melego Jalan, Memangkas Beban
Skema penjualan aset jalan tol menjadi strategi BUMN karya untuk memangkas beban keuangan. Calon pembeli aset bakal sangat selektif di tengah tekanan perekonomian global.
Nasional
Teka-teki Penyulap Putusan Mahkamah Konstitusi
Majelis Kehormatan MK segera menentukan hakim konstitusi yang diduga terlibat skandal pengubahan putusan uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Pemeriksaan terhadap para hakim akan digeber pada Senin mendatang. Apa saja temuan sementara Majelis Kehormatan?
Pendidikan
Penghancuran Keping Sejarah di Padang
Rumah singgah Bung Karno di Padang dihancurkan oleh pemiliknya. Griya di ring-1 Padang itu hendak dijadikan restoran. Sukarno menempati rumah di lahan seluas 800 meter persegi itu pada 1942 setelah masa pembuangan di Bengkulu. Pembiaran oleh pemerintah kota ini disebut sebagai pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya.